Penulis
KOMPAS.com – Kombinasi ekstrem antara puncak musim kemarau dan fenomena El Nino telah mengubah vegetasi serta lanskap gambut Indonesia menjadi bahan bakar yang sangat mudah terulut.
Namun, atmosfer dan cuaca kering hanyalah katalisator, bukan penyulut utama. Aktivitas manusia ditengarai tetap menjadi penyebab dominan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang.
Tanpa pergeseran tata kelola yang menyentuh akar komunikasi partisipatif dan penegakan aturan secara presisi, teknologi pemadaman secanggih apa pun akan selalu terlambat menahan laju kerusakan ekologis.
Pakar Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sekaligus Dosen Geografi Universitas Indonesia, Asep Karsidi mengatakan kemarau Agustus 2026 semakin intensif.
Berdasarkan evaluasi analisis BMKG dan NOAA, sebanyak 76,5 persen zona musim Indonesia telah memasuki musim kemarau, sementara curah hujan rendah mendominasi 90,79 persen wilayah.
“Indonesia menghadapi kombinasi musim kemarau aktif, El Nino sangat kuat, dan kecenderungan Indian Ocean Dipole positif. Kondisi ini mengurangi pembentukan awan dan hujan sehingga vegetasi serta lahan gambut lebih mudah terbakar,” ungkap Asep Karsidi.
Asep Karsidi kemudian menegaskan, iklim bukan sumber awal kebakaran, tetapi menjadi faktor penguat yang membuat api lebih mudah muncul, meluas, dan sulit dikendalikan.
“Penyebab utama karhutla adalah perilaku manusia, termasuk pembukaan lahan dengan cara tebas bakar,” ujar Asep Karsidi. Asep Karsidi menambahkan Sumatra Selatan, Riau, Jambi, dan Kalimantan perlu lebih meningkatkan kewaspadaan melalui pemantauan titik panas, patroli, dan kesiapan pemadaman.
Asep Karsidi juga mengingatkan adanya peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terbatas terhadap larangan membuka lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang menjalankan kearifan lokal.
Baca juga: 3 Orangutan Dievakuasi di Tengah Kabut Asap Karhutla Ketapang, Butuh Waktu 8 Jam
“Pengecualian tersebut dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, dan wajib dilengkapi sekat bakar guna mencegah penjalaran api. Peraturan ini perlu diwaspadai karena sangat beresiko,” jelas Asep Karsidi.
Pakar karhutla, Raffles B Panjaitan mengatakan sebagian besar kebakaran berkaitan dengan aktivitas manusia, seperti pembukaan lahan dengan membakar, kelalaian menggunakan api, dan pembakaran tidak terkendali.
“El Nino tidak menyalakan api. Api tetap membutuhkan pemicu. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan teknologi pemantauan, patroli, dan peralatan pemadaman, tetapi harus menyentuh perilaku orang yang beraktivitas di kawasan rawan,” kata Raffles.
Raffles juga menyoroti ketentuan yang mengakomodasi pembakaran berdasarkan kearifan lokal dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga seperti tertuang dalam UU No 32 tahun 2009. Pengecualian tersebut bukan izin umum untuk membakar.
Penerapannya harus diatur lebih detail (perlunya Peraturan Daerah dan aturan yang lebih ketat) untuk memenuhi persyaratan, antara lain untuk penanaman varietas lokal dan dikelilingi sekat bakar, diawasi dan dikendalikan langsung dilapangan guna mencegah penjalaran api.
“Ketentuan dua hektare bukan izin bebas membakar. Ketika cuaca sangat kering dan bahaya kebakaran tinggi, penggunaan api harus dikendalikan secara ketat. Jangan sampai praktik lokal menimbulkan kebakaran luas dan merugikan,” ujar Raffles.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya