“Aturan adat mungkin mereduksi tanggung jawab sosial, tetapi hukum positifnya tetap kena. Tidak ada ampun bagi kekerasan (terhadap) anak,” ucap Boni kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut menyampaikan, bagi masyarakat Dayak, anak adalah aset masa depan yang harus terus dilindungi hingga dewasa.
“Kami memandang anak adalah aset, masa depan keluarga. Masa depan negara adalah anak. Jadi anak memang prioritas untuk kita lindungi,” ujar Boni.
Saat ini, kelima perdes perlindungan anak berbasis perdat tersebut masih menanti evaluasi Pemerintah Kabupaten Sambas setelah aturan itu diserahkan lebih dari tiga bulan lalu.
Baca juga: Bukan Hanya Ibu, Ayah Berperan Penting Cegah Stunting pada Anak
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sambas Sunaryo menyampaikan, perdes tersebut saat ini diverifikasi oleh bagian hukum.
“Kemarin ada kendala terkait perlindungan hukum, tapi mekanisme sudah berjalan,”ucap Sunaryo kepada wartawan di Kantor Bupati Sambas, Rabu (30/8/2023).
Dia menyampaikan, pemerintah kabupaten sangat mendukung inovasi aturan berbasis kearifan lokal dari pemerintah desa untuk melindungi anak.
Baca juga: Serius Tangani TPPO, Kapolda Sulbar Resmikan Rumah Perlindungan Ibu dan Anak
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya