Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Karbon Berpotensi Jadi Klaster Kejahatan Baru Sektor Kehutanan

Kompas.com, 16 Juli 2026, 21:40 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perdagangan karbon diperkirakan akan menjadi klaster kejahatan baru di sektor kehutanan Indonesia seiring berkembangnya bisnis kredit karbon dan pengelolaan konsesi hutan.

Direktur Eksekutif Yayasan Auriga Nusantara, Timer Manurung, mengatakan pengelolaan konsesi karbon berpotensi memunculkan konflik dengan masyarakat apabila tidak dibarengi tata kelola yang transparan dan akuntabel.

"Kami mengklasifikasikan perdagangan karbon ini akan menjadi persoalan ke depan," ujar Timer dalam Simposium "Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup (LH): Tantangan Hukum 2026–2030", Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Benarkah Remote Working Bisa Kurangi Emisi Karbon?

Ia mencontohkan potensi konflik yang telah muncul di Kepulauan Aru, Maluku. Kawasan hutan yang sebelumnya dikelola masyarakat kini berubah menjadi konsesi karbon milik perusahaan.

Menurut Timer, saat ini terdapat ratusan perusahaan yang berada dalam pipeline untuk menjalankan bisnis perdagangan karbon. Namun, tidak sedikit perusahaan yang masuk ke sektor tersebut tidak memiliki pengalaman mengelola hutan maupun sumber daya alam.

Bahkan, berdasarkan hasil kajian Auriga Nusantara, sejumlah perusahaan yang mengembangkan proyek karbon justru berasal dari kelompok usaha yang selama ini memiliki rekam jejak deforestasi.

"Ada grup usaha yang tingkat deforestasinya termasuk tertinggi di Indonesia melalui perusahaan sawitnya, tetapi kemudian memperoleh proyek karbon atau pengelolaan hutan. Seharusnya daripada memperoleh proyek seperti itu, mereka lebih baik menggunakan dananya untuk memulihkan hutan sebagai bentuk kompensasi," kata Timer.

Bisnis karbon

Ia juga menyoroti masuknya perusahaan tambang batu bara ke dalam bisnis perdagangan karbon. Menurutnya, pergeseran model bisnis perusahaan ekstraktif menuju perdagangan karbon perlu diawasi karena berpotensi menjadi bagian dari kejahatan terorganisasi.

Timer menjelaskan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh kebijakan Multi Usaha Kehutanan (MUK) yang menggantikan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Melalui skema tersebut, perusahaan tidak hanya dapat memanfaatkan hasil hutan berupa kayu, tetapi juga berbagai potensi ekonomi lain, seperti karbon, hasil hutan bukan kayu, hingga pemanfaatan satwa.

Karena itu, ia mendorong pemerintah membangun tata kelola perdagangan karbon yang lebih transparan, akuntabel, dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.

Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai perdagangan karbon pada dasarnya dapat menjadi instrumen penting untuk melindungi hutan dan menekan laju deforestasi.

Baca juga: OJK: Integrasi SRUK dan IDX Carbon Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Pasar Karbon Indonesia

Namun, menurut Novel, manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila seluruh proses perdagangan karbon dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Ia mengatakan, mekanisme perdagangan karbon yang kredibel dapat memberikan insentif ekonomi bagi masyarakat untuk ikut menjaga kawasan hutan sehingga mendorong partisipasi publik dalam pengawasan lingkungan.

"Harapannya orang mau ikut berkiprah di bidang pengawasan dan mencegah kerusakan hutan karena ada keuntungan yang bisa diperoleh, sehingga mengajak lebih banyak pihak untuk ikut terlibat," ujar Novel.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau