Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tata Kelola Fiskal Pertambangan Dinilai Cukup Kuat, Transparansi Pajak Masih Jadi PR

Kompas.com, 6 Agustus 2026, 15:24 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sistem perpajakan di sektor pertambangan Indonesia dinilai telah memiliki fondasi regulasi yang relatif kuat.

Namun, keterbukaan informasi publik mengenai penerimaan negara serta distribusi kewenangan pengawasan ke pemerintah daerah masih menjadi pekerjaan rumah dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam.

Temuan tersebut mengemuka dalam hasil terbaru Resource Governance Assessment (RGA), instrumen yang dikembangkan Natural Resource Governance Institute (NRGI) untuk menilai transparansi, kerangka regulasi, dan kualitas tata kelola sumber daya alam suatu negara.

Dalam asesmen tersebut, komponen perizinan dan perpajakan memperoleh skor 52 dari 100. Secara khusus, subkomponen perpajakan dalam Resource Governance Index (RGI) Indonesia memperoleh skor 57 dari 100.

Baca juga: Menaikkan Pajak UMKM saat Terjadi Ketidakpastian Global Dinilai Kurang Tepat

Perwakilan Research Center for Politics and Government (PolGov) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM), Indah Surya Wardhani, mengatakan Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam mengatur sistem fiskal sektor pertambangan.

Menurut dia, regulasi tersebut mencakup Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba), Undang-Undang Pajak Penghasilan, hingga Undang-Undang BUMN yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

"Secara umum, ini cukup memberikan kewenangan dan kepastian yang bisa mengundang investasi karena ada kepastian untuk berusaha di Indonesia. Selain itu juga tersedia berbagai instrumen insentif yang dapat menarik investasi sekaligus menjaga penerimaan negara melalui penciptaan nilai tambah," ujar Indah di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Data perpajakan dinilai masih tertutup

Meski kerangka regulasi dinilai memadai, tim peneliti menemukan masih minimnya akses publik terhadap informasi perpajakan sektor pertambangan.

Selama ini, informasi mengenai penerimaan negara, termasuk royalti, umumnya hanya dipublikasikan dalam bentuk agregat sehingga sulit ditelusuri hingga tingkat perusahaan.

Akibatnya, masyarakat tidak dapat memverifikasi apakah besaran pajak maupun royalti yang dibayarkan perusahaan telah sesuai dengan penerimaan negara.

Indah mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan beberapa tahun lalu ketika rincian penerimaan negara masih dapat diakses lebih detail berdasarkan pos penerimaan.

"Dulu masih cukup detail. Kami bisa mengakses berapa penerimaan perpajakan atau penerimaan bukan pajak dari royalti. Sekarang semakin bersifat agregat sehingga rincian per pos penerimaan tidak lagi terlihat. Karena itu skor pada aspek ini menjadi nol," katanya.

Pengawasan dinilai terlalu terpusat

Selain persoalan transparansi, asesmen juga menyoroti masih terpusatnya pengawasan fiskal di pemerintah pusat.

Meskipun pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam audit, pemeriksaan, penegakan hukum, dan pengawasan investasi, kewenangan tersebut dinilai belum terdistribusi secara memadai kepada pemerintah daerah yang menjadi lokasi kegiatan pertambangan maupun industri pengolahan mineral.

Baca juga: Pajak Ekspor Batu Bara Ditunda, Ahli Sebut Hilangkan Penerimaan Tambahan Indonesia

Di sisi lain, hasil pengawasan juga dinilai belum dipublikasikan secara terbuka sehingga masyarakat dan pemerintah daerah sulit mengetahui efektivitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor tersebut.

"Kalaupun ada yang dibuka, sifatnya masih parsial. Tidak semua informasi bisa diakses secara langsung oleh masyarakat," ujar Indah.

Asesmen juga mencatat tantangan lain berupa potensi praktik *transfer pricing* dalam rantai pasok global.

Menurut Indah, meski Indonesia telah memiliki perangkat regulasi untuk mengawasi transaksi lintas negara, pelacakan keuntungan riil dari suatu komoditas masih menghadapi berbagai keterbatasan.

"Ada risiko penghindaran pajak karena rantai pasoknya lintas negara. Akibatnya, keuntungan riil maupun manfaat ekonomi dari suatu komoditas masih sulit dilacak secara menyeluruh," katanya.

Transparansi BUMN juga perlu diperkuat

Dalam asesmen tersebut, aspek regulasi dan tata kelola BUMN memperoleh skor relatif tinggi, yakni 75, karena didukung kerangka hukum yang cukup jelas.

Namun, tim peneliti menemukan bahwa semakin besar skala BUMN maupun pembentukan holding, transparansi terkait penyertaan modal negara dan belanja kuasi fiskal justru semakin berkurang.

Karena itu, Indah menilai peningkatan keterbukaan informasi mengenai pembayaran pajak dan royalti per perusahaan, hasil pengawasan fiskal, arus keuangan BUMN, serta belanja kuasi fiskal menjadi agenda penting untuk memperkuat akuntabilitas sektor pertambangan.

Menurut dia, transparansi tersebut penting mengingat aktivitas BUMN di sektor sumber daya alam memiliki pengaruh langsung terhadap penerimaan negara dan stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pertamina Eco RunFest 2026 Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan, dari Daur Ulang hingga Pengelolaan Sampah
Pertamina Eco RunFest 2026 Hadirkan 7 Inisiatif Keberlanjutan, dari Daur Ulang hingga Pengelolaan Sampah
BUMN
Perusahaan, Regulator, dan Stakeholder Membentuk Arah Pelaporan Keberlanjutan
Perusahaan, Regulator, dan Stakeholder Membentuk Arah Pelaporan Keberlanjutan
Pemerintah
Jasa Ekosistem Hutan Belum Dihitung, Pakar Dorong Valuasi dalam Tata Ruang
Jasa Ekosistem Hutan Belum Dihitung, Pakar Dorong Valuasi dalam Tata Ruang
Pemerintah
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Indonesia Siapkan RPP Pengelolaan Sumber Daya Genetik, Kehancuran Ekonomi Jadi Konsekuensi Kerusakan Alam
Pemerintah
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
Dampak Cuaca Panas, Pekerja Perempuan Pekerja Informal Rugi Rp1.009 Triliun Per Tahun
LSM/Figur
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
Merangkul Masyarakat Adat, Garda Terdepan Pencegahan Karhutla
LSM/Figur
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Tata Guna Lahan Tumpang Tindih Hambat Investasi Perdagangan Karbon di Indonesia
Pemerintah
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Penyusutan Air Sungai Eropa Ancam Jalur Logistik, Perusahaan Pelayaran Cari Solusi
Pemerintah
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
10 Persen Orang Terkaya Picu Kerugian Lingkungan Rp101 Kuadriliun Tiap Tahun
Pemerintah
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Uji Gagasan di Desa Binaan Bakti BCA, Gen Z Belajar Beradaptasi dan Mendengar Warga
Swasta
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Suhu Gurun Makin Ekstrem, Unta Mulai Kesulitan Bertahan Hidup
Pemerintah
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Kemendagri Dorong Pembenahan Tata Kelola Desa untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan
Pemerintah
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Suhu Laut Naik, Kemampuan Padang Lamun Menyimpan Karbon Alami Merosot
Pemerintah
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Studi Ungkap 25 Persen Emisi Karbon Sektor Pelayaran Dunia dari Kapal di Sungai
Pemerintah
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
Dampak Karhutla Tak Cukup Dihitung dari Luas Lahan dan Emisi Karbon
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau