JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pangan dinilai belum memiliki kerangka hukum yang memadai untuk menangani persoalan susut dan sisa pangan (food loss and waste/FLW) dari hulu hingga hilir.
Ahli Lingkungan Hidup Yayasan KEHATI Mohamad Burhanudin mengatakan sejumlah ketentuan mengenai penyelamatan pangan memang telah dimasukkan dalam RUU Pangan. Namun, pengaturan mengenai pangan yang terbuang dinilai masih minim dan belum menyentuh akar persoalan di sepanjang rantai pasok.
"Terkait dengan sampah makanan itu masih belum banyak. Kurang diatur banget di situ, bab tersendiri harusnya masuk ke dalam kerangka itu," ujar Burhanudin dalam konferensi pers seusai diskusi "Membedah Rancangan Undang-Undang Pangan Baru", Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Cegah Alih Fungsi Lahan, Ara Minta Zona Pangan dan Perumahan Dipetakan Sejak Awal
Menurut dia, RUU Pangan juga belum memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat dan sektor swasta untuk terlibat dalam pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dari sistem pangan.
Burhanudin menilai pemerintah perlu memberikan insentif atau membuka ruang bagi restoran, perusahaan, dan masyarakat untuk ikut mengurangi jejak karbon dari aktivitas pangan.
"Itu juga enggak ada, enggak cukup diatur. Artinya, bahwa sudah ada perhatian ke sana, cuma bagaimana dia mengukur secara komprehensif masih sangat kurang," tuturnya.
Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Aditya Alta mengatakan pencegahan food loss and waste juga belum mendapatkan perhatian memadai dalam RUU Pangan.
Menurut dia, food loss dapat terjadi karena rantai pasok pangan tidak berjalan secara efisien. Akibatnya, sebagian pangan terbuang setelah panen, termasuk pada tahap penggilingan dan distribusi.
"Nah, ini tidak ada diskusi terkait itu, bagaimana cara mengatasi inefisiensi tersebut," ucap Aditya.
Aditya juga menyoroti rencana penunjukan Badan Urusan Logistik (Bulog) sebagai koordinator utama dalam upaya penyelamatan pangan.
Menurut dia, penyelamatan pangan tidak hanya dapat dilakukan melalui intervensi pemerintah karena berbagai inisiatif masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat telah berjalan.
"Sesuatu yang sebenarnya tanpa adanya intervensi negara pun pada taraf tertentu pasar, masyarakat, LSM kita sudah melakukan hal itu," ujar Aditya.
Karena itu, menurut dia, perlu diperjelas bagaimana inisiatif yang sudah berjalan di masyarakat akan berkoordinasi dengan Bulog apabila RUU tersebut disahkan.
Persoalan FLW tidak hanya berkaitan dengan efisiensi pangan, tetapi juga emisi gas rumah kaca.
Berdasarkan kajian Kementerian PPN/Bappenas pada 2021, kehilangan dan sampah pangan di Indonesia menyumbang sekitar 7,3 persen dari total emisi GRK nasional setiap tahun.
Baca juga: Kisah Ipud, Mandiri Pangan Berkat Sulap Rumah Jadi Lahan Permakultur
Kepala Sekretariat KSPL Gina Karina mengatakan RUU Pangan belum banyak mengatur upaya mengurangi emisi yang berasal dari kehilangan dan sisa pangan.
Padahal, menurut dia, penanganan FLW berpotensi memberikan manfaat ganda karena pangan yang masih layak konsumsi dapat diselamatkan dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Kalau kita bisa meng-address food loss and waste ini, sebenarnya kita bisa mengatasi juga sambil jalan mengatasi masalah malnutrisinya nasional," tutur Gina.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya