KOMPAS.com – Reformasi subsidi energi kian mendesak di tengah peningkatan beban fiskal pemerintah.
Selain nilainya terus membesar, penyaluran subsidi energi juga masih belum tepat sasaran sehingga sebagian besar manfaatnya justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi subsidi energi pada 2024 mencapai Rp 177,62 triliun atau naik 8,1 persen ketimbang tahun sebelumnya. Sebagian besar dialokasikan untuk LPG 3 kg dan listrik bersubsidi.
Pada semester I 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi bahkan telah mencapai Rp 233 triliun atau lebih dari separuh pagu APBN. Jika dibandingkan periode tahun sebelumnya, realisasi subsidi dan kompensasi energi meningkat 44,4 persen.
Kenaikan belanja subsidi energi dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta peningkatan penyaluran BBM, LPG 3 kg, dan listrik bersubsidi.
Persoalan itu membuat belanja negara terus meningkat tanpa diikuti efektivitas perlindungan bagi kelompok yang membutuhkan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sebagian besar subsidi BBM justru dinikmati kelompok mampu. Sekitar 80 persen manfaat Pertalite yang diterima rumah tangga mengalir kepada kelompok mampu, sedangkan pada Solar angkanya bahkan mencapai sekitar 95 persen.
Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF Green Transition Initiative Andry Satrio Nugroho menilai, persoalan subsidi energi tidak hanya dipicu gejolak harga sesaat, tetapi juga bersifat struktural.
Porsi subsidi energi terhadap belanja negara meningkat dari 3,75 persen pada 2020 menjadi 5,62 persen pada 2025. Kenaikan tersebut, menurut Andry, mempersempit kemampuan APBN untuk membiayai kebutuhan produktif lain.
“Kenaikan yang terus berlangsung ini mengindikasikan adanya persoalan pada desain subsidi, bukan sekadar harga energi,” tuturnya di Kompas.com Talks bertajuk “Urgensi Reformasi Subsidi Energi, Demi Stabilitas Fiskal dan Percepatan Transisi Energi” di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Masalahnya, publik kadung salah persepsi ketika wacana reformasi subsidi energi digaungkan. Kekhawatiran akan kenaikan harga BBM, LPG, dan tarif dasar listrik menjadi pangkalnya.
Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD) Anissa Suharsono mengatakan, persepsi publik mengenai reformasi subsidi perlu diubah.
“Reformasi tidak seharusnya langsung diasosiasikan dengan pencabutan bantuan ataupun kenaikan harga. Reformasi idealnya dilihat sebagai pembenahan keseluruhan sistem,” ujarnya dalam diskusi yang sama.
Pembenahan tersebut perlu dimulai dengan membangun basis data penerima yang berhak, menyiapkan bantuan langsung, serta menyampaikan kebijakan kepada masyarakat secara terbuka dan kredibel.
Jika memang diperlukan penyesuaian harga, lanjutnya, seharusnya ditempatkan sebagai tahapan lanjutan setelah sistem perlindungan masyarakat siap berjalan.
Selama ini Indonesia menanggung beban subsidi energi yang jauh lebih besar. Dari perhitungan IISD, Indonesia menggelontorkan subsidi energi hingga Rp 713,5 triliun pada 2024 atau dua kali lipat lebih tinggi dari angka versi pemerintah senilai Rp 386,9 triliun di periode yang sama.
Hal itu disebabkan adanya biaya subsidi yang tidak masuk ke dalam hitungan pemerintah seperti pembatasan harga batu bara untuk PLTU yang menutup biaya riil harga listriknya.
Maka dari itu, sebanyak 90 persen atau setara Rp 634,3 triliun subsidi yang disalurkan Indonesia mengalir untuk minyak, gas, batu bara, dan listrik yang bersumber dari bahan bakar fosil. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan dukungan pemerintah pada kendaraan listrik yang hanya mencakup 1,5 persem dari total subsidi energi.
Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, reformasi subsidi energi perlu menggabungkan pendekatan right-sizing dan right-targeting.
Right-sizing diperlukan untuk menentukan ukuran bantuan yang benar-benar dibutuhkan atau sesuai. Sementara itu, right-targeting memastikan bantuan diberikan kepada orang yang berhak.
Jika upaya right-sizing bisa membenahi 40 persen dari 60 persen subsidi yang tidak tepat sasaran, sebagaimana data Dewan Energi Nasional, lanjut Eddy, penghematan yang didapat pemerintah akan sangat signifikan.
Dana tersebut pun bisa dialihkan untuk pembangunan sektor ekonomi lain.
“Jadi, reformasi tidak bertujuan mengurangi perlindungan negara. Reformasi justru mengubah cara negara melindungi masyarakat agar kelompok rentan mendapatkan manfaat yang lebih adil dan efisien,” tuturnya.
Perubahan tersebut membutuhkan basis data yang akurat. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dapat menjadi fondasi untuk menentukan kondisi sosial ekonomi calon penerima.
Pada DTSEN Volume 2 Tahun 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) telah memutakhirkan cakupan data menjadi sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Pemutakhiran mencakup data demografi, klasifikasi kesejahteraan, dan hasil verifikasi lapangan.
Namun, DTSEN saja masih dinilai belum cukup. Eddy mengungkapkan, akurasi data menjadi salah satu tantangan utama dalam reformasi subsidi energi.
Menurutnya, peralihan dari subsidi berbasis produk menjadi subsidi langsung kepada penerima hanya dapat dilakukan apabila data penerima telah dibenahi.
“Datanya harus diperbaiki, betul-betul disempurnakan,” ujarnya.
Eddy mengatakan, keberadaan DTSEN dapat dimanfaatkan untuk menyalurkan subsidi secara langsung kepada masyarakat yang berhak. Dengan mekanisme tersebut, subsidi tidak lagi melekat pada produk yang dapat dibeli secara luas, tetapi diberikan kepada penerima yang telah memenuhi kriteria.
Menurut dia, perubahan mekanisme tersebut dapat memastikan kelompok yang berhak benar-benar menerima subsidi serta mengurangi manfaat yang selama ini ikut dinikmati kelompok yang tidak berhak.
Eddy juga menekankan bahwa pemanfaatan DTSEN perlu didukung infrastruktur publik digital, verifikasi identitas, dan sistem pembayaran digital. Dukungan tersebut diperlukan untuk menutup celah penyaluran dan memastikan subsidi diterima kelompok rentan.
Selain itu, skema penyaluran perlu disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Salah satu pilihannya adalah menerapkan struktur harga bertingkat atau distribusi tertutup untuk LPG, listrik, dan BBM.
Selain data, urutan penerapan kebijakan juga menentukan penerimaan publik.
Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia Teguh Yudo Wicaksono menyatakan bahwa kompensasi perlu disiapkan sebelum pemerintah melakukan penyesuaian harga energi.
Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa besaran bantuan bukan satu-satunya penentu keberhasilan reformasi. Waktu penyaluran bantuan juga sama pentingnya dengan jumlah bantuan yang hendak disalurkan sebagai kompensasi.
Teguh mencontohkan pengalaman Iran dan Nigeria dalam mereformasi subsidi energi.
Pada 2010, pemerintah Iran menyiapkan kompensasi dan menyalurkannya bersamaan dengan penyesuaian harga.
Sementara di Nigeria, pemerintah setempat lebih dahulu menaikkan harga energi pada 2023 dan kompensasinya disusul kemudian.
Hasil penerapan kebijakan tersebut berbeda. Di Nigeria, karena kompensasi datang belakangan, manfaat bantuan tergerus inflasi serta memperkuat persepsi bahwa masyarakat dibiarkan menanggung dampak reformasi sendirian. Hal ini tidak ditemui di Iran.
“Urutan kebijakan yang ideal dimulai dengan pemutakhiran data. Setelah itu, pemerintah memastikan rekening atau sarana pembayaran penerima telah tersedia, mentransfer bantuan, dan baru melakukan penyesuaian harga,” papar Teguh.
Indonesia, lanjut Teguh, sebenarnya pernah menerapkan pola tersebut. Pada November 2014, Kartu Keluarga Sejahtera, Kartu Indonesia Sehat, dan Kartu Indonesia Pintar diluncurkan sekitar dua pekan sebelum penyesuaian harga BBM.
Pada 2022, kompensasi, tutur Teguh, juga mampu menahan sebagian tekanan yang dirasakan rumah tangga miskin akibat penyesuaian harga BBM.
Oleh karena itu, penyiapan bantuan tidak seharusnya dilakukan setelah masyarakat merasakan kenaikan biaya BBM.
“Perlindungan harus lebih dulu tersedia dan dapat digunakan,” lanjutnya.
Selain basis data dan ketersediaan kompensasi sebelum kenaikan harga energi, saluran pengaduan juga diperlukan dalam reformasi subsidi energi.
Teguh pun mencontohkan penataan subsidi listrik pada 2017. Saat itu, pemerintah melakukan penyesuaian tarif secara bertahap terhadap pelanggan rumah tangga 900 volt ampere (VA) yang dikategorikan mampu.
Sementara itu, pelanggan 450 VA dan pelanggan 900 VA tidak mampu tetap memperoleh subsidi.
Dalam pelaksanaannya, verifikasi lapangan dan pengaduan menemukan sekitar 2,44 juta rumah tangga pengguna listrik 900 VA yang seharusnya tetap mendapatkan subsidi, tetapi belum tercantum dalam data awal.
Pemerintah kemudian mengembalikan pelanggan tersebut ke tarif bersubsidi dan memerintahkan restitusi atas kelebihan pembayaran sejak Januari 2017. Posko serta sistem pengaduan juga dibentuk untuk menerima dan memverifikasi laporan masyarakat.
“Pengalaman itu menunjukkan bahwa pengaduan bukan sekadar pelengkap. Mekanisme itu merupakan bagian penting untuk menjaga keadilan ketika kebijakan diterapkan pada puluhan juta rumah tangga,” papar Teguh.
Ketepatan sasaran pada akhirnya tidak hanya memberikan manfaat kepada penerima, tetapi juga memperbaiki kualitas belanja negara.
Andry menilai, pertumbuhan beban subsidi yang terus berlangsung dapat mengurangi kemampuan APBN untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, serta investasi produktif lainnya.
Di sisi lain, Teguh menyoroti ketimpangan antara dukungan terhadap harga energi fosil dan investasi untuk membangun alternatif energi.
Alokasi subsidi dan kompensasi energi pada APBN 2026 mencapai Rp 381,3 triliun, sedangkan anggaran transisi energi sekitar Rp 37,5 triliun.
“Artinya, untuk setiap Rp 1 yang dialokasikan bagi transisi energi, sekitar Rp 10 digunakan untuk menahan harga energi berbasis fosil,” jelasnya.
Menurut Teguh, perbandingan tersebut menunjukkan bahwa keterbatasan ruang fiskal bukan satu-satunya penghambat transisi energi.
Ruang fiskal sebenarnya tersedia, tetapi masih terkunci dalam kebijakan subsidi energi yang tidak tepat sasaran.
“Ruang fiskal itu bukan isu. Justru yang dibutuhkan adalah political will dan komitmen untuk memperbaiki proses transisi,” ujarnya.
Selain itu, Teguh merekomendasikan konversi LPG ke listrik bagi rumah tangga desil 1–3 dengan jaminan keterjangkauan pemakaian. Pilihan lain adalah pengembangan PLTS berbasis komunitas agar masyarakat tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga dapat menjadi produsen energi.
Menurut Teguh, skema tersebut dapat membantu masyarakat memitigasi dampak kenaikan biaya energi. Reformasi juga perlu didukung mekanisme penyesuaian harga otomatis, dana stabilisasi, serta penguatan program sosial.
Dengan kata lain, reformasi subsidi energi tidak semata-mata soal menaikkan harga BBM, LPG, atau listrik. Hal yang lebih menentukan adalah memastikan setiap rupiah subsidi benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan sehingga ruang fiskal negara dapat dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih produktif.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya