Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar Libertus menyampaikan, perdat memuat berbagai macam aturan, termasuk perlindungan terhadap anak sekaligus hukuman adat terhadap pelaku.
Perdat Kecamatan Sajingan Besar memiliki 10 bab dengan puluhan pasal di setiap babnya. Bab dan pasal dalam perdat tersebut dijadikan dasar bagi lima desa dalam menyusun perdes perlindungan anak berbasis perdat termasuk hukumannya.
Dalam perdat, setiap manusia wajib menjaga keharmonisan dengan sesama dan alam mulai dari lahir sampai meninggal. Dan setiap orang Dayak terikat dengan peraturan tersebut.
Peraturan adat juga mengatur sanksi adat mulai dari berkata kasar, perkelahian, mengeluarkan darah, sampai pembunuhan.
Baca juga: 57,91 Persen Anak Usia Dini Tinggal di Rumah Tak Layak Huni
“Termasuk perlindungan anak, mulai dari lahir sudah dilindungi, sampai satu bulan, sampai sunat sampai, dewasa. Jadi tidak ada anak yang ditelantarkan,” kata purnawirawan TNI tersebut saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa.
Libertus menilai, meski ada banyak perubahan yang telah terjadi, masyarakat Dayak masih tetap teguh memegang adat istiadat mereka, termasuk peraturan adat.
Bagi masyarakat Dayak, menerima hukuman adat adalah sebuah aib yang besar. Pemberlakuan perdat secara kuat diharapkan dapat membantu menekan kasus, termasuk kekerasan terhadap anak.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas Boni menyampaikan, perdat yang dituliskan dan perdes perlindungan anak berbasis perdat tersebut merupakan bentuk pelestarian sekaligus warisan hukum adat terhadap generasi mendatang.
Semakin sepuhnya para tetua, beberapa bahkan sudah meninggal, menjadi alasan urgensinya penulisan perdat. Sekaligus menjadi pegangan dan rujukan bila ada kasus-kasus yang butuh penyelesaian secara adat.
Baca juga: Waspada, Anak Bisa Terpapar Polusi Udara Sejak Dalam Kandungan Hingga Lahir
Dalam peraturan adat, pelaku dapat dihukum memberikan ganti rugi kepada korban berupa tahil atau alat peraga dan hewan kurban. Lewat perdat yang tertulis, tahil dan hewan korban dikonversikan ke dalam rupiah.
Dia mencontohkan, apabila ada pelaku melakukan pelecehan seksual, dia disidang oleh dewan adat dan bisa diminta ganti rugi hingga Rp 50 juta yang sebagian besar diberikan kepada korban.
Hukuman adat tersebut dapat menjadi pengurangan hukuman yang dapat ditanggung pelaku ketika kasusnya diproses secara hukum di pengadilan.
Boni menuturkan, perdes perlindungan anak berbasis perdat dapat menjadi penguat bagi masyarakat Dayak untuk melindungi anak di level desa.
Akan tetapi, dalam kasus kekerasan terhadap anak, Boni menilai hukum dan peraturan yang berlaku di negara tetap harus diberlakukan kepada pelaku.
Baca juga: Hari Hutan Indonesia Ajak Anak Muda Ikut Aksi Kolaboratif Jaga Hutan
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya