BLITAR, KOMPAS.com – Tak lama setelah terjadi pembalakan hutan secara massif menyusul jatuhnya Rezim Kekuasaan Orde Baru di bawah Presiden Suharto pada 1998, hutan yang mulai gundul terutama di wilayah Kabupaten Blitar bagian selatan mulai ditanami tebu.
Dari tahun ke tahun setelahnya, penggundulan hutan dan penanaman tebu yang semakin terus terjadi.
Meski penanaman tebu disebut kurang memberikan manfaat bagi petani hutan, luas tanaman tebu di kawasan hutan terus bertambah karena ketergantungan petani pada juragan desa pemilik modal.
Baca juga: Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atas tekanan dari aktivis lingkungan dan komunitas global, menetapkan 1,1 juta hektar hutan di Pulau Jawa sebagai Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Penetapan KHDPK merupakan bagian dari upaya melibatkan masyarakat dalam pemanfaatan hutan sekaligus menjaga fungsi ekologis hutan dalam skema perhutanan sosial.
Di Kabupaten Blitar, terdapat lebih dari 21.000 hektar hutan dikeluarkan dari penguasaan Perum Perhutani dan menjadi bagian dari KHDPK.
Kini, sudah ada 39 kelompok tani hutan (KTH) di Kabupaten Blitar yang telah menerima Surat Keputusan (SK) sebagai akses legal selama 35 tahun untuk mengelola total ribuan hektar kawasan hutan.
Namun, mayoritas dari 21.000 hektar hutan tersebut hingga kini masih berupa hamparan tanaman tebu.
Meskipun 39 KTH telah mengantongi SK perhutanan sosial, ribuan petani hutan itu belum dapat segera memulai pengelolaan dan pemanfaatan hutan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
KTH-KTH tersebut masih harus memenuhi sejumlah persyaratan mulai dari penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) hingga pengukuran dan penetapan batas luar serta batas dalam atau andil garap.
Baca juga: Mahasiswa KKNT IPB Bantu Perkuat Pengelolaan Perhutanan Sosial di Garut Jawa Barat
Jika persyaratan-persyaratan tersebut telah terpenuhi, mereka masih harus menghadapi tantangan yang lebih berat dalam mengelola dan memanfaatkan puluhan ribu hektar lahan tebu untuk dihutankan kembali, antara lain, dengan konsep agro forestry.
Masalah permodalan dan kemampuan melepaskan diri dari ketergantungan ekonomi pada “juragan tebu” akan menjadi sebagian dari tantangan terberat yang akan mereka hadapi.
Salah satu dari 39 KTH di Blitar yang telah mengantongi SK perhutanan sosial itu adalah KTH Berkah Wono Abadi di Desa Bacem, Kecamatan Sutojayan yang berada di wilayah Blitar selatan dan memegang akses pengelolaan dan pemanfaatan atas 173 hektar lahan hutan.
Menghadapi problem serupa dengan KTH lainnya, KTH Berkah Wono Abadi beruntung karena dipilih oleh Lembaga Pengembangan Pertanian (LPP) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk menjalankan Program Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Program yang dibiayai oleh Pemerintah Kerajaan Norwegia melalui Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPDLH), badan yang berada di bawah Kementerian Keuangan. Dalam program itu, LPP PBNU bertindak selaku Implementing Partner (IP).
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya