KOMPAS.com - Keputusan Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang untuk keperluan penelitian memicu kontroversi. Pasalnya, spesies tersebut berstatus Terancam Punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Status tersebut juga disertai prediksi penurunan populasi monyet ekor panjang hingga 40 persen dalam tiga generasi akibat hilangnya habitat dan perdagangan.
Pakar genetika ekologi IPB University Ronny Rachman Noor menilai, ekspor monyet ekor panjang berpotensi merugikan reputasi Indonesia di tingkat internasional.
Baca juga: Lindungi Flora dan Fauna Endemik Halmahera, IWIP Resmikan Sanctuary Park
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tren global yang mulai mengurangi penggunaan primata dalam penelitian, seiring berkembangnya berbagai metode penelitian alternatif tanpa hewan.
“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam. Penggunaannya sebagai hewan coba melalui hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” ujar Ronny, dilansir dari laman resmi IPB University, Selasa (11/8/2026).
Indonesia kembali mengekspor 1.928 ekor monyet ekor panjang pada Juni 2026. Ekspor terakhir sebelumnya dilakukan pada 2022.
Permintaan terhadap monyet ekor panjang terutama berasal dari Amerika Serikat dan China untuk kepentingan penelitian biomedis.
Nilai ekonomi perdagangan tersebut juga cukup besar. Harga seekor monyet ekor panjang untuk kebutuhan penelitian disebut berada di kisaran 3.000-4.000 dollar AS, atau sekitar Rp 53 juta-Rp 71 juta per individu.
Pemerintah sebelumnya beralasan, monyet ekor panjang yang diekspor berasal dari penangkapan di Lampung dan Pulau Tinjil, bukan hasil penangkapan liar. Dengan demikian, kegiatan tersebut dinilai tidak secara langsung mengancam populasi alami.
Dari sisi hukum, ekspor monyet ekor panjang juga diperbolehkan karena diatur melalui kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Namun, Ronny menilai legalitas perdagangan tidak serta-merta menghilangkan persoalan konservasi dan kesejahteraan satwa.
Menurut dia, skema pembelian monyet dari masyarakat lokal tetap berisiko membuka celah perdagangan ilegal. Monyet yang ditangkap secara ilegal berpotensi disamarkan asal-usulnya sebelum masuk ke fasilitas penangkapan dan perdagangan.
Baca juga: 5 Tips Memotret Satwa dari Fotografer Profesional, Sabar Menunggu
Selain itu, proses penangkapan, transportasi, hingga penggunaan dalam penelitian juga berpotensi menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi satwa.
Ronny mengatakan, perkembangan teknologi penelitian saat ini memungkinkan penggunaan metode alternatif tanpa melibatkan hewan, termasuk monyet ekor panjang.
Salah satunya adalah metode in vitro menggunakan sel manusia atau jaringan buatan untuk menguji toksisitas, iritasi kulit, maupun efek obat. Teknologi kulit manusia tiga dimensi juga telah dikembangkan untuk penelitian kosmetik.
Perkembangan metode tersebut antara lain didorong oleh kebijakan sejumlah negara. Uni Eropa, misalnya, telah melarang pengujian kosmetik pada hewan sejak 2013.
Selain itu, Uni Eropa dan Inggris mulai mengembangkan pendekatan New Approach Methodologies (NAMs), antara lain melalui teknologi organ-on-chip dan kecerdasan buatan (AI).
Teknologi organ-on-chip memungkinkan peneliti menyimulasikan fungsi organ manusia dalam sistem berukuran kecil. Menurut Ronny, pendekatan tersebut dapat memberikan hasil yang lebih relevan terhadap kondisi manusia dibandingkan penelitian menggunakan hewan.
Metode in silico berbasis komputer dan AI juga memungkinkan simulasi interaksi molekul obat serta penyaringan berbagai kandidat senyawa secara digital.
Teknologi high-throughput screening (HTS) turut memungkinkan ribuan senyawa diuji secara cepat menggunakan robot, otomatisasi, dan kultur sel tanpa melibatkan hewan percobaan.
Metode lainnya memanfaatkan sel induk dan induced pluripotent stem cells (iPSC) dari manusia yang dapat dikembangkan menjadi berbagai jenis jaringan. Teknologi ini memungkinkan pengujian efek obat secara langsung pada sistem biologis manusia.
Baca juga: UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia
“Selain dikembangkan untuk mengurangi penderitaan hewan, berbagai metode alternatif ini lebih efisien, berbiaya rendah, dan dapat dilakukan dengan skala besar,” tutur Ronny.
Ronny menilai, keputusan ekspor monyet ekor panjang tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi ekonomi dan potensi penerimaan devisa.
Menurut dia, aspek etika, konservasi, perkembangan teknologi penelitian, serta reputasi Indonesia di mata internasional juga perlu menjadi pertimbangan.
Penghentian ekspor, kata Ronny, dapat menjadi langkah untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi satwa liar sekaligus mendukung perkembangan penelitian yang semakin mengarah pada metode tanpa hewan.
“Dalam menjaga reputasi internasional, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada perolehan devisa dari ekspor monyet. Langkah penghentian ekspor monyet ekor panjang ini tentunya akan berdampak pada peningkatan reputasi dan citra internasional karena Indonesia mendukung penelitian terbaru tanpa menggunakan hewan coba sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak hewan,” ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya