Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pangan Belum Cukup Mengatur Persoalan Sisa Pangan

Kompas.com, 10 September 2026, 10:52 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comRancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dinilai belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menangani persoalan susut dan sisa pangan (food loss and waste/FLW) dari hulu hingga hilir.

Ahli Lingkungan Hidup Yayasan KEHATI Mohamad Burhanudin mengatakan sejumlah ketentuan mengenai penyelamatan pangan memang telah dimasukkan dalam RUU Pangan. Namun, pengaturan mengenai pangan yang terbuang dinilai masih minim dan belum menyentuh akar persoalan di sepanjang rantai pasok.

"Terkait dengan sampah makanan itu masih belum banyak. Kurang diatur banget di situ, bab tersendiri harusnya masuk ke dalam kerangka itu," ujar Burhanudin dalam konferensi pers seusai diskusi "Membedah Rancangan Undang-Undang Pangan Baru", Rabu (9/9/2026).

Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Ara Minta Zona Pangan dan Perumahan Dipetakan Sejak Awal

Menurut dia, RUU Pangan juga belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat dan sektor swasta untuk terlibat dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sistem pangan.

Burhanudin menilai pemerintah perlu memberikan insentif atau membuka ruang bagi restoran, perusahaan, dan masyarakat untuk ikut mengurangi jejak karbon dari aktivitas pangan.

"Itu juga enggak ada, enggak cukup diatur. Artinya, bahwa sudah ada perhatian ke sana, cuma bagaimana dia mengukur secara komprehensif masih sangat kurang," tuturnya.

Persoalan dimulai dari rantai pasok

Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta mengatakan pencegahan food loss and waste juga belum mendapatkan perhatian memadai dalam RUU Pangan.

Menurut dia, food loss dapat terjadi karena rantai pasok pangan tidak berjalan secara efisien. Akibatnya, sebagian pangan terbuang setelah panen, termasuk pada tahap penggilingan dan distribusi.

"Nah, ini tidak ada diskusi terkait itu, bagaimana cara mengatasi inefisiensi tersebut," ucap Aditya.

Aditya juga menyoroti rencana penunjukan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai koordinator utama dalam upaya penyelamatan pangan.

Menurut dia, penyelamatan pangan tidak hanya dapat dilakukan melalui intervensi pemerintah karena berbagai inisiatif masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat telah berjalan.

"Sesuatu yang sebenarnya tanpa adanya intervensi negara pun pada taraf tertentu pasar, masyarakat, LSM kita sudah melakukan hal itu," ujar Aditya.

Karena itu, menurut dia, perlu diperjelas bagaimana inisiatif yang sudah berjalan di masyarakat akan berkoordinasi dengan Bulog apabila RUU tersebut disahkan.

Berpotensi tekan emisi dan malnutrisi

Persoalan FLW tidak hanya berkaitan dengan efisiensi pangan, tetapi juga emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2021, kehilangan dan sampah pangan di Indonesia menyumbang sekitar 7,3 persen dari total emisi GRK nasional setiap tahun.

Baca juga: Kisah Ipud, Mandiri Pangan Berkat Sulap Rumah Jadi Lahan Permakultur

Kepala Sekretariat KSPL Gina Karina mengatakan RUU Pangan belum banyak mengatur upaya mengurangi emisi yang berasal dari kehilangan dan sisa pangan.

Padahal, menurut dia, penanganan FLW berpotensi memberikan manfaat ganda karena pangan yang masih layak konsumsi dapat diselamatkan dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Kalau kita bisa meng-address food loss and waste ini, sebenarnya kita bisa mengatasi juga sambil jalan mengatasi masalah malnutrisinya nasional," tutur Gina.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Bappenas Finalisasi Rencana Aksi Food Loss and Waste, Berharap Sistem Pangan Berdampak ke Krisis Iklim
Pemerintah
25 Juta Hektar Hutan Rumput Laut Global Terancam Lenyap akibat Krisis Iklim
25 Juta Hektar Hutan Rumput Laut Global Terancam Lenyap akibat Krisis Iklim
Pemerintah
RUU Pangan Belum Cukup Mengatur Persoalan Sisa Pangan
RUU Pangan Belum Cukup Mengatur Persoalan Sisa Pangan
LSM/Figur
Bagaimana Asia Memenuhi Kebutuhan Energi untuk Lonjakan Pusat Data?
Bagaimana Asia Memenuhi Kebutuhan Energi untuk Lonjakan Pusat Data?
Pemerintah
RUU Pangan Dinilai Belum Cukup Antisipasi Krisis Iklim
RUU Pangan Dinilai Belum Cukup Antisipasi Krisis Iklim
LSM/Figur
Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak
Kebakaran Hutan Kalimantan: 60 Persen Habitat Orang Utan Terdampak
Pemerintah
Rasio SPKLU dan Kendaraan Listrik 1:47, Pemerintah Relaksasi Aturan Investasi Asing
Rasio SPKLU dan Kendaraan Listrik 1:47, Pemerintah Relaksasi Aturan Investasi Asing
Pemerintah
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
BUMN
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
Dekarbonisasi Rantai Nilai, IBC Akan Pasang PLTS Mulai 2027 Saat Daur Ulang Baterai Masih Terkendala Regulasi
BUMN
Harita Nickel Turunkan 2.600 Terumbu Buatan di Pesisir Pulau Obi, Datangkan Banyak Jenis Ikan
Harita Nickel Turunkan 2.600 Terumbu Buatan di Pesisir Pulau Obi, Datangkan Banyak Jenis Ikan
Swasta
Sepertiga Sampah Plastik Dunia Tak Terkelola dengan Baik pada 2026
Sepertiga Sampah Plastik Dunia Tak Terkelola dengan Baik pada 2026
Pemerintah
Aksi Terpadu Tangani Iklim dan Polusi Udara Berikan Keuntungan 15 Kali Lipat
Aksi Terpadu Tangani Iklim dan Polusi Udara Berikan Keuntungan 15 Kali Lipat
Pemerintah
Impor Batu Bara Metalurgi Naik, Indonesia Jadi Salah Satu Pendorong Pasar Global
Impor Batu Bara Metalurgi Naik, Indonesia Jadi Salah Satu Pendorong Pasar Global
LSM/Figur
PBB: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Hambat Perbaikan Kualitas Udara Dunia
PBB: Kebakaran Hutan dan Gelombang Panas Hambat Perbaikan Kualitas Udara Dunia
Pemerintah
Harita Nickel Luncurkan Buku mengenai Pulau Obi dan Keanekaragaman Ikan
Harita Nickel Luncurkan Buku mengenai Pulau Obi dan Keanekaragaman Ikan
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau