Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Januari 2025 Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah jika Tak Mau Kena Retribusi

Kompas.com - 01/01/2025, 09:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Editor

KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta meminta warga Jakarta untuk memilah sampah dari rumahnya jika tak mau dikenakan retribusi sampah.

Sedianya, rencana retribusi sampah tersebut akan mulai diterapkan pada Januari 2025.

"Yang wajib itu adalah pilah sampahnya, pengurangan sampahnya itu yang wajib. Kalau tidak mau pilah sampah baru benar retribusi," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (31/12/2024).

Baca juga: Timbulan Sampah Diprediksi 55.000 Ton Selama Nataru

Asep menegaskan, DLH DKI Jakarta benar-benar ingin mengedukasi seluruh warga untuk mau mengurangi sampah dengan memilah sampah dari rumah.

Adapun terkait retribusi sampah, pihaknya masih melakukan harmonisasi terkait peraturan gubernur (pergub) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mudah-mudahan nanti harmonisasi pergub itu bisa selesai di pertengahan pekan pertama bulan Januari 2025," ujarnya.

Jika pergub tersebut sudah disepakati, nantinya bisa langsung diterapkan untuk seluruh warga Jakarta.

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Sampah Tahun Baru, Pemprov DKI Siapkan 3.900 Petugas Kebersihan

Dia menegaskan kembali program yang digencarkan Pemerintah Provinsi DKI, yakni mendisiplinkan masyarakat untuk mau memilah sampah dari rumah. 

"Tidak menjadi anggota bank sampah, maka dikenakan retribusi," ujarnya.

Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah, penghitungan tarif untuk rumah tinggal dikelompokkan menjadi empat kategori. 

Keempat kategori tersebut yaitu rumah tangga dengan daya listrik 450 VA hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit per bulan.

Baca juga: Volume Limbah Meningkat, Pengelola Rest Area Tol Perlu Pilah Sampah

Lalu, rumah tangga dengan daya listrik 1.300 VA hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit per bulan.

Sementara itu rumah tangga daya listrik 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit per bulan.

Sedangkan rumah tangga yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit per bulan.

Baca juga: Pikirkan Penggunaan Label Digital untuk Kurangi Sampah Makanan

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Kemarau tetapi Hujan, BMKG Minta Petani Cerdas Kelola Air
Pemerintah
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
Dekarbonisasi Buka Peluang Indonesia Pimpin Industri Semen Hijau
LSM/Figur
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Kisah Perempuan Dayak Melawan Dampak Tambang dengan Cabai
Pemerintah
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
Ulang Tahun Jakarta, Harapan Anak Muda untuk Kota Ramah Kaki, Hati, dan Paru
LSM/Figur
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
KLH Tindak TPA Ilegal, Tersangka Divonis 5 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar
Pemerintah
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
Tambah Usia, Tambah Hijau: Jakarta Bisa Adopsi Hutan Vertikal dan Pajak Karbon Warga
LSM/Figur
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Tingkatkan Akses Air Bersih, Germany Brilliant Renovasi Fasilitas Sanitary Masjid Atta’awun
Swasta
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
Perubahan Iklim Pangkas Panen Global Meski Petani Sudah Beradaptasi
LSM/Figur
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
Cuma 4 dari 30 Perusahaan Tuna Laporkan Tangkapan, Bahayakan Keberlanjutan
LSM/Figur
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Isu Emisi Karbon Tenggelam
Pemerintah
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
Lahan Bekas Tambang Solusi Pembiayaan Pembangunan PLTS
LSM/Figur
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Viral Busa Muncul di Kanal Banjir Timur Jakut, DLH DKI Cek Sampel Air
Pemerintah
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
Bioteknologi Kurangi Emisi Pertanian, Selamatkan 231 Juta Hektar Lahan
LSM/Figur
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Terancam Punah, Kakatua Jambul Kuning Pulau Moyo Dipantau dengan Camera Trap
Pemerintah
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
Mengurai Jejak Pohon, Begini Kiprah 2 Perempuan Peneliti di Garis Depan Forensik Kayu Indonesia
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau