JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem perpajakan di sektor pertambangan Indonesia dinilai telah memiliki fondasi regulasi yang relatif kuat.
Namun, keterbukaan informasi publik mengenai penerimaan negara serta distribusi kewenangan pengawasan ke pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.
Temuan tersebut mengemuka dalam hasil terbaru Resource Governance Assessment (RGA), instrumen yang dikembangkan Natural Resource Governance Institute (NRGI) untuk menilai transparansi, kerangka regulasi, dan kualitas tata kelola sumber daya alam suatu negara.
Dalam asesmen tersebut, komponen perizinan dan perpajakan memperoleh skor 52 dari 100. Secara khusus, subkomponen perpajakan dalam Resource Governance Index (RGI) Indonesia memperoleh skor 57 dari 100.
Baca juga: Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat
Perwakilan Research Center for Politics and Government (PolGov) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Indah Surya Wardhani, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam mengatur sistem fiskal sektor pertambangan.
Menurut dia, regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Pajak Penghasilan, hingga Undang-Undang BUMN yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Secara umum, ini cukup memberikan kewenangan dan kepastian yang bisa mengundang investasi karena ada kepastian untuk berusaha di Indonesia. Selain itu juga tersedia berbagai instrumen insentif yang dapat menarik investasi sekaligus menjaga penerimaan negara melalui penciptaan nilai tambah," ujar Indah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Meski kerangka regulasi dinilai memadai, tim peneliti menemukan masih minimnya akses publik terhadap informasi perpajakan sektor pertambangan.
Selama ini, informasi mengenai penerimaan negara, termasuk royalti, umumnya hanya dipublikasikan dalam bentuk agregat sehingga sulit ditelusuri hingga tingkat perusahaan.
Akibatnya, masyarakat tidak dapat memverifikasi apakah besaran pajak maupun royalti yang dibayarkan perusahaan telah sesuai dengan penerimaan negara.
Indah mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan beberapa tahun lalu ketika rincian penerimaan negara masih dapat diakses lebih detail berdasarkan pos penerimaan.
"Dulu masih cukup detail. Kami bisa mengakses berapa penerimaan perpajakan atau penerimaan bukan pajak dari royalti. Sekarang semakin bersifat agregat sehingga rincian per pos penerimaan tidak lagi terlihat. Karena itu skor pada aspek ini menjadi nol," katanya.
Selain persoalan transparansi, asesmen juga menyoroti masih terpusatnya pengawasan fiskal di pemerintah pusat.
Meskipun pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam audit, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan investasi, kewenangan tersebut dinilai belum terdistribusi secara memadai kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan maupun industri pengolahan mineral.
Baca juga: Pajak Ekspor Batu Bara Ditunda, Ahli Sebut Hilangkan Penerimaan Tambahan Indonesia
Di sisi lain, hasil pengawasan juga dinilai belum dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dan pemerintah daerah sulit mengetahui efektivitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor tersebut.
"Kalaupun ada yang dibuka, sifatnya masih parsial. Tidak semua informasi bisa diakses secara langsung oleh masyarakat," ujar Indah.
Asesmen juga mencatat tantangan lain berupa potensi praktik *transfer pricing* dalam rantai pasok global.
Menurut Indah, meski Indonesia telah memiliki perangkat regulasi untuk mengawasi transaksi lintas negara, pelacakan keuntungan riil dari suatu komoditas masih menghadapi berbagai keterbatasan.
"Ada risiko penghindaran pajak karena rantai pasoknya lintas negara. Akibatnya, keuntungan riil maupun manfaat ekonomi dari suatu komoditas masih sulit dilacak secara menyeluruh," katanya.
Dalam asesmen tersebut, aspek regulasi dan tata kelola BUMN memperoleh skor relatif tinggi, yakni 75, karena didukung kerangka hukum yang cukup jelas.
Namun, tim peneliti menemukan bahwa semakin besar skala BUMN maupun pembentukan holding, transparansi terkait penyertaan modal negara dan belanja kuasi fiskal justru semakin berkurang.
Karena itu, Indah menilai peningkatan keterbukaan informasi mengenai pembayaran pajak dan royalti per perusahaan, hasil pengawasan fiskal, arus keuangan BUMN, serta belanja kuasi fiskal menjadi agenda penting untuk memperkuat akuntabilitas sektor pertambangan.
Menurut dia, transparansi tersebut penting mengingat aktivitas BUMN di sektor sumber daya alam memiliki pengaruh langsung terhadap penerimaan negara dan stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya