JAKARTA, KOMPAS.com – Perdagangan karbon diperkirakan akan menjadi klaster kejahatan baru di sektor kehutanan Indonesia seiring berkembangnya bisnis kredit karbon dan pengelolaan konsesi hutan.
Direktur Eksekutif Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, mengatakan pengelolaan konsesi karbon berpotensi memunculkan konflik dengan masyarakat apabila tidak dibarengi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
"Kami mengklasifikasikan perdagangan karbon ini akan menjadi persoalan ke depan," ujar Timer dalam Simposium "Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH): Tantangan Hukum 2026–2030", Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Benarkah Remote Working Bisa Kurangi Emisi Karbon?
Ia mencontohkan potensi konflik yang telah muncul di Kepulauan Aru, Maluku. Kawasan hutan yang sebelumnya dikelola masyarakat kini berubah menjadi konsesi karbon milik perusahaan.
Menurut Timer, saat ini terdapat ratusan perusahaan yang berada dalam pipeline untuk menjalankan bisnis perdagangan karbon. Namun, tidak sedikit perusahaan yang masuk ke sektor tersebut tidak memiliki pengalaman mengelola hutan maupun sumber daya alam.
Bahkan, berdasarkan hasil kajian Auriga Nusantara, sejumlah perusahaan yang mengembangkan proyek karbon justru berasal dari kelompok usaha yang selama ini memiliki rekam jejak deforestasi.
"Ada grup usaha yang tingkat deforestasinya termasuk tertinggi di Indonesia melalui perusahaan sawitnya, tetapi kemudian memperoleh proyek karbon atau pengelolaan hutan. Seharusnya daripada memperoleh proyek seperti itu, mereka lebih baik menggunakan dananya untuk memulihkan hutan sebagai bentuk kompensasi," kata Timer.
Ia juga menyoroti masuknya perusahaan tambang batu bara ke dalam bisnis perdagangan karbon. Menurutnya, pergeseran model bisnis perusahaan ekstraktif menuju perdagangan karbon perlu diawasi karena berpotensi menjadi bagian dari kejahatan terorganisasi.
Timer menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang menggantikan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Melalui skema tersebut, perusahaan tidak hanya dapat memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, tetapi juga berbagai potensi ekonomi lain, seperti karbon, hasil hutan bukan kayu, hingga pemanfaatan satwa.
Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun tata kelola perdagangan karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai perdagangan karbon pada dasarnya dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi hutan dan menekan laju deforestasi.
Baca juga: OJK: Integrasi SRUK dan IDX Carbon Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Pasar Karbon Indonesia
Namun, menurut Novel, manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh proses perdagangan karbon dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ia mengatakan, mekanisme perdagangan karbon yang kredibel dapat memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan sehingga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.
"Harapannya orang mau ikut berkiprah di bidang pengawasan dan mencegah kerusakan hutan karena ada keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga mengajak lebih banyak pihak untuk ikut terlibat," ujar Novel.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya