Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Januari 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah jika Tak Mau Kena Retribusi

Kompas.com - 01/01/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumahnya jika tak mau dikenakan retribusi sampah.

Sedianya, rencana retribusi sampah tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2025.

"Yang wajib itu adalah pilah sampahnya, pengurangan sampahnya itu yang wajib. Kalau tidak mau pilah sampah baru benar retribusi," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Timbulan Sampah Diprediksi 55.000 Ton Selama Nataru

Asep menegaskan, DLH DKI Jakarta benar-benar ingin mengedukasi seluruh warga untuk mau mengurangi sampah dengan memilah sampah dari rumah.

Adapun terkait retribusi sampah, pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait peraturan gubernur (pergub) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mudah-mudahan nanti harmonisasi pergub itu bisa selesai di pertengahan pekan pertama bulan Januari 2025," ujarnya.

Jika pergub tersebut sudah disepakati, nantinya bisa langsung diterapkan untuk seluruh warga Jakarta.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan 3.900 Petugas Kebersihan

Dia menegaskan kembali program yang digencarkan Pemerintah Provinsi DKI, yakni mendisiplinkan masyarakat untuk mau memilah sampah dari rumah. 

"Tidak menjadi anggota bank sampah, maka dikenakan retribusi," ujarnya.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, penghitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori. 

Keempat kategori tersebut yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.

Baca juga: Volume Limbah Meningkat, Pengelola Rest Area Tol Perlu Pilah Sampah

Lalu, rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit per bulan.

Sementara itu rumah tangga daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit per bulan.

Sedangkan rumah tangga yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit per bulan.

Baca juga: Pikirkan Penggunaan Label Digital untuk Kurangi Sampah Makanan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

Produksi Listrik PLTS Lampaui PLTU Batu Bara di Uni Eropa

LSM/Figur
Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

Bukan Tambang, Perguruan Tinggi Diminta Fokus Usaha Transisi Energi

LSM/Figur
Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Eropa Larang BPA, Konsumen Indonesia Desak Pelabelan Galon Guna Ulang

Pemerintah
Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah Majukan Rencana Realisasi PLTN 3 Tahun, dari 2032 Jadi 2029

Pemerintah
Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemprov Bali Larang Instansi Sediakan AMDK Plastik, Wajibkan Bawa Botol Minuman

Pemerintah
Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Star Energy Geothermal Gandeng Perusahaan AS untuk Kembangkan Panas Bumi

Swasta
Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah Tak Ambil Pusing soal AS Keluar dari Perjanjian Paris

Pemerintah
Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Inikah Obat Krisis Iklim? CDR Serap Karbon 99.000 Kali Lebih Cepat dari Lautan

Swasta
CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

CO2 Terlalu Tinggi, Sulit Capai Target Pemanasan di Bawah 1,5 Derajat

LSM/Figur
RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

RUU Minerba Disahkan Jadi Usul Inisiatif DPR, Jatam: Bukan untuk Rakyat

Pemerintah
AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

AS Keluar Kesepakatan Paris: Perdagangan Karbon Jalan, JETP Terancam

Pemerintah
Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Danone Dukung Program Skrining Gratis Nasional dan Transformasi Kesehatan Kemenkes

Swasta
Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Platform Fakta Iklim Hadir, Publik Bisa Cek Hoaks Iklim Lebih Mudah

Pemerintah
Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pelancong Mau Bayar Lebih untuk Penerbangan Rendah Emisi

Pemerintah
100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

100 Hari Prabowo Gibran, DMO Batu Bara Didesak Dievaluasi

LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau