Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya

Kompas.com, 15 Oktober 2026, 21:14 WIB
Manda Firmansyah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 516 komunitas masyarakat adat teridentifikasi yang tersebar pada tujuh kabupaten dan dua kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebanyak 287 komunitas masyarakat adat di tujuh kabupaten masih memiliki wilayah dengan tutupan hutan dan kini sedang proses pengakuan.

Dengan potensi tersebut, 287 komunitas masyarakat adat itu berpeluang menerima manfaat dari program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund) untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+) di Kaltim pada 2027 nanti.

‎Namun, dari potensi besar tersebut, baru 10 komunitas masyarakat hukum adat (MHA) yang telah secara resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah di tingkat kabupaten/kota.

Baca juga: Studi: Anak-Anak Masyarakat Adat Paling Rentan Terdampak Krisis Iklim

Sebanyak 22 komunitas masyarakat adat telah melalui tahap verifikasi teknis oleh panitia Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA (PPMHA) kabupaten. 

‎Terdapat 79 komunitas masyarakat adat yang sedang melengkapi berkas dan dokumen persyaratan sesuai ketentuan Permendagri 52/2014.

‎"Lumayan banyak sisanya, dan ini merupakan PR (pekerjaan rumah) nyata bersama provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melakukan penetapan karena memang kami juga ditarget itu dari pemerintah pusat untuk melakukan  target-target untuk masyarakat hukum adat ini," ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Siti Sugiyanti dalam Media Fellowship Penurunan Emisi Karbon di Samarinda, Kamis (15/10/2026).

Pendampingan Masyarakat Adat‎

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim melalui DPMPD bersama mitra non-governmental organization (NGO) saat ini sedang melakukan pendampingan kepada 143 komunitas masyarakat adat. Kendati demikian, pemenuhan kriteria legalitas MHA masih menemui kendala teknis dan birokrasi.

‎Pertama, minimnya pemahaman masyarakat adat di tingkat tapak mengenai prosedur administrasi pengajuan pengakuan.

Kedua, keterbatasan ketersediaan tenaga teknis atau pendamping lokal untuk menyusun dokumen etnografi dan pemetaan wilayah.

‎Ketiga, kinerja panitia PPMHA kabupaten/kota yang belum optimal akibat keterbatasan anggaran operasional. Keempat, tingginya rotasi atau pergantian personil pejabat di tingkat kabupaten/kota, yang menghambat keberlanjutan proses pembinaan.

‎"Pendampingan bimbingan teknis di panitia kabupaten/kota dalam pembuatan peta dan etnografi ini harus mendapatkan pelatihan khusus. Kami sampaikan ada isu mha tidak sepenuhnya terakomodir ke dalam dokumen perencanaan ya. Apalagi, ini sebentar lagi kita juga akan Pilkada yang tadinya sudah konsen ke situ dengan ganti kepala daerah, ganti lagi kebijakannya," tutur Yanti.

‎Kelima, kerumitan penentuan tata batas wilayah adat dan minimnya tenaga ahli pemetaan wilayah di tingkat desa.

Keenam, tumpang tindih (overlapping) antara wilayah adat dengan kawasan konsesi atau izin usaha.

Baca juga: Kementerian Kebudayaan Jadi Wali Data Masyarakat Adat, Cari Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

‎Ketujuh, kekhawatiran munculnya gesekan sosial atau konflik internal antar-kelompok adat. Kedelapan, adanya kekhawatiran dari pemerintah daerah bahwa penetapan MHA dapat menggangu iklim investasi atau konsesi yang sudah berjalan.

‎Pembagian kewenangan 

‎Dalam proses legalisasi masyarakat adat, Yanti menyebut, adanya batasan kewenangan antara tingkat provinsi, kabupaten, dan pemerintah pusat.

Di tingkat provinsi, kewenangannya terbatas pada fungsi pembinaan, pengawasan, fasilitas, koordinasi, serta fasilitasi penyusunan etnografi dan verifikasi teknis. Penetapan status MHA secara hukum merupakan wewenang mutlak Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) melalui penerbitan SK Penetapan.‎

‎Untuk penetapan status Hutan Adat merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Penetapan Hutan Adat baru dapat diajukan setelah penetapan MHA oleh kabupaten disahkan. Pemprov Kaltim dan DPMPD hanya berperan memberikan rekomendasi dan informasi pendukung. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Hanya 10 dari 516 Masyarakat Adat yang Diakui di Kaltim, Ini Penyebabnya
Pemerintah
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Karier Perempuan Sering Terhambat, Khususnya pada Posisi Dewan Direksi
Pemerintah
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Target WHO 2030: Deteksi Wabah Baru Hanya dalam 24 Jam
Pemerintah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Perubahan Iklim Ancam Kesehatan Kulit Negara Berpendapatan Rendah
Pemerintah
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Kerugian Hunian Akibat Bencana Capai 228 Miliar Dolar AS Setiap Tahunnya
Pemerintah
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke TEI 2026, Catat Transaksi Ekspor Rp 400 Miliar
Astra Boyong 37 Peserta Binaan ke TEI 2026, Catat Transaksi Ekspor Rp 400 Miliar
Desa Sejahtera Astra
Dua Tahun 'Water for Banuan', Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
Dua Tahun "Water for Banuan", Dampak Nyata Air Bersih Berkelanjutan di Pelosok NTT
LSM/Figur
Kepemimpinan 'Human-Centered' Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Kepemimpinan "Human-Centered" Jadi Kunci Ukur Kesejahteraan Karyawan
Swasta
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
Antisipasi Ancaman Penyakit Pes, RI Perlu Perkuat Pemantauan Tikus
LSM/Figur
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Satelit Ungkap Kota Dunia Alami Penurunan Tanah: Medan dan Bandung Masuk Daftar
Pemerintah
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Studi Ungkap Hubungan Lingkungan dan Kesehatan Mental Anak Muda
Pemerintah
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
Strategi Para Petambak di Surabaya agar Mampu Bertahan dari Limbah Kiriman
LSM/Figur
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Kemiskinan Global Naik, PBB: Alarm Pengingat untuk Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
BRIN Kembangkan Enzim dari Jamur Lokal untuk Urai Limbah Pewarna Tekstil
Pemerintah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Super El Niño Berpotensi Jadikan 2026 Tahun Terpanas dalam Sejarah
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau