Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
ADVERTORIAL

Human Initiative Luncurkan Program DREAM, Bantu Pengungsi Tingkatkan Keterampilan

Kompas.com, 19 Desember 2024, 11:22 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Human Initiative meluncurkan program Decent Work and Settlement for Refugee Assistance Program (DREAM) untuk memberdayakan para pengungsi di Indonesia.

Program hasil kolaborasi dengan Citi Foundation ini menyasar 220 pengungsi yang tersebar di tiga wilayah dengan konsentrasi pengungsi tertinggi, yakni Jabodetabek, Medan (Sumatera Utara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).

Presiden Human Initiative Tomy Hendrajati menjelaskan, program DREAM akan memberikan dukungan berupa housing allowance dan pelatihan keterampilan untuk memfasilitasi integrasi serta meningkatkan keterampilan agar memperbesar peluang untuk dapat bekerja di negara yang akan dituju.

"Program DREAM merupakan wujud nyata kolaborasi multipihak untuk mendukung pengungsi. Pemberian housing allowance dan pelatihan keterampilan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pengungsi untuk hidup lebih bermartabat," ujar Tomy dalam acara peluncuran DREAM di Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Baca juga: Presiden Human Initiative: Kami Sadar, Kolaborasi adalah Kunci

Director & Country Head of Public Affairs Citi Indonesia Puni Ayu Anjungsari menjelaskan, program ini merupakan bagian dari Citi Foundation Global Innovation Challenge yang menyediakan dana 25 juta dollar AS atau Rp 390 miliar untuk 50 organisasi di seluruh dunia. Human Initiative menjadi satu-satunya lembaga dari Indonesia yang terpilih dalam program ini.

"Tidak banyak (organisasi) yang dipilih oleh Citi Foundation karena seluruh dunia cuma 50. Makanya, kami sangat bangga bisa bermitra dengan Human Initiative karena (program) yang mereka lakukan ini sebetulnya juga tidak hanya untuk kemanusiaan, tapi juga atas nama Indonesia," kata Puni.

Puni menambahkan, pemilihan keterampilan yang akan diajarkan telah disesuaikan dengan kebutuhan negara tujuan para pengungsi. Beberapa di antaranya adalah kemampuan berbahasa Inggris, pembukuan, literasi keuangan, pengembangan web, dan ilmu data.

"Kami lihat dulu apa yang dibutuhkan negara tersebut. Jangan sampai kalau mereka menuju ke suatu negara, seperti Australia yang dibutuhkan mungkin perawat, kami melatihnya sebagai tukang cukur. Itu tidak akan matching," jelasnya.

Baca juga: Human Initiative: Kolaborasi Kemanusiaan Diperlukan untuk Mengatasi Krisis Global

Program DREAM akan berjalan selama dua tahun dan menggandeng Talent Beyond Boundaries untuk mempersiapkan para pengungsi masuk ke Talent Catalog.  KOMPAS.com/HOTRIA MARIANA Program DREAM akan berjalan selama dua tahun dan menggandeng Talent Beyond Boundaries untuk mempersiapkan para pengungsi masuk ke Talent Catalog.

Harapan bagi pengungsi

Hingga akhir 2023, lebih dari 122 juta orang terpaksa meninggalkan negara asal mereka dan menjadi pengungsi.

Khusus di Indonesia, berdasarkan data United Nations High Commissioner For Refugees (UNHCR) per November 2024, jumlah pengungsi dan pencari suaka mencapai 12.083 orang.

Rinciannya adalah 8.068 pengungsi dan 4.015 pencari suaka dengan 69 persen di antaranya orang dewasa dan 29 persen anak-anak. Mereka berasal dari berbagai negara, seperti Afghanistan, Myanmar, Somalia, Yaman, dan Sudan.

Meski demikian, Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Kejahatan Luar Biasa Deputi V Kamtibmas Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Komisaris Besar (Kombes) Popon Ardianto Sunggoro mengakui terdapat penolakan masyarakat terhadap kedatangan pengungsi, terutama di Aceh.

Baca juga: Gelar Local Champion Forum 2024, Human Initiative Gandeng 25 Aktor Lokal Penggerak Masyarakat

"Sejak Februari hingga November 2024, tercatat tujuh kali kedatangan dengan total 742 pengungsi Rohingya. Berbeda dengan periode sebelumnya, kali ini masyarakat Aceh tidak terbuka menerima kedatangan mereka," ungkap Popon.

Dalam menangani pengungsi, Popon menjelaskan, Pemerintah Indonesia berpegang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Perpres ini menjadi dasar berbagai upaya penanganan, mulai dari penemuan, pengamanan, penampungan, pengawasan, hingga kerja sama internasional.

Untuk memperkuat penanganan pengungsi, Kemenko Polhukam juga telah membentuk Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri melalui SK Menko Polhukam Nomor 25 Tahun 2024. Kebijakan ini mengedepankan prinsip non-diskriminatif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam menangani pengungsi di Indonesia.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau