Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

720 Sekolah Sabet Penghargaan Adiwiyata 2024, Naik 23 Persen

Kompas.com, 3 Oktober 2024, 10:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Sebanyak 720 sekolah dari 31 provinsi di seluruh Indonesia menyabet penghargaan Adiwiyata Tahun 2024 dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Pemberian penghargaan dilaksanakan di Auditorium Dr. Ir. Soejarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Penghargaan Adiwiyata merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya berkelanjutan sekolah dalam mewujudkan penerapan Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBHLS).

Baca juga: Menilik Kolaborasi SKh Aditiya Silih Asih dan Astra Infra dalam Wujudkan Predikat Sekolah Adiwiyata Tingkat Provinsi

Hal ini juga menunjukkan bahwa gerakan PBLHS semakin meluas dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyampaikan, di tengah tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks, pendidikan lingkungan di sekolah memiliki peran yang sangat krusial.

Pendidikan lingkungan tidak hanya sebatas memberikan pengetahuan tentang isu-isu lingkungan, tetapi juga menumbuhkan kesadaran, sikap peduli, dan keterampilan serta perilaku yang merupakan tindakan nyata dalam menjaga lingkungan.

"Dengan membekali siswa dengan pemahaman yang komprehensif tentang lingkungan, kita dapat menciptakan kader Adiwiyata yang akan menjadi agen perubahan untuk membawa Indonesia menuju masa depan yang lebih berkelanjutan," kata Alue, dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Punya Program Pengelolaan Sampah, 11 Sekolah di Jaksel Dapat Penghargaan Adiwiyata dari KLHK

Alue menuturkan, sekolah memiliki peranan penting dalam merubah perilaku, membentuk karakter, dan menciptakan generasi penerus bangsa yang peduli akan lingkungan hidup.

Dia menjelaskan, pendidikan lingkungan dapat berupa proses yang berkelanjutan dan sangat penting untuk masa depan planet kita.

"Semakin dini kita mulai menanamkan kesadaran akan pentingnya lingkungan, semakin besar peluang kita untuk menciptakan dunia yang lebih baik, serta lingkungan yang lestari dan berkelanjutan," paparnya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (P2SDM) Kementerian LHK Ade Palguna Ruteka menjelaskan, penilaian calon sekolah Adiwiyata Mandiri dan Nasional tahun 2024 diikuti oleh 1.028 sekolah.

Setelah dilakukan seleksi administrasi, penilaian dokumen, dan verifikasi lapangan, ditetapkan Sekolah Adiwiyata Mandiri sebanyak 208 sekolah dari 22 provinsi dan Sekolah Adiwiyata Nasional sebanyak 512 sekolah dari 31 provinsi.

Baca juga: Lagi, SD Tarakanita Solo Baru Terima Penghargaan Adiwiyata 2023

Jumlah sekolah yang mendapatkan penghargaan tahun ini meningkat dibandingkan tahun lalu, yakni 23 bagi Sekolah Adiwiyata Nasional dan 55 persen bagi Sekolah Adiwiyata Mandiri.

Ade menuturkan, program sekolah Adiwiyata dimulai pada 2006 dengan 10 sekolah di Pulau Jawa dan Pulau Bali.

18 tahun kemudian, pada 2023, total ada 28.990 sekolah yang mendapatkan penghargaan Adiwiyata tingkat kota atau kabupaten, provinsi, nasional dan mandiri.

"Kami terus berupaya untuk mengembangkan Adiwiyata, dengan perkembangan terbaru di tahun ini adalah peluncuran dan pengembangan aplikasi SIDIA (Sistem Informasi Adiwiyata), penerapan sistem levelling Gerakan PBLHS, dan pemberian penghargaan kepada Kepala Daerah yang mendukung pelaksanaan Gerakan PBLHS,” tutur Ade.

Baca juga: Pengertian dan Manfaat Adiwiyata

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau