KUPANG, KOMPAS.com - Bagi masyarakat hukum adat, hutan bukan sekadar kawasan yang dibatasi garis pada peta. Hutan merupakan ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas budaya, sumber penghidupan, sekaligus warisan yang dijaga lintas generasi.
Karena itu, pemerintah menilai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta penetapan hutan adat di Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak boleh berhenti pada keputusan administratif.
Setelah status hutan adat ditetapkan, pemerintah harus memastikan masyarakat memiliki kepastian dalam mengelola wilayahnya, mendapatkan perlindungan, dan memperoleh manfaat dari sumber daya alam yang berada di dalamnya.
Baca juga: Pascakebakaran Desa Adat Sade, Tanggap Darurat Diperpanjang hingga 19 September
Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan Julmansyah mengatakan, pemerintah saat ini mendorong percepatan pengakuan MHA sebagai salah satu tahapan penting menuju penetapan hutan adat.
Menurut Julmansyah, percepatan pengakuan MHA tersebut sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam pertemuan yang diikuti para gubernur, bupati, dan wali kota di Jakarta.
"Intinya perlu percepatan penetapan MHA karena itu salah satu hal penting yang disampaikan Mendagri saat pertemuan yang diikuti oleh seluruh gubernur, wali kota, dan bupati di Jakarta," kata Julmansyah dalam kegiatan konsolidasi di Kupang, Kamis (17/9/2026).
Julmansyah mengatakan, pemerintah juga mulai menyiapkan tahapan setelah suatu wilayah ditetapkan sebagai hutan adat.
Menurut dia, Bappenas saat ini sedang menyiapkan atau memfinalisasi peta jalan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat yang bermukim di sekitar hutan adat.
Peta jalan tersebut diharapkan memastikan penetapan hutan adat tidak sekadar mengubah status kawasan, tetapi diikuti langkah nyata untuk melindungi masyarakat dan memperkuat kemampuan mereka dalam mengelola wilayah adat.
Baca juga: Rumah Suku Adat di Nggolonio NTT Tetap Berdiri Kokoh Usai Diguncang Gempa
"Dokumen itulah yang akan menjadi pedoman bersama masyarakat hukum adat dan Balai Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan pasca penetapan," ujar Julmansyah.
Di NTT, Balai Perhutanan Sosial Kupang nantinya akan menyusun dokumen Rencana Kerja Perhutanan Sosial (RKPS).
Dokumen tersebut akan menjadi pedoman bagi masyarakat hukum adat bersama pemerintah setelah hutan adat ditetapkan.
Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT memberikan perhatian terhadap tiga wilayah masyarakat hukum adat yang didorong menuju pengakuan dan penetapan hutan adat.
Ketiganya yakni Masyarakat Hukum Adat Suku Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Masyarakat Hukum Adat Umbu Pabal di Kabupaten Sumba Tengah, dan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol di Kabupaten Manggarai Timur.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTT Zeth Sony Libing mengatakan, ketiga wilayah tersebut memiliki sejarah, budaya, kelembagaan adat, dan karakteristik wilayah yang berbeda.
Baca juga: 3 Perusahaan Sepakat Alokasikan Konsesi, Hutan Adat Punan Batu Benau Segera Ditetapkan
Namun, ketiganya memiliki kesamaan, yakni hubungan yang erat antara masyarakat dan wilayah adatnya.
Menurut Zeth, masyarakat adat di NTT sejak lama memiliki sistem kehidupan yang mengatur hubungan sosial, kelembagaan adat, hukum adat, hingga tata kelola wilayah berdasarkan kearifan lokal.
Nilai-nilai tersebut, kata dia, bukan sekadar peninggalan budaya, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam.
"Pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi merupakan bentuk penghormatan terhadap keberadaan, hak, identitas, serta kontribusi masyarakat adat dalam pembangunan daerah," kata Zeth.
Zeth mengatakan, Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen mendukung penguatan kelembagaan masyarakat adat dan pengelolaan wilayah adat yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut dia, pengakuan masyarakat hukum adat dan penetapan hutan adat harus mampu mempertemukan kepentingan perlindungan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pembangunan ekonomi.
Baca juga: Hutan Adat Wonosadi Gunungkidul, Dari 4 Pohon Kini Rimbun dan Menjadi Sumber Air
"Hutan adat bukan hanya tentang kawasan. Hutan adat adalah tentang kehidupan. Di dalam hutan adat terdapat sejarah perjalanan masyarakat, terdapat nilai budaya, terdapat identitas, terdapat sumber penghidupan, dan terdapat harapan generasi masa depan yang harus kita jaga bersama," kata Zeth.
Proses menuju penetapan hutan adat tidak sederhana. Pemerintah masih harus memastikan sejumlah persyaratan, mulai dari penguatan kelembagaan masyarakat adat, kelengkapan dokumen, kejelasan batas wilayah adat, hingga kesesuaian dengan status kawasan hutan.
Potensi tumpang tindih wilayah dan keberatan dari berbagai pihak juga perlu diselesaikan sebelum keputusan pengakuan MHA diterbitkan.
Karena itu, pemerintah menilai proses pengakuan MHA harus dilakukan secara partisipatif, transparan, dan melalui dialog dengan masyarakat.
Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, mengatakan kegiatan konsolidasi dan percepatan pengakuan serta perlindungan MHA menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah daerah, masyarakat adat, lembaga adat, dan para pihak terkait.
Baca juga: Hutan Adat Terbesar di Kalteng Ada di Gunung Mas, Bagaimana Upaya Perlindungannya?
"Konsolidasi ini, juga diarahkan untuk menyelesaikan hambatan administrasi dan substansi, memperjelas wilayah dan batas adat, serta menyiapkan langkah lanjutan menuju penetapan hutan adat," kata Erwin.
Untuk MHA Gendang Colol, misalnya, pemerintah perlu memperjelas wilayah adat, batas wilayah, status kawasan, dan potensi tumpang tindih dengan kawasan yang berada dalam pengelolaan pemerintah.
Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur, KPH Manggarai Timur, BBKSDA NTT, pemerintah desa, serta kelembagaan adat Gendang Colol.
Sementara itu, lanjut Erwin, untuk MHA Suku Boti dan MHA Umbu Pabal, pemerintah mendorong percepatan penyelesaian dokumen dan penandatanganan surat keputusan pengakuan dan perlindungan MHA oleh bupati.
Langkah tersebut menjadi dasar sebelum proses pengusulan dan penetapan status hutan adat dilakukan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya