JAKARTA, KOMPAS.com - Regulasi nasional terkait lingkungan, sosial, dan tata kelola (Environmental, Social, and Governance/ESG) dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab tuntutan pasar global terhadap produksi mineral kritis yang berkelanjutan.
Salah satu tantangan utamanya adalah masih terbatasnya pengaturan pada aspek teknis operasional yang menjadi dasar dalam proses audit dan pelaporan keberlanjutan internasional.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Analisis Kesenjangan Kerangka Regulasi Nasional dengan Standar ESG Internasional untuk Sektor Mineral Kritis di Indonesia yang disusun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Dewan Energi Nasional (DEN) dan World Resources Institute (WRI) Indonesia.
Baca juga: Citra Satelit Jadi Cara Pantau Deforestasi dan Kepatuhan ESG Secara Akurat
Laporan tersebut mengkaji 117 regulasi nasional yang terdiri dari 21 undang-undang, 20 peraturan pemerintah, dan 50 peraturan menteri yang berkaitan dengan tata kelola mineral kritis.
Regulasi tersebut kemudian dibandingkan dengan tiga standar ESG internasional yang banyak digunakan dalam rantai pasok mineral global, yakni International Finance Corporation Performance Standards (IFC PS), Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), dan Copper Mark/Responsible Minerals Initiative (CopperMark/RMI).
Hasil kajian menunjukkan tingkat kesesuaian regulasi nasional dengan standar ESG global masih berada pada kisaran 39-51 persen. Dari 42 parameter ESG yang dievaluasi, sebanyak 40 parameter masih memiliki kesenjangan pada aspek substansi teknis operasional yang diperlukan dalam implementasi dan proses verifikasi di lapangan.
Temuan lainnya menunjukkan terdapat 103 bukti kepatuhan (deliverables) yang beririsan antara regulasi nasional dan standar internasional. Namun, sekitar 45 persen regulasi dinilai belum sepenuhnya selaras dan masih membutuhkan panduan pelaksanaan yang lebih rinci.
Sementara itu, 23 persen standar ESG global belum diatur sama sekali dalam kerangka hukum nasional.
Kesenjangan terbesar ditemukan pada pilar sosial. Laporan mencatat hingga 96 persen kekosongan regulasi berada pada aspek sosial, termasuk mekanisme perlindungan masyarakat adat, penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), pengadaan lahan, hingga relokasi masyarakat terdampak.
Baca juga: Ratusan Perusahaan AS Tidak Rilis Laporan ESG 2025, Ini Alasannya
Asisten Deputi Pengembangan Hilirisasi Industri Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Agus Wibowo mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki fondasi regulasi ESG yang cukup luas. Namun, penguatan tetap diperlukan agar tata kelola sektor mineral kritis mampu memenuhi tuntutan pasar global.
"Penguatan pada aspek ESG wajib dilakukan untuk menjawab tuntutan global atas produksi mineral kritis yang diproduksi secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Harapan kita adalah agar studi ini dapat meningkatkan keselarasan regulasi nasional dengan standar ESG internasional," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Menurut laporan tersebut, tantangan bukan hanya terletak pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kemampuan aturan untuk diterjemahkan menjadi pedoman teknis yang dapat digunakan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan audit keberlanjutan, pelaporan ESG, dan uji tuntas rantai pasok global.
Direktur Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan Program Prioritas Ekonomi Dewan Ekonomi Nasional, Tubagus Nugraha, mengatakan ESG merupakan isu lintas sektor yang tidak dapat dipandang secara parsial.
"Kajian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman, serta membuka transformasi dan penyesuaian terhadap industri regulasi ESG global," kata Tubagus.
Laporan tersebut merekomendasikan tiga langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu menyusun pedoman kepatuhan ESG nasional yang lebih operasional sekaligus membentuk lembaga koordinator lintas sektor.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya