KOMPAS.com - Indonesia berisiko menanggung kerugian hingga 13 miliar dollar AS atau sekitar Rp 231,79 triliun akibat kenaikan harga minyak dunia hingga akhir 2026 jika eskalasi perang Iran terus berlanjut.
Analisis 350.org menunjukkan, kenaikan harga minyak telah membebani Indonesia sekitar 5 miliar dollar AS atau Rp 89 triliun sejak dimulainya perang Iran. Beban tersebut berpotensi meningkat lebih dari dua kali lipat hingga akhir tahun.
Kenaikan harga minyak terutama akan dirasakan rumah tangga dan dunia usaha karena biaya energi yang lebih tinggi dapat meningkatkan beban pengeluaran di tengah ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar fosil.
Baca juga: Harga Minyak Naik, APBN Tertekan, Saatnya Indonesia Percepat Energi Bersih
350.org memperkirakan, dalam skenario normalisasi cepat di Selat Hormuz dan kawasan sekitarnya, kenaikan harga minyak tetap dapat membebani masyarakat dan dunia usaha Indonesia lebih dari 7 miliar dollar AS hingga akhir 2026.
"Beban ganda berupa tingginya biaya energi dan cuaca ekstrem tengah mendorong rumah tangga Indonesia ke ambang batas yang berbahaya. Sementara itu, perusahaan-perusahaan minyak terbesar dunia meraup keuntungan tanpa konsekuensi dari krisis yang mereka ciptakan sendiri, jauh di ruang-ruang rapat mereka. Ini bukan sekadar tidak adil — ini tidak dapat diterima," ujar 350.org Indonesia Country Manager Sisilia Nurmala Dewi dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Di tengah tekanan tersebut, perusahaan-perusahaan minyak terbesar dunia mencatatkan laba sekitar 93 miliar dollar AS atau Rp 1.659 triliun pada kuartal II-2026.
350.org menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan dalam distribusi dampak gejolak harga energi. Masyarakat harus menanggung kenaikan biaya energi, sementara perusahaan energi memperoleh keuntungan besar ketika harga komoditas meningkat.
Analisis 350.org merujuk pada skenario harga minyak dan gas dalam World Economic Outlook April 2026 yang diterbitkan Dana Moneter Internasional (IMF).
Perhitungan tersebut juga menggunakan prospek harga dari Goldman Sachs serta data konsumsi Indonesia. Faktor penurunan permintaan akibat kenaikan harga dan langkah-langkah pembatasan (rationing) turut diperhitungkan.
Lembaga tersebut menyebut estimasi tersebut menggunakan pendekatan konservatif. Perhitungan belum memasukkan dampak lanjutan yang lebih luas, seperti kenaikan harga pangan dan pupuk, inflasi secara umum, maupun penurunan output ekonomi.
Baca juga: Demi Kepastian Investasi, ClientEarth dan CPI Dorong Reformasi Regulasi Energi Terbarukan
Artinya, total dampak ekonomi yang dirasakan Indonesia berpotensi lebih besar apabila kenaikan harga minyak berlangsung lebih lama.
Untuk mengurangi beban masyarakat sekaligus memperoleh sumber pendanaan tambahan, 350.org mendorong pemerintah menerapkan windfall profit tax atau pajak atas keuntungan berlebih perusahaan energi fosil.
Pajak tersebut diusulkan berlaku permanen bagi perusahaan minyak, gas, dan batu bara. Penerimaannya dapat digunakan untuk membiayai pemulihan bencana iklim, perlindungan sosial, serta percepatan pengembangan energi terbarukan.
350.org juga menilai Indonesia perlu mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil impor dan mempercepat pengembangan energi terbarukan dalam negeri.
Menurut organisasi tersebut, potensi energi surya dan angin Indonesia dapat menjadi modal untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil yang harganya rentan dipengaruhi kondisi geopolitik global.
Dorongan tersebut semakin relevan di tengah fenomena El Niño kuat yang terjadi pada 2026. Kondisi tersebut berpotensi memperparah kekeringan, kebakaran hutan dan lahan, serta berbagai dampak cuaca ekstrem di Indonesia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya