Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat

Kompas.com, 1 Oktober 2026, 09:02 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyoroti potensi tumpang tindih antara penetapan Areal Preservasi dan wilayah adat dalam pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) di Mahkamah Konstitusi (MK).

BRWA menyampaikan Amicus Curiae atau Pendapat Hukum Para Sahabat Pengadilan dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 16 UU 32/2024.

Dalam dokumen tersebut, BRWA bersama akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia menyoroti potensi dampak kebijakan konservasi terhadap hubungan masyarakat adat dengan wilayah hidupnya.

Baca juga: Penegasan Batas Desa, Jadi Fondasi Cegah Perambahan Hutan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

BRWA berpandangan, persoalan konservasi dan perlindungan hak masyarakat adat tidak semestinya diposisikan sebagai dua kepentingan yang bertentangan.

Menurut BRWA, persoalan yang perlu diperhatikan adalah bagaimana konservasi dijalankan dan bagaimana posisi masyarakat adat dalam tata kelola wilayah tersebut.

Kepala Divisi Advokasi, Riset, dan Kerja Sama BRWA Aria Sakti Handoko mengatakan, data wilayah adat yang telah diregistrasi menunjukkan adanya wilayah adat yang berpotensi bersinggungan dengan Areal Preservasi.

“Di Kalimantan Barat kami menemukan 27 wilayah adat dengan luas 78.224,68 hektar yang berada dalam bentang wilayah potensi Areal Preservasi. Di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat dengan luas 34.441,70 hektar yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi,” ujar Aria dalam keterangan tertulis, Rabu (30/9/2026).

BRWA juga mencatat sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi per Agustus 2026.

Konservasi berbasis hak

BRWA mengusulkan agar penetapan Areal Preservasi yang berkaitan dengan wilayah adat dilihat melalui pendekatan rights-based conservation atau konservasi berbasis hak.

Dalam pendekatan tersebut, masyarakat adat tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang harus mengikuti kebijakan konservasi, tetapi juga sebagai pemegang hak serta pihak yang memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.

BRWA mengatakan praktik konservasi masyarakat adat dapat berlangsung melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan sumber daya, ritual, pengetahuan ekologis, dan kelembagaan masyarakat.

Karena itu, menurut BRWA, konservasi tidak selalu harus dimulai melalui penetapan kawasan oleh negara.

BRWA juga menggunakan konsep perlindungan hak biokultural yang melihat hubungan masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai satu kesatuan.

Baca juga: Apa Perbedaan Tanah Adat vs Tanah Negara?

Menurut BRWA, perubahan akses terhadap wilayah dapat berdampak bukan hanya terhadap kemampuan masyarakat memperoleh sumber daya, tetapi juga terhadap ruang untuk menjalankan pengetahuan ekologis dan praktik budaya.

Minta FPIC diperjelas

BRWA menyoroti belum adanya mekanisme yang secara eksplisit menjamin *Free, Prior and Informed Consent* (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Rasa Empati dan Marah Ternyata Tak Mampu Tingkatkan Donasi untuk Iklim
Pemerintah
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Lautan Dunia Serap Rekor Panas, Setara 40 Kali Penggunaan Energi Global Tahunan
Pemerintah
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Kapan Gletser Dunia Lenyap? Situs Baru Ini Petakan Perkiraannya
Pemerintah
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
RUU Ketenagakerjaan Perluas Sanksi Pidana, Pengawasan Masih Jadi Tantangan
LSM/Figur
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Ancaman Nyata Kenaikan Air Laut, Ribuan Orang Berpotensi Jadi Pengungsi
Pemerintah
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa 'Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit'
Paradoks Investasi Lahan di Balik Frasa "Habis Kebakaran, Terbitlah Sawit"
LSM/Figur
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Kisah Warga Desa Bogor Rawat Lingkungan Raih Penghargaan Asia
Swasta
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Bappenas: Susut dan Sisa Pangan Bukan Sekadar Masalah Sampah
Pemerintah
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
BRWA Soroti Potensi Tumpang Tindih Areal Preservasi dengan Wilayah Adat
LSM/Figur
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Dunia Mulai Beradaptasi dengan Panas Ekstrem, Namun Masih Sangat Lambat
Pemerintah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Burung Migrasi Dalam Bahaya, 1 dari 9 Spesies Terancam Punah
Pemerintah
Nikel, Kekuatan Besar, dan Tanggung Jawab di Balik Hilirisasi Indonesia
Nikel, Kekuatan Besar, dan Tanggung Jawab di Balik Hilirisasi Indonesia
BUMN
Mengejar Nilai Tambah, Menekan Jejak Karbon dan Limbah Hilirisasi Nikel
Mengejar Nilai Tambah, Menekan Jejak Karbon dan Limbah Hilirisasi Nikel
Swasta
PBB: 1 Miliar Porsi Makanan Terbuang per Hari, Perparah Pemanasan Global
PBB: 1 Miliar Porsi Makanan Terbuang per Hari, Perparah Pemanasan Global
Pemerintah
Jerman Targetkan Bebas Bahan Bakar Fosil pada 2045
Jerman Targetkan Bebas Bahan Bakar Fosil pada 2045
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau