Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Kompas.com - 07/02/2025, 15:41 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan pihaknya bakal menyegel pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat selama 90 hari ke depan.

Diketahui, kepemilikan kawasan tersebut tercatat nama PT MNC Land milik Hary Tanoesoedibjo.

Tim pengawas lantas memasang garis pengawas lingkungan hidup dan papan peringatan yang menginformasikan bahwa KEK Lido berada dalam pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH.

Baca juga: KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

"Pemasangan papan pengawasan itu kami kasih waktu selama 90 hari. Kami berikan waktu 90 hari untuk objek yang mendapatkan paksaan pemerintah untuk memperbaiki (perizinan)," ujar Rizal dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Jumat (7/2/2025).

Penyegelan tersebut merujuk pada Pasal 74 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengaturan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, Pasal 499 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 21 ayat 3 Permen LH nomor 22 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi Lingkungan Hidup.

Rizal menjelaskan pemasangan papan peringatan dilakukan usai adanya aduan masyarakat yang menuntut normalisasi dan revitalisasi Danau Lido.

Dalam tuntutannya, mereka menyebut terjadi sedimentasi dan pendangkalan diduga berasal dari aktivitas pembangunan KEK PT MNC Land.

"Verifikasi lapangan dilakukan hampir satu minggu dari tanggal 1 sampai 6 Februari 2025. Metode yang kami lakukan itu evaluasi dokumen lingkungan. Dari sisi fisik di lapangan, kami juga evaluasi dokumen apa saja yang dipunyai oleh MNC Lido," ucap Rizal.

Baca juga: Menteri Lingkungan Hidup: Limbah Makan Bergizi Gratis Akan Jadi Kompos

Gakkum LH turut memeriksa keterangan perusahaan, masyarakat sekitar, dan mengambil sampel air. Rizal menyampaikan, pelanggaran yang dilakukan ialah PT MNC Land tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan dan masih menggunakan dokumen lama atas nama PT Lido Nirwana Parahyangan.

Seharusnya, perusahaan mengganti dokumen perizinan dengan yang baru.

"Dokumen AMDAL kegiatan di KEK Lido tidak sesuai dengan kondisi existing sesuai dengan perubahan master plan. Jadi, satu, nama tidak berubah. Yang kedua, adanya perubahan master plan. Sehingga tentunya itu sangat berpengaruh terhadap lingkungan sekitarnya," papar dia.

Kementerian LH juga mencatat PT MNC Land tidak melaporkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL RPL) KEK.

Pengelola pun tidak melakukan kajian terhadap limpasan, perubahan, maupun air limbah yang mengalir ke Danau Lido.

"Kemudian tidak mengelola dampak penting lingkungan. Beberapa dampak penting lingkungan yang tidak dikelola meliputi peningkatan erosi dan longsor, peningkatan air larian, penurunan kualitas udara, penurunan kualitas air dan peningkatan kebisingan," jelas Rizal.

Bantahan MNC Land

Wakil Direktur Utama PT MNC Land Lido Andrian Budi Utama membantah proyek pembangunan KEK Lido menyebabkan sedimentasi yang terbawa ke hulu Danau Lido hingga menyebabkan pendangkalan.

Dia menuturkan, pendangkalan tersebut telah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih kawasan tersebut pada 2013.

"Dapat dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013. Sejak PT MNC Land Lido memulai pembangunan pada sekitar tahun 2016, justru salah satu fokusnya adalah mengatasi masalah sedimentasi ini," kata Andrian dalam pernyataan tertulis, Kamis (6/2/2025).

Dia menambahkan, KEK Lido yang baru ditetapkan pada 2021 telah menyediakan bangunan penahan lumpur sebagai salah satu upaya PT MNC Land Lido mengatasi masalah sedimentasi atau pendangkalan. Andrian berujar, KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan.

Baca juga: BPK Siapkan Pemeriksaan Kinerja Lingkungan Hidup hingga Karbon

Hal tersebut dilakukan agar air limpasan tidak mengalir ke Danau Lido. pihaknya juga mengaku aktif melakukan pengelolaan Danau Lido.

Andrian menegaskan, sampai dengan hak jawab ini disampaikan, PT MNC Land Lido tidak pernah menerima pemberitahuan dan atau peringatan tertulis dalam segala bentuknya.

"Sehingga tindakan penyegelan diduga tidak dilakukan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucapnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Pembukaan Lahan Sebabkan Pendangkalan di Danau Lido, MNC Land Bekukan Izin MNC Land

Pemerintah
Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Kementerian LH: Luas Danau Lido Berkurang hingga 12 Hektare

Pemerintah
Studi Global: Ada Kesenjangan dalam Kemajuan Menuju SDGs

Studi Global: Ada Kesenjangan dalam Kemajuan Menuju SDGs

Pemerintah
Polusi Udara Kurangi Kemampuan Orang untuk Fokus

Polusi Udara Kurangi Kemampuan Orang untuk Fokus

Pemerintah
PLTU Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Selama 2024, Diklaim Turunkan 1,87 juta Ton CO2

PLTU Hasilkan 1,67 Juta MWh Listrik Hijau Selama 2024, Diklaim Turunkan 1,87 juta Ton CO2

Pemerintah
Bluebird Bakal Tambah 1.000 Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Bluebird Bakal Tambah 1.000 Kendaraan Listrik yang Lebih Ramah Lingkungan

Pemerintah
Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Terbukti Lakukan Pelanggarab, KEK Lido Milik Hari Tanoe Bakal Disegel Selama 90 Hari

Pemerintah
Djarum Foundation Berikan 26.000 Bibit Tanaman ke Kelompok Tani Wonorejo

Djarum Foundation Berikan 26.000 Bibit Tanaman ke Kelompok Tani Wonorejo

Pemerintah
Suhu Kutub Utara Naik 20 Derajat Celsius di Atas Normal, Lampaui Ambang Pencairan Es

Suhu Kutub Utara Naik 20 Derajat Celsius di Atas Normal, Lampaui Ambang Pencairan Es

LSM/Figur
Area Es Terakhir di Arktik Terancam Hilang Lebih Cepat

Area Es Terakhir di Arktik Terancam Hilang Lebih Cepat

LSM/Figur
Fitur 'Sustainability' Bluebird, Ajak Penumpang Sumbang Dana untuk Tanam Pohon

Fitur "Sustainability" Bluebird, Ajak Penumpang Sumbang Dana untuk Tanam Pohon

Pemerintah
Cuap-cuap Transisi Energi, G7 Masih Subsidi Bahan Bakar Fosil

Cuap-cuap Transisi Energi, G7 Masih Subsidi Bahan Bakar Fosil

LSM/Figur
KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

KLH Siapkan Regulasi Wajibkan Pemilik Kawasan Kelola Sampah

Pemerintah
KKP Optimistis Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Terealisasi Tahun Ini

KKP Optimistis Perdagangan Karbon Sektor Kelautan Terealisasi Tahun Ini

Pemerintah
Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Begini Tanggapan MNC Land soal Penyegelan KEK Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup

Swasta
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau