Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tapal Batas Negeri, Masyarakat Dayak Berjuang Lindungi Anak Lewat Peraturan Adat

Kompas.com, 3 September 2023, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

SAMBAS, KOMPAS.com – Di penghujung hari Senin (28/8/2023), lebih dari 1.000 kilometer dari Jakarta, beberapa anak dengan riang gembira bermain dan berlarian di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk. Sinar matahari sore yang semakin temaram, menemani mereka menikmati dunianya.

Terletak di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, PLBN Aruk merupakan salah satu gerbang antara Indonesia dengan Malaysia di Kalimantan Barat. Kawasan tersebut diperbaiki dan dibangun pada 2017 sebagai bentuk kehadiran negara di tapal batas negeri.

Di balik PLBN Aruk, tersimpan cerita kerentanan anak di Sajingan Besar, salah satu kecamatan yang berbatasan langsung dengan “Negeri Jiran”.

Baca juga: PBB: Negara Wajib Lindungi Hak Anak dari Kerusakan Lingkungan dan Krisis Iklim

Pada periode 2018 hingga 2021, ada tiga laporan kasus kekerasan seksual diterima oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sambas.

Jumlah tersebut terbilang kecil bila dibandingkan total laporan kekerasan seksual se-Kabupaten Sambas pada periode yang sama yakni 125 kasus.

Di satu sisi, fenomena kekerasan anak di Sajingan Besar, termasuk Kabupaten Sambas secara keseluruhan, dimaknai sebagai fenomena gunung es yang perlu ditangani secara serius.

Camat Sajingan Besar Obertus menyampaikan, kasus kekerasan seksual terhadap anak pasti ada. Akan tetapi, banyak yang tidak melaporkan.

Baca juga: Perjuangan Putus Rantai Kekerasan Anak di Kabupaten Sambas

“(Kasus) kekerasan seksual normatif. Orang tidak banyak yang melaporkan. (Kasus-kasus) itu ada di masyarakat,” kata Obertus kepada wartawan di kawasan PLBN Aruk, Senin.

Kerentanan anak di sana tak lepas dari letak Kecamatan Sajingan Besar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Tingginya lalu lintas orang dan barang yang keluar-masuk turut berpengaruh terhadap kehidupan di sana, tak terkecuali anak-anak.

“Perlintasan orang dan barang itu ada dampak negatifnya. Belum lagi di perbatasan di kabupaten lain masih ada jalur tidak resmi. Pengaruh-pengaruh ini ada potensi ke anak-anak dan remaja di sini,” papar Obertus.

Kecamatan Sajingan Besar memiliki lima desa di mana mayoritas penduduknya adalah suku Dayak, utamanya subsuku Dayak Salako dan Dayak Rara. Mereka sangat memegang teguh peraturan adat yang sakral dan secara turun temurun diwariskan oleh nenek moyang.

Baca juga: Perlu Kolaborasi Wujudkan Perempuan Berdaya dan Anak Terlindungi

Berbekal warisan leluhur yang sakral tersebut, muncullah ide dari masyarakat Dayak untuk menuliskan peraturan adat yang tidak tertulis.

Pada 2021, setelah menjalani beberapa kali musyawarah adat yang cukup panjang disertai pendampingan oleh yayasan kemanusiaan Wahana Visi Indonesia (WVI), para tetua dan masyarakat Dayak menyepakati Peraturan Adat (Perdat) Kecamatan Sajingan Besar.

Perdat ini lantas menjadi dasar untuk perlindungan anak di level desa. Maka disusunlah peraturan desa (perdes) perlindungan anak berbasis perdat pada 2022 di lima desa di Kecamatan Sajingan Besar yakni Desa Kaliau, Desa Sebunga, Desa Santaban, Desa Sanatab, dan Desa Sungai Bening.

Baca juga: 10.000 Anak Penguin Kaisar Mati karena Es Laut Mencair, Pemanasan Global Jadi Biang Keladi

Warisan untuk generasi mendatang

Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar Libertus saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (28/8/2023).KOMPAS.com/DANUR LAMBANG PRISTIANDARU Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar Libertus saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Senin (28/8/2023).

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
Gambar Buah pada Kemasan Jus Bisa Pengaruhi Persepsi Konsumen
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau