Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RI Luncurkan Sistem Registri Unit Karbon Nasional, Empat Proyek Mulai Diperdagangkan

Kompas.com, 10 Juli 2026, 09:52 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai fondasi pasar karbon nasional. Sistem ini diharapkan meningkatkan transparansi, mencegah penghitungan ganda (double counting), serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan investor dalam perdagangan karbon di Indonesia.

Peluncuran SRUK pada Kamis (9/7/2026) merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, SRUK menjadi sistem registri yang mengintegrasikan berbagai sektor, kementerian, dan lembaga dengan mengacu pada standar internasional.

Baca juga: Kemenhut dan UNDP Akselerasi Perdagangan Karbon di Kawasan IAD Garut

"(SRUK) ini lintas sektor, lintas kementerian, berbagai lembaga, dan standar internasional. Nah, itu yang kita butuhkan," ujar Zulkifli Hasan dalam peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis.

Menurut Zulhas, sektor kehutanan telah menjadi sektor pertama yang mengimplementasikan perdagangan karbon setelah terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Melalui Offset Emisi Gas Rumah Kaca Sektor Kehutanan.

Ia mengatakan, empat proyek karbon sektor kehutanan telah mulai diperdagangkan sejak 6 Juli 2026.

"Tidak hanya launching hari ini, tetapi juga sudah didahului tanggal 6 Juli kemarin. Di sektor kehutanan sudah jualan. Sudah ada empat proyek yang jalan," kata Zulhas.

Ia menambahkan, pemerintah menjalankan implementasi perdagangan karbon secara bertahap sesuai kesiapan regulasi di masing-masing sektor.

Sejauh ini, sejumlah aturan turunan Perpres 110/2025 telah diterbitkan, antara lain Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2026 tentang SRUK, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2026.

Namun, Zulhas mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Pertanian masih menyusun regulasi turunannya.

"Saya belum dengar dari pertanian dan ESDM. Peraturan menterinya segera diterbitkan agar ini bisa jalan. Yang sudah selesai kita jalan terus, yang lain menyusul," ujarnya.

Jadi fondasi pasar karbon nasional

Menteri Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat mengatakan, SRUK tidak hanya berfungsi sebagai instrumen administrasi, tetapi juga menjadi fondasi ekosistem pasar karbon nasional yang berintegritas.

Melalui sistem ini, seluruh unit karbon dari berbagai proyek dapat dicatat, ditelusuri, dan diperdagangkan secara transparan sehingga manfaat ekonomi karbon dapat dirasakan hingga tingkat masyarakat.

"Ini instrumen yang membuat kita semua bisa ikut berkontribusi tidak hanya dalam urusan NDC atau pengurangan emisi, tetapi juga memastikan masyarakat yang menjaga kawasan hutan ikut sejahtera," ujar Jumhur.

Menurut dia, SRUK dirancang untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi Indonesia sekaligus memastikan distribusi manfaat ekonomi karbon berlangsung lebih adil.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan peluncuran SRUK menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur pasar karbon nasional guna meningkatkan kepercayaan investor.

Baca juga: Hilirisasi Nikel Dinilai Pangkas Jejak Karbon, tetapi Manfaatnya Belum Masuk Perhitungan

Ia juga menyebut Kementerian Kehutanan akan memfasilitasi penerbitan lebih dari 30 juta ton kredit karbon setara karbon dioksida (CO?e) dari sektor kehutanan yang telah melalui proses verifikasi internasional.

"Momentum ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan pasar karbon Indonesia," kata Raja Juli Antoni dalam forum "London Climate Action Week" 2026, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (1/7/2026).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau