JAKARTA, KOMPAS.com – Indonesia dinilai terlambat menerapkan skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas untuk mengurangi volume sampah, khususnya sampah plastik dan kemasan yang sulit didaur ulang.
Melalui skema EPR, produsen nantinya tidak hanya bertanggung jawab saat memproduksi dan menjual barang, tetapi juga ikut bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan produknya setelah dikonsumsi masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohammad Jumhur Hidayat, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup yang akan mengatur penerapan EPR di Indonesia.
Baca juga: Praktik Baik Rumah Maggot, dari Sampah Jadi Penggerak Ekonomi Sirkular
"Di seluruh dunia ini sudah diterapkan, di kita yang agak terlambat," ujar Jumhur dalam acara Deklarasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Sampah, Senin (10/8/2026).
Menurut Jumhur, EPR akan mewajibkan produsen yang menghasilkan produk dengan kemasan plastik maupun material lain yang sulit didaur ulang untuk ikut membiayai pengelolaan sampah pascakonsumsi.
Skema tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah dalam menangani sampah yang terus bertambah.
Dalam penerapan EPR, perusahaan produsen akan mengalokasikan sejumlah dana untuk setiap produk yang berpotensi menjadi sampah setelah dikonsumsi.
Jumhur mencontohkan, pungutan sebesar Rp 5 untuk setiap kemasan plastik saja berpotensi menghasilkan dana dalam jumlah besar apabila diterapkan pada produk dengan volume produksi tinggi.
"Kalau mengenakan lima rupiah saja per plastik, itu artinya kalau bungkus itu bisa dikali lima rupiah, dari perusahaan-perusahaan ini bisa triliunan itu dana terkumpul," kata Jumhur.
Ia mencontohkan satu produk mi instan yang produksinya mencapai sekitar 20 miliar bungkus per tahun. Menurut dia, jumlah tersebut baru berasal dari satu produk, sementara terdapat ribuan produsen lain yang menghasilkan sampah dari kemasan makanan, plastik, elektronik, dan produk lainnya.
Jumhur menyebut terdapat sekitar 8.600 pabrik yang menghasilkan berbagai jenis produk dan limbah.
Dana yang terkumpul dari skema EPR nantinya tidak dikelola langsung oleh KLH/BPLH. Pengelolaan akan dilakukan oleh Producer Responsibility Organization (PRO).
PRO akan berperan mengelola dana sekaligus memastikan sampah pascakonsumsi dari produk produsen dapat dikumpulkan dan ditangani dengan baik.
Menurut Jumhur, PRO nantinya dapat beroperasi di berbagai daerah dengan menyesuaikan peredaran produk dan timbulan sampah di masing-masing wilayah.
"Jakarta paling besar pasti, karena kota besar dan semua produk-produk yang ada plastiknya pasti beredar di Jakarta, sehingga dana PRO dan biayanya pasti akan lebih banyak di Jakarta," ujarnya.
Baca juga: Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Skema tersebut juga dinilai dapat membuka peluang pekerjaan baru di sektor pengelolaan sampah.
"Jadi, ini ada green jobs yang ada di sana," tutur Jumhur.
Penerapan EPR tidak hanya bertujuan mengumpulkan dana untuk mengelola sampah. Skema tersebut juga dirancang untuk mendorong produsen mengubah desain dan material kemasannya agar lebih mudah didaur ulang.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkular KLH, Agus Rusly, mengatakan produsen yang menghasilkan kemasan atau limbah yang sulit didaur ulang nantinya akan dikenakan biaya lebih tinggi.
Besaran biaya akan disesuaikan dengan tingkat kemudahan material untuk didaur ulang.
"Semakin sulit di-recycle, semakin mahal pembayarannya. Sehingga pakailah material yang mudah untuk bisa di-recycle," ujar Agus dalam diskusi Membedah Peta Jalan EPR Jakarta pada Jakarta Eco Future Fest 2026 di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurut Agus, salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan sampah berasal dari kemasan multilayer yang banyak digunakan dalam produk sehari-hari.
Jenis kemasan tersebut antara lain ditemukan pada kemasan mi instan, sampo, hingga popok sekali pakai. Material yang terdiri dari beberapa lapisan membuat proses pemilahan dan daur ulang menjadi lebih sulit.
Baca juga: Dana CSR Tak Bisa Jadi Andalan Pengelolaan Sampah Daerah
Karena itu, penerapan EPR diharapkan menciptakan insentif bagi produsen untuk memilih material yang lebih mudah didaur ulang sejak tahap desain produk.
KLH/BPLH saat ini juga tengah merevisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 75 Tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Revisi regulasi tersebut ditargetkan rampung pada September 2026.
Salah satu perubahan utama yang disiapkan adalah mengubah penerapan EPR dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib (mandatory) bagi seluruh produsen.
Dengan perubahan tersebut, tanggung jawab produsen tidak lagi sebatas komitmen atau inisiatif perusahaan, tetapi menjadi bagian dari kewajiban dalam pengelolaan sampah.
Melalui skema ini, pemerintah berharap produsen memiliki insentif yang lebih kuat untuk mengurangi penggunaan material yang sulit didaur ulang sekaligus ikut memastikan sampah dari produk yang mereka hasilkan dapat kembali masuk ke sistem pengelolaan dan ekonomi sirkular.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya