Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com, 23 April 2025, 13:00 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meneken aturan peta jalan transisi energi untuk sektor ketenagalistrikan.

Peta jalan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.

Permen ESDM tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025, dan diundangkan pada 15 April 2025.

Baca juga: PLTU Paiton Didorong Terapkan Co-firing Biomassa hingga CCS

Salah satu aspek yang diatur dalam beleid tersebut adalah percepatan pengakhiran masa  operasional atau pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara.

Aturan tersebut mendukung pensiun dini PLTU batu bara asalkan mempertimbangkan sedikitnya tujuh aspek.

Ketujuh aspek tersebut adalah kapasitas, usia pembangkit, pemanfaataan, emisi gas rumah kaca (GRK), nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.

Selain ketujuh aspek tersebut, ada tiga kriteria lain yang menjadi pertimbangan pensiun dini PLTU batu bara.

Baca juga: Pertumbuhan PLTU Batu Bara Dunia Turun, Bagaimana Indonesia?

Ketiga kriteria tersebut yakni keandalan sistem ketenagalistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan.

"Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian percepatan pengakhiran masa pperasional PLTU," tulis beleid tersebut dalam Pasal 12 ayat (1).

Di sisi lain, kajian percepatan pensiun dini PLTU dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. 

Kajian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak penugasan dari menteri.

Baca juga: Berkapasitas 1.320 MW, PLTU Tanjung Lalang akan Pasok Listrik di Sumatera

Lebih lanjut, permen tersebut juga menjadi dasar hukum bagi Menteri ESDM untuk membentuk tim kerja gabungan mengenai pensiun dini PLTU batu bara.

Tim kerja gabungan yang dibentuk bakal melakukan evaluasi atas kajian percepatan pensiun dini PLTU dan melaksanakan percepatan pensiun dini tersebut.

Tim kerja gabungan tersebut terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN.

Baca juga: Finlandia Tutup PLTU Batu Bara Terakhirnya

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemkot Surakarta dan Konsorsium Filantrofi Dorong Transisi Sanitasi Aman
Pemkot Surakarta dan Konsorsium Filantrofi Dorong Transisi Sanitasi Aman
Pemerintah
K-24 Grup dan Danone Indonesia Dukung Pemenuhan Nutrisi Anak Pascabencana di NTT
K-24 Grup dan Danone Indonesia Dukung Pemenuhan Nutrisi Anak Pascabencana di NTT
Swasta
Restorasi Gambut dan Pemantauan Udara Diperlukan untuk Penanganan Karhutla Jangka Panjang
Restorasi Gambut dan Pemantauan Udara Diperlukan untuk Penanganan Karhutla Jangka Panjang
LSM/Figur
PBB: Daya Serap Karbon Samudra Kian Menurun akibat Krisis Iklim
PBB: Daya Serap Karbon Samudra Kian Menurun akibat Krisis Iklim
Pemerintah
Skor Daya Saing Karbon RI Terendah di ASEAN, Tertinggal Jauh dari Filipina
Skor Daya Saing Karbon RI Terendah di ASEAN, Tertinggal Jauh dari Filipina
LSM/Figur
ESG di Asia Tak Lagi Sekadar CSR, Kini Terintegrasi ke Jantung Bisnis
ESG di Asia Tak Lagi Sekadar CSR, Kini Terintegrasi ke Jantung Bisnis
Swasta
Nilai yang Tinggal di Tanah Nikel
Nilai yang Tinggal di Tanah Nikel
Swasta
UNBL dan Uniska Dampingi Warga Al Kautsar Olah Potensi Desa Jadi Produk Bernilai
UNBL dan Uniska Dampingi Warga Al Kautsar Olah Potensi Desa Jadi Produk Bernilai
Pemerintah
EIGER Nature Diresmikan, Menpar Apresiasi Ekowisata Berkelanjutan
EIGER Nature Diresmikan, Menpar Apresiasi Ekowisata Berkelanjutan
BrandzView
Bingung TPS Ditutup, Kampung di Bogor Kelola Sampah Organik Jadi Alas Kandang Ayam dan Kompos
Bingung TPS Ditutup, Kampung di Bogor Kelola Sampah Organik Jadi Alas Kandang Ayam dan Kompos
LSM/Figur
361 Kilogram Sampah Diangkat dari Bantaran Ciliwung, Pencemaran Domestik Jadi Sorotan
361 Kilogram Sampah Diangkat dari Bantaran Ciliwung, Pencemaran Domestik Jadi Sorotan
Swasta
Harga Karbon Indonesia Terlalu Murah, Industri Menanti Kepastian Perdagangan Emisi
Harga Karbon Indonesia Terlalu Murah, Industri Menanti Kepastian Perdagangan Emisi
LSM/Figur
Mengurai Krisis Biarpet dan Ambisi Ketahanan Energi
Mengurai Krisis Biarpet dan Ambisi Ketahanan Energi
Pemerintah
Zonasi Sampah di Bantargebang Tak Jelas, Pengelolaan Emisi Metana Terkendala
Zonasi Sampah di Bantargebang Tak Jelas, Pengelolaan Emisi Metana Terkendala
LSM/Figur
RTH Jadi Penopang 'Green Campus' dari Menurunkan Suhu hingga Mencegah Banjir
RTH Jadi Penopang "Green Campus" dari Menurunkan Suhu hingga Mencegah Banjir
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau