Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Monyet Ekor Panjang Dinilai Tak Sejalan dengan Tren Riset Tanpa Hewan

Kompas.com, 21 Agustus 2026, 08:00 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan Indonesia kembali mengekspor monyet ekor panjang untuk keperluan penelitian memicu kontroversi. Pasalnya, spesies tersebut berstatus Terancam Punah dalam daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

Status tersebut juga disertai prediksi penurunan populasi monyet ekor panjang hingga 40 persen dalam tiga generasi akibat hilangnya habitat dan perdagangan.

Pakar genetika ekologi IPB University Ronny Rachman Noor menilai, ekspor monyet ekor panjang berpotensi merugikan reputasi Indonesia di tingkat internasional.

Baca juga: Lindungi Flora dan Fauna Endemik Halmahera, IWIP Resmikan Sanctuary Park

Menurut dia, kebijakan tersebut tidak sejalan dengan tren global yang mulai mengurangi penggunaan primata dalam penelitian, seiring berkembangnya berbagai metode penelitian alternatif tanpa hewan.

“Dari sisi ilmiah dan proses evolusi, monyet ekor panjang merupakan makhluk sosial yang cerdas dan berhak hidup bebas di alam. Penggunaannya sebagai hewan coba melalui hak hewan dan tentunya mengundang banyak kritik karena dianggap gagal melindungi satwa liar yang terancam punah,” ujar Ronny, dilansir dari laman resmi IPB University, Selasa (11/8/2026).

Indonesia kembali ekspor monyet ekor panjang

Indonesia kembali mengekspor 1.928 ekor monyet ekor panjang pada Juni 2026. Ekspor terakhir sebelumnya dilakukan pada 2022.

Permintaan terhadap monyet ekor panjang terutama berasal dari Amerika Serikat dan China untuk kepentingan penelitian biomedis.

Nilai ekonomi perdagangan tersebut juga cukup besar. Harga seekor monyet ekor panjang untuk kebutuhan penelitian disebut berada di kisaran 3.000-4.000 dollar AS, atau sekitar Rp 53 juta-Rp 71 juta per individu.

Pemerintah sebelumnya beralasan, monyet ekor panjang yang diekspor berasal dari penangkapan di Lampung dan Pulau Tinjil, bukan hasil penangkapan liar. Dengan demikian, kegiatan tersebut dinilai tidak secara langsung mengancam populasi alami.

Dari sisi hukum, ekspor monyet ekor panjang juga diperbolehkan karena diatur melalui kuota Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Namun, Ronny menilai legalitas perdagangan tidak serta-merta menghilangkan persoalan konservasi dan kesejahteraan satwa.

Menurut dia, skema pembelian monyet dari masyarakat lokal tetap berisiko membuka celah perdagangan ilegal. Monyet yang ditangkap secara ilegal berpotensi disamarkan asal-usulnya sebelum masuk ke fasilitas penangkapan dan perdagangan.

Baca juga: 5 Tips Memotret Satwa dari Fotografer Profesional, Sabar Menunggu

Selain itu, proses penangkapan, transportasi, hingga penggunaan dalam penelitian juga berpotensi menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi satwa.

Metode penelitian tanpa hewan semakin berkembang

Ronny mengatakan, perkembangan teknologi penelitian saat ini memungkinkan penggunaan metode alternatif tanpa melibatkan hewan, termasuk monyet ekor panjang.

Salah satunya adalah metode in vitro menggunakan sel manusia atau jaringan buatan untuk menguji toksisitas, iritasi kulit, maupun efek obat. Teknologi kulit manusia tiga dimensi juga telah dikembangkan untuk penelitian kosmetik.

Perkembangan metode tersebut antara lain didorong oleh kebijakan sejumlah negara. Uni Eropa, misalnya, telah melarang pengujian kosmetik pada hewan sejak 2013.

Selain itu, Uni Eropa dan Inggris mulai mengembangkan pendekatan New Approach Methodologies (NAMs), antara lain melalui teknologi organ-on-chip dan kecerdasan buatan (AI).

Teknologi organ-on-chip memungkinkan peneliti menyimulasikan fungsi organ manusia dalam sistem berukuran kecil. Menurut Ronny, pendekatan tersebut dapat memberikan hasil yang lebih relevan terhadap kondisi manusia dibandingkan penelitian menggunakan hewan.

Metode in silico berbasis komputer dan AI juga memungkinkan simulasi interaksi molekul obat serta penyaringan berbagai kandidat senyawa secara digital.

Teknologi high-throughput screening (HTS) turut memungkinkan ribuan senyawa diuji secara cepat menggunakan robot, otomatisasi, dan kultur sel tanpa melibatkan hewan percobaan.

Metode lainnya memanfaatkan sel induk dan induced pluripotent stem cells (iPSC) dari manusia yang dapat dikembangkan menjadi berbagai jenis jaringan. Teknologi ini memungkinkan pengujian efek obat secara langsung pada sistem biologis manusia.

Baca juga: UNDP Kucurkan Rp 250 Miliar untuk Lindungi Satwa Liar di Indonesia

“Selain dikembangkan untuk mengurangi penderitaan hewan, berbagai metode alternatif ini lebih efisien, berbiaya rendah, dan dapat dilakukan dengan skala besar,” tutur Ronny.

Bukan sekadar persoalan ekonomi

Ronny menilai, keputusan ekspor monyet ekor panjang tidak seharusnya hanya dilihat dari sisi ekonomi dan potensi penerimaan devisa.

Menurut dia, aspek etika, konservasi, perkembangan teknologi penelitian, serta reputasi Indonesia di mata internasional juga perlu menjadi pertimbangan.

Penghentian ekspor, kata Ronny, dapat menjadi langkah untuk menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi satwa liar sekaligus mendukung perkembangan penelitian yang semakin mengarah pada metode tanpa hewan.

“Dalam menjaga reputasi internasional, Indonesia harus mengurangi ketergantungan pada perolehan devisa dari ekspor monyet. Langkah penghentian ekspor monyet ekor panjang ini tentunya akan berdampak pada peningkatan reputasi dan citra internasional karena Indonesia mendukung penelitian terbaru tanpa menggunakan hewan coba sekaligus menunjukkan komitmen terhadap perlindungan hak-hak hewan,” ucapnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Putus Rantai TBC, Universitas Pakuan Perkuat Deteksi Dini di Bogor
Putus Rantai TBC, Universitas Pakuan Perkuat Deteksi Dini di Bogor
LSM/Figur
Ekspor Monyet Ekor Panjang Dinilai Tak Sejalan dengan Tren Riset Tanpa Hewan
Ekspor Monyet Ekor Panjang Dinilai Tak Sejalan dengan Tren Riset Tanpa Hewan
LSM/Figur
Hanya 2 dari 13 Produsen Batu Bara Indonesia yang Serius Diversifikasi Bisnis
Hanya 2 dari 13 Produsen Batu Bara Indonesia yang Serius Diversifikasi Bisnis
LSM/Figur
Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
Koneksi Politisi Bikin Perusahaan yang Lakukan Greenwashing Lolos Sorotan
Pemerintah
Separuh Anak di Dunia Hadapi Berbagai Ancaman Iklim Secara Bersamaan
Separuh Anak di Dunia Hadapi Berbagai Ancaman Iklim Secara Bersamaan
Pemerintah
Musim Mas Raih Mahayuga Award 2026 sebagai Pelopor Industri Hijau
Musim Mas Raih Mahayuga Award 2026 sebagai Pelopor Industri Hijau
BrandzView
Singapura Jadi Pusat Pendanaan AI Terbesar di Asia Tenggara
Singapura Jadi Pusat Pendanaan AI Terbesar di Asia Tenggara
Pemerintah
Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel
Pemanfaatan Biokokas dari Cangkang Sawit Berpotensi Jadi Pengurang Emisi Industri Nikel
LSM/Figur
Waspada Panas Ekstrem,  Lebih Berbahaya Bagi Warga Usia 60 Tahun ke Atas
Waspada Panas Ekstrem, Lebih Berbahaya Bagi Warga Usia 60 Tahun ke Atas
Pemerintah
Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Pemerintah
Isu Keandalan AI Kini Jadi Sorotan Petinggi Bisnis
Isu Keandalan AI Kini Jadi Sorotan Petinggi Bisnis
Pemerintah
Mayoritas Negara Diproyeksikan Gagal Capai Target Sistem Pangan 2030
Mayoritas Negara Diproyeksikan Gagal Capai Target Sistem Pangan 2030
Pemerintah
Baleg DPR RI Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat jadi UU Rampung di Awal 2027
Baleg DPR RI Targetkan Pembahasan RUU Masyarakat Adat jadi UU Rampung di Awal 2027
Pemerintah
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Ancaman Laut Dunia, Praktik Illegal Fishing Makin Marak Meski Terus Ditekan
Pemerintah
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Microsoft Pangkas Pembelian Kredit Karbon hingga 80 Persen, Prioritaskan AI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau