KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumahnya jika tak mau dikenakan retribusi sampah.
Sedianya, rencana retribusi sampah tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2025.
"Yang wajib itu adalah pilah sampahnya, pengurangan sampahnya itu yang wajib. Kalau tidak mau pilah sampah baru benar retribusi," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Timbulan Sampah Diprediksi 55.000 Ton Selama Nataru
Asep menegaskan, DLH DKI Jakarta benar-benar ingin mengedukasi seluruh warga untuk mau mengurangi sampah dengan memilah sampah dari rumah.
Adapun terkait retribusi sampah, pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait peraturan gubernur (pergub) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Mudah-mudahan nanti harmonisasi pergub itu bisa selesai di pertengahan pekan pertama bulan Januari 2025," ujarnya.
Jika pergub tersebut sudah disepakati, nantinya bisa langsung diterapkan untuk seluruh warga Jakarta.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan 3.900 Petugas Kebersihan
Dia menegaskan kembali program yang digencarkan Pemerintah Provinsi DKI, yakni mendisiplinkan masyarakat untuk mau memilah sampah dari rumah.
"Tidak menjadi anggota bank sampah, maka dikenakan retribusi," ujarnya.
Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, penghitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori.
Keempat kategori tersebut yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.
Baca juga: Volume Limbah Meningkat, Pengelola Rest Area Tol Perlu Pilah Sampah
Lalu, rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit per bulan.
Sementara itu rumah tangga daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit per bulan.
Sedangkan rumah tangga yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit per bulan.
Baca juga: Pikirkan Penggunaan Label Digital untuk Kurangi Sampah Makanan
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya