Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Tapal Batas Negeri, Masyarakat Dayak Berjuang Lindungi Anak Lewat Peraturan Adat

Kompas.com - 03/09/2023, 15:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar Libertus menyampaikan, perdat memuat berbagai macam aturan, termasuk perlindungan terhadap anak sekaligus hukuman adat terhadap pelaku.

Perdat Kecamatan Sajingan Besar memiliki 10 bab dengan puluhan pasal di setiap babnya. Bab dan pasal dalam perdat tersebut dijadikan dasar bagi lima desa dalam menyusun perdes perlindungan anak berbasis perdat termasuk hukumannya.

Dalam perdat, setiap manusia wajib menjaga keharmonisan dengan sesama dan alam mulai dari lahir sampai meninggal. Dan setiap orang Dayak terikat dengan peraturan tersebut.

Peraturan adat juga mengatur sanksi adat mulai dari berkata kasar, perkelahian, mengeluarkan darah, sampai pembunuhan.

Baca juga: 57,91 Persen Anak Usia Dini Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

“Termasuk perlindungan anak, mulai dari lahir sudah dilindungi, sampai satu bulan, sampai sunat sampai, dewasa. Jadi tidak ada anak yang ditelantarkan,” kata purnawirawan TNI tersebut saat ditemui wartawan di rumahnya di Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Selasa.

Libertus menilai, meski ada banyak perubahan yang telah terjadi, masyarakat Dayak masih tetap teguh memegang adat istiadat mereka, termasuk peraturan adat.

Bagi masyarakat Dayak, menerima hukuman adat adalah sebuah aib yang besar. Pemberlakuan perdat secara kuat diharapkan dapat membantu menekan kasus, termasuk kekerasan terhadap anak.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas Boni menyampaikan, perdat yang dituliskan dan perdes perlindungan anak berbasis perdat tersebut merupakan bentuk pelestarian sekaligus warisan hukum adat terhadap generasi mendatang.

Semakin sepuhnya para tetua, beberapa bahkan sudah meninggal, menjadi alasan urgensinya penulisan perdat. Sekaligus menjadi pegangan dan rujukan bila ada kasus-kasus yang butuh penyelesaian secara adat.

Baca juga: Waspada, Anak Bisa Terpapar Polusi Udara Sejak Dalam Kandungan Hingga Lahir

Anak adalah masa depan

Dalam peraturan adat, pelaku dapat dihukum memberikan ganti rugi kepada korban berupa tahil atau alat peraga dan hewan kurban. Lewat perdat yang tertulis, tahil dan hewan korban dikonversikan ke dalam rupiah.

Dia mencontohkan, apabila ada pelaku melakukan pelecehan seksual, dia disidang oleh dewan adat dan bisa diminta ganti rugi hingga Rp 50 juta yang sebagian besar diberikan kepada korban.

Hukuman adat tersebut dapat menjadi pengurangan hukuman yang dapat ditanggung pelaku ketika kasusnya diproses secara hukum di pengadilan.

Boni menuturkan, perdes perlindungan anak berbasis perdat dapat menjadi penguat bagi masyarakat Dayak untuk melindungi anak di level desa.

Akan tetapi, dalam kasus kekerasan terhadap anak, Boni menilai hukum dan peraturan yang berlaku di negara tetap harus diberlakukan kepada pelaku.

Baca juga: Hari Hutan Indonesia Ajak Anak Muda Ikut Aksi Kolaboratif Jaga Hutan

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Pemerintah Hentikan Proyek Pengerukan Pasir Laut Ilegal di Pulau Pari

Pemerintah
Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Menteri LH: Pengerukan Pasir Laut di Pulau Pari Kepulauan Seribu Ilegal

Pemerintah
Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Akademisi IPB: Laut Tak Boleh Dipetak-petak

Pemerintah
Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Laut yang Dipagari di Tangerang Masuk Zona Budi Daya, Tak Boleh Direklamasi

Pemerintah
Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Deloitte: Pengusaha Tak Lakukan Cukup Upaya untuk Atasi Perubahan Iklim

Swasta
Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Wujudkan Lingkungan Belajar Suportif, PAMA Hadiri Temu Pendamping dan Penerima Beasiswa Dual Program di Astra Tech

Swasta
PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

PBB Tetapkan 2025 Jadi Tahun Internasional Pelestarian Gletser

LSM/Figur
Diremehkan, Biochar Ternyata Cukup Ampuh Serap Emisi Karbon

Diremehkan, Biochar Ternyata Cukup Ampuh Serap Emisi Karbon

LSM/Figur
Rencanakan Pembangunan Rendah Karbon, Pemerintah Kabupaten Kini Bisa Akses Platform E-Learning

Rencanakan Pembangunan Rendah Karbon, Pemerintah Kabupaten Kini Bisa Akses Platform E-Learning

LSM/Figur
Korporasi Targetkan Ulang Sasaran Iklim karena AI

Korporasi Targetkan Ulang Sasaran Iklim karena AI

Swasta
Transisi Energi Masih Lambat, Pengamat: RI Masih Ketergantungan Batu Bara

Transisi Energi Masih Lambat, Pengamat: RI Masih Ketergantungan Batu Bara

LSM/Figur
Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

LSM/Figur
Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

LSM/Figur
Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Pemerintah
Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau