JAKARTA, KOMPAS.com – Kewajiban penyampaian laporan keberlanjutan (sustainability report) oleh perusahaan belum sepenuhnya menjamin kualitas maupun kredibilitas informasi yang diungkapkan.
Di Indonesia, sebagian besar laporan keberlanjutan masih disusun tanpa melalui proses verifikasi oleh pihak ketiga independen (assurance), sehingga dinilai rentan menjadi klaim sepihak (self-claim) dan membuka peluang terjadinya greenwashing.
Chairman Indonesia ESG Professional Association (IEPA), Herry Ginanjar, mengatakan keberadaan lembaga assurance penting untuk memverifikasi akurasi data, metodologi, serta klaim yang disampaikan perusahaan dalam laporan keberlanjutan.
Baca juga: Praktik Greenwashing Perusahaan Naik di Tengah Anjloknya Kualitas Laporan ESG
Menurut dia, tanpa proses tersebut, publik maupun investor sulit memastikan bahwa informasi yang dipublikasikan benar-benar mencerminkan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance/ESG) perusahaan.
"Sayangnya, yang self-claim itu di Indonesia tidak ada konsekuensinya. Di Amerika, kalau self-claim kemudian terbukti salah, itu dikategorikan sebagai greenwashing dan dendanya bisa mencapai paling sedikit satu juta dollar AS. Di Indonesia, laporan keberlanjutan masih sebatas dikirim tanpa ada proses review yang memadai," ujar Herry dalam Media Briefing Lautan Luas x Greenvolt Power Indonesia di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Menurut Herry, pengawasan terhadap praktik greenwashing tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah. Asosiasi profesi, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga pelaku industri juga perlu terlibat dalam membangun mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
Ia juga menilai lemahnya koordinasi antarlembaga membuat ekosistem keberlanjutan di Indonesia belum berjalan optimal.
Herry mencontohkan, setelah perubahan struktur pemerintahan, koordinasi isu keberlanjutan kembali berjalan secara sektoral sehingga belum ada lembaga yang berperan sebagai koordinator utama.
"Setiap kementerian akhirnya berjalan dengan panggungnya masing-masing. Akibatnya, kita merasa isu keberlanjutan ini seperti tidak punya gigi," katanya.
Selain persoalan koordinasi, Herry menilai regulasi pelaporan keberlanjutan di Indonesia juga belum seketat standar yang berlaku di sejumlah negara.
Ia mencontohkan Corporate Sustainability Reporting Directive (CSRD) di Uni Eropa yang memberikan konsekuensi hukum lebih tegas terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.
Menurut dia, Indonesia belum berada pada tahap tersebut karena kesiapan perusahaan masih beragam.
"Kalau langsung menerapkan standar seperti CSRD, banyak perusahaan kita yang belum siap. Masih ada yang mampu memenuhi, tetapi jumlahnya belum banyak," ujarnya.
Ia menambahkan, sektor-sektor dengan intensitas emisi tinggi seperti pertambangan, minyak dan gas, serta perkebunan kelapa sawit masih menjadi perhatian utama dalam penerapan standar keberlanjutan. Namun, upaya sektor-sektor tersebut memenuhi standar internasional masih terkendala tata kelola regulasi yang dinilai belum terintegrasi.
Sementara itu, Head of Business Development Greenvolt Power Indonesia Bobby Benly mengatakan transisi energi kini tidak lagi dipandang hanya sebagai upaya memenuhi regulasi ESG maupun kewajiban pelaporan keberlanjutan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya