Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tapal Batas Negeri, Masyarakat Dayak Berjuang Lindungi Anak Lewat Peraturan Adat

Kompas.com, 3 September 2023, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar Libertus menyampaikan, perdat memuat berbagai macam aturan, termasuk perlindungan terhadap anak sekaligus hukuman adat terhadap pelaku.

Perdat Kecamatan Sajingan Besar memiliki 10 bab dengan puluhan pasal di setiap babnya. Bab dan pasal dalam perdat tersebut dijadikan dasar bagi lima desa dalam menyusun perdes perlindungan anak berbasis perdat termasuk hukumannya.

Dalam perdat, setiap manusia wajib menjaga keharmonisan dengan sesama dan alam mulai dari lahir sampai meninggal. Dan setiap orang Dayak terikat dengan peraturan tersebut.

Peraturan adat juga mengatur sanksi adat mulai dari berkata kasar, perkelahian, mengeluarkan darah, sampai pembunuhan.

Baca juga: 57,91 Persen Anak Usia Dini Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

“Termasuk perlindungan anak, mulai dari lahir sudah dilindungi, sampai satu bulan, sampai sunat sampai, dewasa. Jadi tidak ada anak yang ditelantarkan,” kata purnawirawan TNI tersebut saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa.

Libertus menilai, meski ada banyak perubahan yang telah terjadi, masyarakat Dayak masih tetap teguh memegang adat istiadat mereka, termasuk peraturan adat.

Bagi masyarakat Dayak, menerima hukuman adat adalah sebuah aib yang besar. Pemberlakuan perdat secara kuat diharapkan dapat membantu menekan kasus, termasuk kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas Boni menyampaikan, perdat yang dituliskan dan perdes perlindungan anak berbasis perdat tersebut merupakan bentuk pelestarian sekaligus warisan hukum adat terhadap generasi mendatang.

Semakin sepuhnya para tetua, beberapa bahkan sudah meninggal, menjadi alasan urgensinya penulisan perdat. Sekaligus menjadi pegangan dan rujukan bila ada kasus-kasus yang butuh penyelesaian secara adat.

Baca juga: Waspada, Anak Bisa Terpapar Polusi Udara Sejak Dalam Kandungan Hingga Lahir

Anak adalah masa depan

Dalam peraturan adat, pelaku dapat dihukum memberikan ganti rugi kepada korban berupa tahil atau alat peraga dan hewan kurban. Lewat perdat yang tertulis, tahil dan hewan korban dikonversikan ke dalam rupiah.

Dia mencontohkan, apabila ada pelaku melakukan pelecehan seksual, dia disidang oleh dewan adat dan bisa diminta ganti rugi hingga Rp 50 juta yang sebagian besar diberikan kepada korban.

Hukuman adat tersebut dapat menjadi pengurangan hukuman yang dapat ditanggung pelaku ketika kasusnya diproses secara hukum di pengadilan.

Boni menuturkan, perdes perlindungan anak berbasis perdat dapat menjadi penguat bagi masyarakat Dayak untuk melindungi anak di level desa.

Akan tetapi, dalam kasus kekerasan terhadap anak, Boni menilai hukum dan peraturan yang berlaku di negara tetap harus diberlakukan kepada pelaku.

Baca juga: Hari Hutan Indonesia Ajak Anak Muda Ikut Aksi Kolaboratif Jaga Hutan

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
Lebih dari Sekadar Musikal, Jemari Hidupkan Harapan Baru bagi Komunitas Tuli pada Hari Disabilitas Internasional
LSM/Figur
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Material Berkelanjutan Bakal Diterapkan di Hunian Bersubsidi
Pemerintah
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Banjir Sumatera: Alarm Keras Tata Ruang yang Diabaikan
Pemerintah
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Banjir Sumatera, Penyelidikan Hulu DAS Tapanuli Soroti 12 Subyek Hukum
Pemerintah
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Banjir Sumatera, KLH Setop Operasional 3 Perusahaan untuk Sementara
Pemerintah
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
Berkomitmen Sejahterakan Umat, BSI Maslahat Raih 2 Penghargaan Zakat Award 2025
BUMN
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Veronica Tan Bongkar Penyebab Pekerja Migran Masih Rentan TPPO
Pemerintah
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
Mengapa Sumatera Barat Terdampak Siklon Tropis Senyar Meski Jauh? Ini Penjelasan Pakar
LSM/Figur
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Ambisi Indonesia Punya Geopark Terbanyak di Dunia, Bisa Cegah Banjir Terulang
Pemerintah
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Saat Hutan Hilang, SDGs Tak Lagi Relevan
Pemerintah
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
Ekspansi Sawit Picu Banjir Sumatera, Mandatori B50 Perlu Dikaji Ulang
LSM/Figur
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
SBTi Rilis Peta Jalan untuk Industri Kimia Global
Pemerintah
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Bukan Murka Alam: Melacak Jejak Ecological Tech Crime di Balik Tenggelamnya Sumatra
Pemerintah
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Agroforestri Sawit: Jalan Tengah di Tengah Ancaman Banjir dan Krisis Ekosistem
Pemerintah
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Survei FTSE Russell: Risiko Iklim Jadi Kekhawatiran Mayoritas Investor
Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau