SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 516 komunitas masyarakat adat teridentifikasi yang tersebar pada tujuh kabupaten dan dua kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Sebanyak 287 komunitas masyarakat adat di tujuh kabupaten masih memiliki wilayah dengan tutupan hutan dan kini sedang proses pengakuan.
Dengan potensi tersebut, 287 komunitas masyarakat adat itu berpeluang menerima manfaat dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund) untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kaltim pada 2027 nanti.
Namun, dari potensi besar tersebut, baru 10 komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang telah secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim
Sebanyak 22 komunitas masyarakat adat telah melalui tahap verifikasi teknis oleh panitia Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA (PPMHA) kabupaten.
Terdapat 79 komunitas masyarakat adat yang sedang melengkapi berkas dan dokumen persyaratan sesuai ketentuan Permendagri 52/2014.
"Lumayan banyak sisanya, dan ini merupakan PR (pekerjaan rumah) nyata bersama provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan penetapan karena memang kami juga ditarget itu dari pemerintah pusat untuk melakukan target-target untuk masyarakat hukum adat ini," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti dalam Media Fellowship Penurunan Emisi Karbon di Samarinda, Kamis (15/10/2026).
Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim melalui DPMPD bersama mitra non-governmental organization (NGO) saat ini sedang melakukan pendampingan kepada 143 komunitas masyarakat adat. Kendati demikian, pemenuhan kriteria legalitas MHA masih menemui kendala teknis dan birokrasi.
Pertama, minimnya pemahaman masyarakat adat di tingkat tapak mengenai prosedur administrasi pengajuan pengakuan.
Kedua, keterbatasan ketersediaan tenaga teknis atau pendamping lokal untuk menyusun dokumen etnografi dan pemetaan wilayah.
Ketiga, kinerja panitia PPMHA kabupaten/kota yang belum optimal akibat keterbatasan anggaran operasional. Keempat, tingginya rotasi atau pergantian personil pejabat di tingkat kabupaten/kota, yang menghambat keberlanjutan proses pembinaan.
"Pendampingan bimbingan teknis di panitia kabupaten/kota dalam pembuatan peta dan etnografi ini harus mendapatkan pelatihan khusus. Kami sampaikan ada isu mha tidak sepenuhnya terakomodir ke dalam dokumen perencanaan ya. Apalagi, ini sebentar lagi kita juga akan Pilkada yang tadinya sudah konsen ke situ dengan ganti kepala daerah, ganti lagi kebijakannya," tutur Yanti.
Kelima, kerumitan penentuan tata batas wilayah adat dan minimnya tenaga ahli pemetaan wilayah di tingkat desa.
Keenam, tumpang tindih (overlapping) antara wilayah adat dengan kawasan konsesi atau izin usaha.
Baca juga: Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan
Ketujuh, kekhawatiran munculnya gesekan sosial atau konflik internal antar-kelompok adat. Kedelapan, adanya kekhawatiran dari pemerintah daerah bahwa penetapan MHA dapat menggangu iklim investasi atau konsesi yang sudah berjalan.
Dalam proses legalisasi masyarakat adat, Yanti menyebut, adanya batasan kewenangan antara tingkat provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat.
Di tingkat provinsi, kewenangannya terbatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, fasilitas, koordinasi, serta fasilitasi penyusunan etnografi dan verifikasi teknis. Penetapan status MHA secara hukum merupakan wewenang mutlak Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) melalui penerbitan SK Penetapan.
Untuk penetapan status Hutan Adat merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Penetapan Hutan Adat baru dapat diajukan setelah penetapan MHA oleh kabupaten disahkan. Pemprov Kaltim dan DPMPD hanya berperan memberikan rekomendasi dan informasi pendukung.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya