KOMPAS.com - Keputusan Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang untuk keperluan penelitian memicu kontroversi. Pasalnya, spesies tersebut berstatus Terancam Punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Status tersebut juga disertai prediksi penurunan populasi monyet ekor panjang hingga 40 persen dalam tiga generasi akibat hilangnya habitat dan perdagangan.
Pakar genetika ekologi IPB University Ronny Rachman Noor menilai, ekspor monyet ekor panjang berpotensi merugikan reputasi Indonesia di tingkat internasional.
Baca juga: Lindungi Flora dan Fauna Endemik Halmahera, IWIP Resmikan Sanctuary Park
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tren global yang mulai mengurangi penggunaan primata dalam penelitian, seiring berkembangnya berbagai metode penelitian alternatif tanpa hewan.
“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam. Penggunaannya sebagai hewan coba melalui hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” ujar Ronny, dilansir dari laman resmi IPB University, Selasa (11/8/2026).
Indonesia kembali mengekspor 1.928 ekor monyet ekor panjang pada Juni 2026. Ekspor terakhir sebelumnya dilakukan pada 2022.
Permintaan terhadap monyet ekor panjang terutama berasal dari Amerika Serikat dan China untuk kepentingan penelitian biomedis.
Nilai ekonomi perdagangan tersebut juga cukup besar. Harga seekor monyet ekor panjang untuk kebutuhan penelitian disebut berada di kisaran 3.000-4.000 dollar AS, atau sekitar Rp 53 juta-Rp 71 juta per individu.
Pemerintah sebelumnya beralasan, monyet ekor panjang yang diekspor berasal dari penangkapan di Lampung dan Pulau Tinjil, bukan hasil penangkapan liar. Dengan demikian, kegiatan tersebut dinilai tidak secara langsung mengancam populasi alami.
Dari sisi hukum, ekspor monyet ekor panjang juga diperbolehkan karena diatur melalui kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Namun, Ronny menilai legalitas perdagangan tidak serta-merta menghilangkan persoalan konservasi dan kesejahteraan satwa.
Menurut dia, skema pembelian monyet dari masyarakat lokal tetap berisiko membuka celah perdagangan ilegal. Monyet yang ditangkap secara ilegal berpotensi disamarkan asal-usulnya sebelum masuk ke fasilitas penangkapan dan perdagangan.
Baca juga: 5 Tips Memotret Satwa dari Fotografer Profesional, Sabar Menunggu
Selain itu, proses penangkapan, transportasi, hingga penggunaan dalam penelitian juga berpotensi menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi satwa.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya