Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
ADA paradoks dalam agenda legislasi agraria Indonesia. Pada 22 September 2026, DPR mengesahkan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, dua hari sebelum Hari Tani Nasional.
Setelah puluhan tahun reforma agraria berjalan tanpa undang-undang khusus yang komprehensif, petani, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan kini memiliki payung hukum yang lebih kuat untuk memperjuangkan pemulihan hak atas tanah.
Pada saat yang hampir bersamaan, RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan telah disetujui DPR sebagai usul inisiatif. Badan Legislasi sebelumnya menyetujui hasil harmonisasinya pada 20 Juli 2026.
Dua rezim hukum ini kelak akan bertemu di ruang yang sama: tanah dan kawasan hutan. Di sanalah sebagian konflik agraria paling rumit berlangsung.
Petani menggarap tanah yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Masyarakat adat hidup di wilayah yang belum memperoleh pengakuan.
Perempuan mengelola pangan dan hasil hutan, tetapi belum selalu tercatat dalam struktur penguasaan dan pengambilan keputusan.
Pertanyaannya bukan apakah Indonesia membutuhkan reforma agraria atau hutan yang lestari. Keduanya sama-sama penting.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: bagaimana kedua rezim hukum itu dijahit agar tidak saling menegasikan ketika bertemu di lapangan?
Kebutuhan sinkronisasi itu bahkan telah disuarakan dari dalam DPR. Dalam pembahasan RUU Kehutanan, muncul dorongan agar perubahan UU Kehutanan diselaraskan dengan UU Reforma Agraria sehingga tidak melahirkan tumpang tindih kewenangan dan persoalan hukum baru.
Momentum ini penting. Sebab, pengalaman satu dekade terakhir menunjukkan bahwa persoalan reforma agraria bukan semata kekurangan tanah.
Masalahnya juga terletak pada bagaimana tanah dikeluarkan dari status kawasan, ditetapkan sebagai objek reforma agraria, lalu benar-benar menjadi hak rakyat.
Pemerintah melaporkan penyediaan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan telah mencapai sekitar 3,11 juta hektar atau 76 persen dari target 4,1 juta hektar.
Namun, penyediaan areal tidak sama dengan redistribusi tanah.
Dokumen perencanaan Kementerian ATR/BPN mencatat realisasi redistribusi tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan baru sekitar 383.000 hektar atau 9,3 persen dari target.
Angka tersebut menunjukkan jarak antara tanah yang secara administratif tersedia dan tanah yang benar-benar menjadi hak rakyat.
Di antara kedua angka itu terdapat persoalan kelembagaan. Satu instansi berbicara mengenai pelepasan kawasan hutan, instansi lain mengenai redistribusi tanah, sementara masyarakat menunggu kepastian hak.
Di sinilah revisi UU Kehutanan menjadi penting. Ia tidak dapat dibahas hanya dari perspektif tata kelola hutan. Ia harus ditempatkan dalam arsitektur reforma agraria secara keseluruhan.
Jika tidak, maka pengalaman lama dapat berulang: objek reforma agraria telah ditetapkan, tetapi proses menuju kepastian hak terhenti ketika berhadapan dengan kewenangan sektoral.
Titik temu pertama adalah ekologi: Reforma agraria tidak boleh dimaknai sebagai pembagian tanah tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan.
Sebaliknya, perlindungan hutan tidak semestinya diterjemahkan sekadar sebagai mempertahankan status kawasan secara administratif ketika kondisi faktual di lapangan telah berubah selama puluhan tahun.
Kawasan yang telah lama menjadi sawah, kebun, permukiman, atau ruang hidup masyarakat tentu membutuhkan pendekatan berbeda dari hutan alam yang masih utuh.
Karena itu, keberhasilan kehutanan tidak cukup diukur dari luas kawasan yang secara administratif berstatus hutan. Fungsi ekologis dan kondisi tutupan di lapangan juga penting.
Reforma agraria bahkan dapat menjadi bagian dari pemulihan ekologis. Redistribusi tanah pada lokasi yang sesuai dapat disertai kewajiban menjaga sumber air, mempertahankan kawasan lindung, menerapkan agroforestri, dan memulihkan lahan kritis.
Sebaliknya, tanah bekas konsesi yang rusak tidak semestinya dialihkan kepada masyarakat sekaligus memindahkan beban pemulihan kepada mereka.
Kewajiban pemulihan lingkungan harus tetap melekat pada pihak yang secara hukum bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Hal serupa perlu diperhatikan dalam kebijakan kawasan hutan untuk ketahanan pangan. Ketahanan pangan tidak boleh menjadi alasan otomatis bagi pembukaan hutan berskala luas.
Pangan berbasis masyarakat, batas penguasaan tanah, perlindungan hutan alam, dan keberlanjutan ekologis harus ditempatkan dalam satu kerangka.
Pada saat yang sama, UU Reforma Agraria perlu memahami keragaman sistem pertanian masyarakat adat. Sistem ladang berpindah, misalnya, tidak dapat dinilai semata-mata dengan ukuran pertanian menetap. Masa bera merupakan bagian dari siklus ekologis dan pengetahuan lokal sejumlah komunitas.
Hukum yang tidak memahami siklus tersebut dapat keliru membedakan antara tanah yang tidak dimanfaatkan dan tanah yang sedang dipulihkan.
Titik temu kedua adalah pengakuan masyarakat adat: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 telah mengubah konstruksi hukum kehutanan dengan menegaskan bahwa hutan adat bukan bagian dari hutan negara.
Prinsip tersebut semestinya diteruskan melalui regulasi yang memudahkan pengakuan, bukan memperpanjang birokrasi.
Masalahnya, masyarakat adat masih harus melewati proses administratif yang panjang untuk membuktikan keberadaannya. Padahal, sebagian komunitas justru kehilangan wilayah adat akibat konsesi, pembangunan, atau perubahan tata ruang.
Jangan sampai kerusakan atau perampasan wilayah adat kemudian digunakan untuk mempertanyakan keberadaan masyarakat adat itu sendiri.
Pengakuan juga perlu ditempatkan dalam satu kerangka hukum yang konsisten. Masyarakat adat tidak semestinya diakui dalam satu kebijakan pemerintah, tetapi pada saat yang sama menghadapi hambatan dalam kebijakan kementerian lain.
Persoalan yang lebih serius adalah kriminalisasi. Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014 memberikan perlindungan penting bagi masyarakat yang secara turun-temurun hidup di dalam hutan dan memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari. Prinsip ini perlu dipastikan tetap tercermin dalam revisi UU Kehutanan.
Jangan sampai seseorang memperoleh perlindungan melalui rezim reforma agraria, tetapi ketika berhadapan dengan hukum kehutanan kembali diposisikan sebagai pelanggar hukum.
Konsorsium Pembaruan Agraria mencatat 147 petani, masyarakat adat, dan pendamping ditangkap sepanjang Mei-Juni 2026. Angka tersebut merupakan catatan KPA, tetapi menunjukkan bahwa kriminalisasi masih menjadi persoalan dalam konflik agraria.
Karena itu, revisi UU Kehutanan perlu memberikan pengecualian yang jelas bagi masyarakat yang memanfaatkan hasil hutan untuk kebutuhan nonkomersial sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Perlindungan serupa perlu dipastikan bagi masyarakat yang tanahnya sedang berada dalam proses penyelesaian konflik melalui reforma agraria.
Titik temu ketiga adalah keadilan gender: Regulasi yang tampak netral tidak selalu menghasilkan dampak yang netral.
Dalam kehidupan sehari-hari, perempuan banyak bergantung pada hutan untuk pangan, air, obat-obatan, hasil hutan bukan kayu, dan kebun rumah tangga. Namun, kontribusi tersebut belum selalu sebanding dengan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, reforma agraria tidak cukup hanya menyebut perempuan sebagai subjek penerima tanah. Perlindungan tersebut harus berlanjut ketika tanah dan sumber daya masuk dalam skema perhutanan sosial maupun pengakuan hutan adat.
Revisi UU Kehutanan dapat mengisi celah tersebut melalui prinsip kesetaraan gender, data terpilah, keterwakilan perempuan dalam kelembagaan pengelola hutan, serta jaminan agar hak atas tanah dan akses kelola tidak otomatis dicatat hanya atas nama laki-laki.
Penerbitan enam SK perhutanan sosial bagi kelompok perempuan di Nusa Tenggara Timur pada April 2026 menunjukkan bahwa afirmasi perempuan dalam tata kelola hutan bukan sesuatu yang mustahil.
Tantangannya adalah menjadikan praktik tersebut sebagai norma yang konsisten, bukan sekadar kebijakan yang bergantung pada kehendak pejabat.
Seluruh persoalan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu kebutuhan: pasal jembatan.
Revisi UU Kehutanan perlu menegaskan hubungan hukum antara penyelenggaraan reforma agraria dan penataan kawasan hutan.
Keputusan mengenai objek reforma agraria yang berada dalam kawasan hutan harus memiliki konsekuensi hukum yang jelas terhadap proses penyelesaian status, batas, peruntukan, dan fungsi kawasan.
Dengan demikian, tidak terjadi dua otoritas yang berjalan sendiri-sendiri: satu lembaga menetapkan suatu wilayah sebagai objek reforma agraria, sementara rezim kehutanan tetap mempertahankannya sebagai kawasan yang belum memberikan kepastian hak.
Masalahnya bukan semata-mata koordinasi antarlembaga. Yang dibutuhkan adalah sinkronisasi norma.
Karena itu, penyusunan aturan pelaksana UU Reforma Agraria dan pembahasan revisi UU Kehutanan seharusnya berjalan dalam satu arah kebijakan. Keduanya tidak boleh diperlakukan sebagai dua agenda legislasi yang terpisah.
Jangan sampai Indonesia memiliki dua undang-undang yang sama-sama berbicara tentang keadilan, tetapi memberikan jawaban berbeda kepada rakyat yang sama.
Reforma agraria dan perlindungan hutan sesungguhnya bukan dua agenda yang harus dipertentangkan. Konflik muncul ketika tanah hanya dilihat sebagai objek administrasi dan hutan hanya dilihat sebagai hamparan kawasan.
Padahal, di antara keduanya ada manusia: petani yang menanam, masyarakat adat yang menjaga wilayah leluhur, perempuan yang menghidupi keluarga dari hutan, dan komunitas yang selama puluhan tahun membangun kehidupan di atas tanah yang status hukumnya belum selesai.
Maka, revisi UU Kehutanan tidak cukup hanya memperbarui pasal-pasal lama. Ia harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: untuk siapa hutan dikelola, siapa yang dilindungi ketika hukum bertemu dengan sejarah penguasaan tanah, dan bagaimana negara memastikan pemulihan hak rakyat tidak dibayar dengan kerusakan ekologis?
Di situlah reforma agraria dan kehutanan semestinya bertemu: bukan memilih antara manusia dan hutan, melainkan menjahit kembali hubungan yang selama ini terputus antara rakyat, tanah, dan alam.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya