Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.
Dia menuturkan, pendangkalan tersebut telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan tersebut pada 2013.
"Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," kata Andrian dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2025).
Dia menambahkan, KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan. Andrian berujar, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan.
Baca juga: BPK Siapkan Pemeriksaan Kinerja Lingkungan Hidup hingga Karbon
Hal tersebut dilakukan agar air limpasan tidak mengalir ke Danau Lido. pihaknya juga mengaku aktif melakukan pengelolaan Danau Lido.
Andrian menegaskan, sampai dengan hak jawab ini disampaikan, PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya.
"Sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya