JAKARTA, KOMPAS.com - Industri pertambangan perlu memperkuat upaya dekarbonisasi dan meningkatkan tanggung jawab terhadap perlindungan lingkungan seiring besarnya dampak kegiatan usaha sektor tersebut.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Diaz Hendropriyono mengatakan, besarnya keuntungan yang diperoleh industri perlu diikuti dengan tanggung jawab lingkungan yang lebih besar.
“Jangan sampai lupa kalau profit besar harus diikuti tanggung jawab yang lebih, artinya tanggung jawab lingkungan harus lebih besar lagi, kita perlu melakukan upaya dekarbonisasi,” ujar Diaz, dilansir dari laman resmi KLH, Jumat (25/9/2026).
Menurut Diaz, dekarbonisasi sektor usaha merupakan bagian dari amanat pembangunan nasional yang harus memperhatikan kelestarian lingkungan.
Ia merujuk Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945 yang menyebut perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“Negara harus hadir karena (dekarbonisasi) ini mandat, tertuang dalam UUD Pasal 33 Ayat 4 bahwa pembangunan harus berwawasan lingkungan,” tutur Diaz.
Selain melakukan pengurangan emisi, Diaz mengatakan, sektor industri perlu melaporkan hasil perhitungan emisi gas rumah kaca (GRK) kepada KLH/BPLH.
Pelaporan tersebut antara lain dilakukan melalui SIGN-SMART, sistem inventarisasi GRK yang digunakan pemerintah untuk memantau emisi.
“Ada Peraturan Presiden Nomor 110 yang memberikan insentif kepada industri, jadi sektor industri harus melaporkan perhitungan emisinya ke SIGN-SMART agar KLH/BPLH bisa memantau, nanti ada *emission trading system*-nya yang bisa memberikan insentif,” kata Diaz.
Menurut dia, pelaporan dan pengukuran emisi menjadi bagian penting agar upaya pengurangan emisi dapat dipantau sekaligus dikaitkan dengan mekanisme insentif.
Urgensi pengelolaan lingkungan juga disoroti Presiden Indonesian Society of Sustainability Professionals (IS2P) Satrio Prakoso.
Satrio mengatakan, penerapan environmental, social, and governance (ESG) semakin penting bagi sektor pertambangan karena industri tersebut memiliki eksposur besar terhadap isu lingkungan, iklim, regulasi, dan risiko operasional.
Dari perspektif investor, ESG tidak hanya berkaitan dengan pengungkapan informasi, tetapi juga kemampuan perusahaan mengelola risiko dan mempertahankan daya saing dalam jangka panjang.
“Prinsipnya, ESG bukan hanya soal pengungkapan, tetapi juga bagaimana perusahaan mengubah target ESG menjadi kinerja dan business value,” ujar Satrio dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Ia mengatakan, aspek lingkungan dalam strategi bisnis semakin bergeser dari sekadar persoalan reputasi menjadi faktor yang dapat memengaruhi biaya, akses pasar, pembiayaan, hingga kelangsungan operasi.
Satrio mencontohkan, perluasan klasifikasi aktivitas berkelanjutan melalui Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 3 mencakup sejumlah sektor yang berkaitan dengan target Nationally Determined Contribution (NDC), seperti energi, kehutanan dan penggunaan lahan (FOLU), pertanian, limbah, dan industri.
Menurut dia, perubahan tersebut membuat kualitas lingkungan semakin berkaitan dengan keputusan alokasi modal.
Perusahaan yang mengabaikan perubahan tersebut, lanjut Satrio, menghadapi sejumlah risiko, seperti aset terdampar, kehilangan kontrak, kenaikan biaya kepatuhan, hingga biaya pembiayaan yang lebih tinggi.
Namun, ia mengingatkan perusahaan agar tidak berhenti pada pelabelan hijau tanpa perubahan operasional.
“Strategi lingkungan yang kredibel harus dimulai dari efisiensi energi dan material, pengelolaan limbah, ketahanan rantai pasok, pengukuran emisi, serta investasi yang memiliki manfaat ekonomi sekaligus lingkungan,” katanya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya