KOMPAS.com - Indonesian Forestry Carbon Hub (IFCH) atau pusat layanan perdagangan karbon sektor kehutanan diharapkan menjadi fondasi utama tata kelola karbon Indonesia yang transparan dan akuntabel.
Melalui sistem ini, setiap unit karbon dan pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dapat ditelusuri secara digital sehingga mengurangi risiko perhitungan ganda (double counting) maupun klaim ganda (double claim).
Pakar kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Hermudananto, mengatakan keberadaan IFCH merupakan langkah penting untuk memastikan perdagangan karbon benar-benar berkontribusi terhadap penurunan emisi, bukan sekadar menjadi instrumen pencitraan perusahaan melalui praktik greenwashing.
"Carbon Hub menjadi pintu utama bagi dunia internasional untuk melihat bagaimana tata kelola karbon Indonesia," ujar Hermudananto, dikutip dari laman resmi UGM, Selasa (4/8/2026).
Indonesia Forestry Carbon Hub resmi diluncurkan pada 6 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan ekosistem tata kelola karbon sektor kehutanan (forestry carbon governance ecosystem).
Melalui platform tersebut, seluruh aktivitas mitigasi emisi, registrasi unit karbon, hingga transaksi perdagangan karbon didokumentasikan dalam satu sistem yang terintegrasi. Dengan demikian, pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat memiliki akses terhadap informasi yang lebih transparan sekaligus mempermudah koordinasi dan pengawasan.
Menurut Hermudananto, selama ini berbagai inisiatif pengelolaan karbon masih berjalan secara terpisah sehingga berpotensi menimbulkan *double counting* maupun *double claim*. IFCH diharapkan mampu menyatukan berbagai sistem tersebut agar perdagangan karbon memiliki kredibilitas yang lebih tinggi di tingkat internasional.
Dalam ekosistem tersebut, Sistem Registrasi Unit Karbon (SRUK) berfungsi sebagai instrumen untuk meregistrasi, menelusuri, sekaligus mencatat seluruh transaksi unit karbon sehingga integritas data tetap terjaga.
Peluncuran IFCH juga diikuti persetujuan empat unit pengelolaan karbon, terdiri atas tiga unit pengelolaan hutan di Sumatera dan Kalimantan serta satu skema Perhutanan Sosial di Jambi. Hermudananto menilai hal tersebut menjadi sinyal positif karena perdagangan karbon mulai membuka ruang partisipasi masyarakat.
Meski demikian, ia menilai efektivitas IFCH masih terlalu dini untuk dievaluasi karena sistem tersebut baru mulai diimplementasikan.
"Dukungan SRUK dalam pencatatan dan penelusuran unit karbon akan memperkuat transparansi, mengurangi risiko *double counting* maupun *double claim*, serta meningkatkan kepercayaan terhadap tata kelola dan perdagangan karbon Indonesia," katanya.
Hermudananto mengatakan keberhasilan IFCH tidak semata-mata diukur dari besarnya nilai perdagangan karbon.
Menurut dia, indikator keberhasilan juga mencakup implementasi regulasi, kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), keterlibatan para pemangku kepentingan, hingga manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing) yang adil bagi kelompok perhutanan sosial, masyarakat adat, dan pengelola hutan di tingkat tapak.
Mereka, menurut dia, perlu memperoleh manfaat melalui peningkatan kapasitas, penguatan kelembagaan, akses terhadap pendanaan, hingga kepastian hak dalam pengelolaan karbon.
"Jangan sampai perdagangan karbon hanya menjadi urusan pemerintah dan pelaku usaha. Masyarakat juga harus memperoleh manfaat dari skema ini, baik melalui perhutanan sosial maupun bentuk pengelolaan hutan lainnya," ujarnya.
Baca juga: KLH Minta Pemda Waspadai Celah Kerugian Bisnis Perdagangan Karbon
Ia menjelaskan bahwa perdagangan karbon pada dasarnya merupakan salah satu bentuk pemanfaatan jasa lingkungan hutan. Selain menghasilkan kayu, hasil hutan bukan kayu, maupun jasa wisata alam, hutan juga memiliki kemampuan menyerap karbon yang kini memiliki nilai ekonomi.
Namun, ia mengingatkan agar perdagangan karbon tidak menggeser tujuan utama pengelolaan hutan.
Menurut dia, keberhasilan perdagangan karbon tetap harus diukur dari membaiknya kondisi hutan, seperti menurunnya laju deforestasi, meningkatnya tutupan hutan, dan terjaganya keanekaragaman hayati.
"Esensi utamanya tetap menyelamatkan hutan. Jangan sampai yang dikejar hanya pendapatan dari perdagangan karbon, tetapi fungsi ekologis hutannya justru terabaikan," kata Hermudananto.
Hermudananto juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas sistem perdagangan karbon agar tidak dimanfaatkan sebagai legitimasi bagi perusahaan untuk terus menghasilkan emisi.
Menurut dia, perdagangan karbon seharusnya menjadi manfaat tambahan (*additional benefit*), bukan menggantikan kewajiban utama pelaku usaha dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Karena itu, keberadaan lembaga verifikasi dan validasi independen menjadi sangat penting untuk memastikan setiap klaim pengurangan emisi sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selain didukung sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, platform digital perdagangan karbon juga perlu dilengkapi dengan sistem keamanan siber yang kuat agar data tidak mudah dimanipulasi.
Baca juga: OJK: Integrasi SRUK dan IDX Carbon Jadi Kunci Tingkatkan Kepercayaan Pasar Karbon Indonesia
"Integritas lembaga verifikasi harus dijaga," ujarnya.
Ia menilai target pemerintah untuk menurunkan emisi sekitar 30 juta ton merupakan langkah awal yang realistis.
Namun, target tersebut harus diikuti perluasan jumlah unit pengelolaan karbon, peningkatan partisipasi masyarakat, serta implementasi yang konsisten dan transparan agar perdagangan karbon benar-benar mendukung target penurunan emisi nasional.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya