Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancis Mulai Wajibkan Warganya Pilah Sampah Organik, Dijadikan Kompos dan Biogas

Kompas.com - 04/01/2024, 16:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah Perancis mulai menerapkan kewajiban memilah sampah organik mulai 1 Januari 2024 bagi warganya dan dunia usaha.

Dengan dukungan dari Dana Hijau, setiap pemerintah kota harus menyediakan cara bagi warganya untuk memilah sampah organik.

Sampah organik tersebut meliputi sisa makanan, kulit sayur, makanan kadaluwarsa, dan sampah kebun, sebagaimana dilansir Euronews.

Baca juga: Berapa Lama Sampah dapat Terurai?

Rumah tangga dan dunia usaha diharuskan membuang sampah organik secara terpisah, baik di tempat sampah kecil khusus untuk pengumpulan di rumah atau di tempat pengumpulan kota.

Sampah tersebut akan diubah menjadi biogas atau kompos untuk menggantikan pupuk kimia. Alternatif lainnya, warga boleh membuat kompos dari sampah organik sendiri di rumah.

Saat ini, pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana yang mudah bagi rumah tangga untuk membuat kompos atau memisahkan sampah organik.

Sebelumnya, peraturan pemilahan sampah organik ini hanya diterapkan kepada pihak yang menghasilkan lebih dari lima ton sampah organik per tahun.

Meskipun pemerintah kota diwajibkan menyiapkan fasilitasnya, sejauh ini belum ada penerapan denda kepada mereka yang melanggarnya.

Belum diketahui apakah peraturan yang lebih ketat termasuk denda akan diberlakukan di masa depan.

Baca juga: 4 Metode Mengubah Sampah Jadi Energi

Banyaknya sampah organik

Sampah organik dari makanan dan sisa hasil kebun menyumbang hampir sepertiga sampah rumah tangga.

Jika tercampur dengan sampah lain, sampah tersebut berakhir di tempat pembuangan sampah yang pada akhirnya akan menghasilkan metana, salah satu gas rumah kaca (GRK) penyebab pemanasan global.

Limbah makanan bertanggung jawab atas sekitar 16 persen total emisi sistem pangan di kawasan Uni Eropa.

Baca juga: Semangat Sehat Mahija Hadirkan Layanan Kesehatan bagi Pekerja Informal Sampah Daur Ulang

Secara global, food loss dan limbah makanan menghasilkan sekitar 8 persen dari seluruh emisi yang disebabkan oleh aktivitas manusia setiap tahunnya, kata PBB.

Sampah organik juga dapat mencemari kemasan yang akan didaur ulang seperti kertas, plastik, dan kaca.

Pada 2018, hanya 34 persen dari total sampah organik di Uni Eropa yang berhasil dikumpulkan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan Segera Diresmikan

Pemerintah
Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Masyarakat Jabodetabek Butuh Hutan Sebagai Penyangga, Tapi Alih Fungsi Lahan Kian Masif

Pemerintah
Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Eksekutif Perusahaan Setuju Aktivitas Keberlanjutan Bisa Dongkrak Penjualan

Swasta
Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Walhi Laporkan 47 Perusahaan yang Diduga Rusak Lingkungan ke Kejagung

Pemerintah
RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

RUU Masyarakat Adat: Janji Politik atau Ilusi Hukum?

Pemerintah
Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Jakarta Jadi Pionir Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Pemerintah
Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Jakarta dan Hangzhou Alami Dampak Paling Parah akibat Perubahan Cuaca Ekstrem

Pemerintah
Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

Pemasangan Panel Surya Global Dinginkan Bumi Hingga 0,13 Derajat C

LSM/Figur
Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah Wacanakan Bangun Hutan Wakaf untuk Ibadah dan Pelestarian Alam

Pemerintah
Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah Akan Evaluasi PLTSa, dari 12 Kota Hanya 2 yang Beroperasi

Pemerintah
Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

Sedekah Sampah Ala Hanan Attaki, Masyarakat Bisa Jual Plastik di Masjid

LSM/Figur
Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

Jakarta Kembali Masuk 10 Besar Ibu Kota Paling Berpolusi di Dunia Sepanjang 2024

LSM/Figur
Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Indonesia Disebut Berpeluang Pasarkan Jasa Penyimpanan Karbon ke Luar Negeri

Pemerintah
Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah Targetkan 30 Kota Kelola Sampah Jadi Listrik 4 Tahun Lagi

Pemerintah
Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Terbukti Cemari Lingkungan, Pengelola TPA Ilegal Dikenakan Pidana

Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau