Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global

Kompas.com, 24 Juni 2026, 09:47 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi nasional terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan pasar global terhadap produksi mineral kritis yang berkelanjutan.

Salah satu tantangan utamanya adalah masih terbatasnya pengaturan pada aspek teknis operasional yang menjadi dasar dalam proses audit dan pelaporan keberlanjutan internasional.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Analisis Kesenjangan Kerangka Regulasi Nasional dengan Standar ESG Internasional untuk Sektor Mineral Kritis di Indonesia yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Energi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia.

Baca juga: Citra Satelit Jadi Cara Pantau Deforestasi dan Kepatuhan ESG Secara Akurat

Laporan tersebut mengkaji 117 regulasi nasional yang terdiri dari 21 undang-undang, 20 peraturan pemerintah, dan 50 peraturan menteri yang berkaitan dengan tata kelola mineral kritis.

Regulasi tersebut kemudian dibandingkan dengan tiga standar ESG internasional yang banyak digunakan dalam rantai pasok mineral global, yakni International Finance Corporation Performance Standards (IFC PS), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (CopperMark/RMI).

Hasil kajian menunjukkan tingkat kesesuaian regulasi nasional dengan standar ESG global masih berada pada kisaran 39-51 persen. Dari 42 parameter ESG yang dievaluasi, sebanyak 40 parameter masih memiliki kesenjangan pada aspek substansi teknis operasional yang diperlukan dalam implementasi dan proses verifikasi di lapangan.

Temuan lainnya menunjukkan terdapat 103 bukti kepatuhan (deliverables) yang beririsan antara regulasi nasional dan standar internasional. Namun, sekitar 45 persen regulasi dinilai belum sepenuhnya selaras dan masih membutuhkan panduan pelaksanaan yang lebih rinci.

Sementara itu, 23 persen standar ESG global belum diatur sama sekali dalam kerangka hukum nasional.

Kesenjangan terbesar ditemukan pada pilar sosial. Laporan mencatat hingga 96 persen kekosongan regulasi berada pada aspek sosial, termasuk mekanisme perlindungan masyarakat adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), pengadaan lahan, hingga relokasi masyarakat terdampak.

Baca juga: Ratusan Perusahaan AS Tidak Rilis Laporan ESG 2025, Ini Alasannya

Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Agus Wibowo mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi ESG yang cukup luas. Namun, penguatan tetap diperlukan agar tata kelola sektor mineral kritis mampu memenuhi tuntutan pasar global.

"Penguatan pada aspek ESG wajib dilakukan untuk menjawab tuntutan global atas produksi mineral kritis yang diproduksi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Harapan kita adalah agar studi ini dapat meningkatkan keselarasan regulasi nasional dengan standar ESG internasional," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Menurut laporan tersebut, tantangan bukan hanya terletak pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kemampuan aturan untuk diterjemahkan menjadi pedoman teknis yang dapat digunakan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan audit keberlanjutan, pelaporan ESG, dan uji tuntas rantai pasok global.

Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Dewan Ekonomi Nasional, Tubagus Nugraha, mengatakan ESG merupakan isu lintas sektor yang tidak dapat dipandang secara parsial.

"Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, serta membuka transformasi dan penyesuaian terhadap industri regulasi ESG global," kata Tubagus.

Tiga Rekomendasi

Laporan tersebut merekomendasikan tiga langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menyusun pedoman kepatuhan ESG nasional yang lebih operasional sekaligus membentuk lembaga koordinator lintas sektor.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Ilusi Lahan Baru di Tengah Deforestasi
Pemerintah
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Regulasi ESG di Indonesia Belum Penuhi Aspek yang Dipersyaratkan Pasar Global
Pemerintah
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Krisis Iklim Rusak Keanekaragaman Hayati Mikroba Sungai
Pemerintah
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
BRIN dan YKAN Uji Pembakaran Gambut Terkendali untuk Perbaiki Akurasi Data Emisi Nasional
LSM/Figur
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
Paparan Suhu Panas Ekstrem Global Naik 22 Persen, Apa Dampaknya?
LSM/Figur
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
PBB Peringatkan AI Perparah Bias Gender dan Kekerasan di Dunia Maya
Pemerintah
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
Revisi UU Sisdiknas, Jangan Sekadar Ganti Aturan
LSM/Figur
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
3 Ton Sampah Plastik Diangkut dari Pantai Liang Sulawesi Utara lewat Global Ocean Cleanup
Pemerintah
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
BMKG Prediksi Hujan Masih Guyur Sejumlah Daerah Sepekan ke Depan
Pemerintah
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
Asosiasi Petani Minta Pemerintah Evaluasi Keberadaan DSI dalam Tata Niaga Sawit
LSM/Figur
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Singapura Evaluasi Rencana Induk Daur Ulang Sampah Demi Perpanjang Usia TPA Semakau
Pemerintah
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Fenomena Super El Nino Ancam Nasib 500 Juta Petani Global
Pemerintah
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah Bakal Terbitkan Inpres Perlindungan Gajah Demi Cegah Kepunahan
Pemerintah
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Imbas Cuaca Panas, Produksi Susu Merosot dan Kurang Bergizi
Pemerintah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
BRIN Identfikasi Spesies Baru Rhododendron yombuwurii di Sulawesi Tengah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau