Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena Sanksi Administratif, Kadis LH Rembang Hentikan Open Dumping TPA Landoh

Kompas.com, 28 Mei 2025, 08:41 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Jawa Tengah mendapatkan sanksi administratif lantaran praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka di TPA Landoh.

Kepala Dinas LH Rembang, Ika H Affandi, mengatakan bahwa pihaknya diberi waktu 180 hari untuk menyetop sistem pembuangan tersebut.

"Ini sudah proses perencanaan. Kami memang mendapatkan anggaran dari Pak Bupati untuk melakukan penataan TPA. Intinya open dumping memang harus ditutup," ujar Ika saat ditemui di sela acara gerakan Siap Sadar Lingkungan (Siap Darling) yang digelar Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BDLF), Selasa (27/5/2025).

Baca juga: Menteri LH: Pemprov Kalsel Baru Kelola 48,5 Persen Sampah, Setengahnya Dibuang ke TPA Open Dumping

Dia memastikan, TPA Landoh akan diganti dengan sistem sanitary landfill yakni sampah ditimbun di dalam tanah. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana membangun fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rembang.

"Kami sebenarnya tahun ini pembangunan RDF, tetapi ada kebijakan dari Pak Presiden baru. Yang di Magelang tahun ini yang sudah beroperasi. Kami direncanakan tahun depan mulai Januari," papar Ika.

RDF ini nantinya bakal mengelola 100 ton sampah per hari. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan fasilitas peredam bau apa saja yang akan dipasang di RDF.

"Pengadaannya Rp 120 miliar dari loan Jerman, pendanaan dari Kementerian PUPR. Luasnya 7 hektare (RDF), untuk TPA open dumping 1,3 hektare," jelas Ika.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola sampah setelah pengakhiran open dumping dilakukan.

Baca juga: Masyarakat Terpapar Mikroplastik akibat TPA Open Dumping

Pengelola pun harus menyediakan sanitary landfill. Dia menyebutkan, pengelola setidaknya membutuhkan waktu sekitar empat bulan untuk menyediakan sistem pengelolaan sampah ini.

"Setelah sanitary landfill selesai maka kemudian kegiatan praktik open dumping di area itu benar-benar ditutup. Kemudian pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan sanitary landfill," tutur Hanif.

Sementara ini, ada 110 TPA yang telah menerapkan sanitary landfill dari 550 TPA milik pemerintah. Sedangkan 343 TPA masih menerapkan open dumping.

Baca juga: Menteri LH Wanti-wanti Pengelola TPA Open Dumping Bisa Kena Pidana

Oleh sebab itu, pemerintah memutuskan mengakhirinya sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Nilai yang Tinggal di Tanah Nikel
Nilai yang Tinggal di Tanah Nikel
Swasta
UNBL dan Uniska Dampingi Warga Al Kautsar Olah Potensi Desa Jadi Produk Bernilai
UNBL dan Uniska Dampingi Warga Al Kautsar Olah Potensi Desa Jadi Produk Bernilai
Pemerintah
EIGER Nature Diresmikan, Menpar Apresiasi Ekowisata Berkelanjutan
EIGER Nature Diresmikan, Menpar Apresiasi Ekowisata Berkelanjutan
BrandzView
Bingung TPS Ditutup, Kampung di Bogor Kelola Sampah Organik Jadi Alas Kandang Ayam dan Kompos
Bingung TPS Ditutup, Kampung di Bogor Kelola Sampah Organik Jadi Alas Kandang Ayam dan Kompos
LSM/Figur
361 Kilogram Sampah Diangkat dari Bantaran Ciliwung, Pencemaran Domestik Jadi Sorotan
361 Kilogram Sampah Diangkat dari Bantaran Ciliwung, Pencemaran Domestik Jadi Sorotan
Swasta
Harga Karbon Indonesia Terlalu Murah, Industri Menanti Kepastian Perdagangan Emisi
Harga Karbon Indonesia Terlalu Murah, Industri Menanti Kepastian Perdagangan Emisi
LSM/Figur
Mengurai Krisis Biarpet dan Ambisi Ketahanan Energi
Mengurai Krisis Biarpet dan Ambisi Ketahanan Energi
Pemerintah
Zonasi Sampah di Bantargebang Tak Jelas, Pengelolaan Emisi Metana Terkendala
Zonasi Sampah di Bantargebang Tak Jelas, Pengelolaan Emisi Metana Terkendala
LSM/Figur
RTH Jadi Penopang 'Green Campus' dari Menurunkan Suhu hingga Mencegah Banjir
RTH Jadi Penopang "Green Campus" dari Menurunkan Suhu hingga Mencegah Banjir
LSM/Figur
Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun, Sasar 700 Desa di 7 Pulau Besar Indonesia
Astra Luncurkan Program Kontribusi Sosial 70 Tahun, Sasar 700 Desa di 7 Pulau Besar Indonesia
Desa Sejahtera Astra
Orang Super Kaya Dapat Keuntungan Ganda dari Krisis Iklim
Orang Super Kaya Dapat Keuntungan Ganda dari Krisis Iklim
Pemerintah
WALHI: Karhutla Tak Lepas dari Sistem Ekonomi Ekstraktif
WALHI: Karhutla Tak Lepas dari Sistem Ekonomi Ekstraktif
LSM/Figur
Saat AI Mendorong Kebutuhan Listrik, Mitsubishi Power Bersiap Menjawab Tantangan Baru
Saat AI Mendorong Kebutuhan Listrik, Mitsubishi Power Bersiap Menjawab Tantangan Baru
BrandzView
Perkuat Ekosistem Digital, 'Health Innovation Showcase 2026' Pertemukan Inovator dan Investor
Perkuat Ekosistem Digital, "Health Innovation Showcase 2026" Pertemukan Inovator dan Investor
LSM/Figur
UN ESCAP Dorong Model Kerja Sama Baru Perkuat Transisi Energi di ASEAN
UN ESCAP Dorong Model Kerja Sama Baru Perkuat Transisi Energi di ASEAN
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau