Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Data dengan World Bank soal Kemiskinan, Celios Sebut karena Metode BPS "Kudet"

Kompas.com, 28 Mei 2025, 18:41 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti perbedaan data angka kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan World Bank.

Data World Bank 2024 menyatakan 60,3 persen atau 172 juta jiwa di Indonesia masuk kategori miskin, sedangkan BPS mencatat hanya 8,5 persen atau 24 juta penduduk Indonesia berkategori miskin.

Celios menyebut, perbedaan data dikarenakan BPS menggunakan metodologi sama di hampir lima dekade terakhir.

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menjelaskan bahwa pengukuran kemiskinan yang dilakukan oleh BPS merujuk pada dua pilar lama yakni garis kemiskinan berbasis kecukupan kalori dan indikator kesejahteraan berbasis pengeluaran.

"Ini pendekatan yang sah di era 70-an, tetapi tidak mampu menangkap kompleksitas kemiskinan di era modern. Pendekatan ini gagal merepresentasikan tantangan kontemporer seperti beban utang, ketimpangan akses layanan publik, hingga tekanan finansial rumah tangga kelas menengah," ujar Media dalam diskusi daring, Rabu (28/5/2025).

Baca juga: Siklon Tropis Tingkatkan Angka Kematian Bayi di Negara Miskin

Menurut dia, warga yang terlilit utang pinjaman online ataupun terpaksa menjual harta benda demi menghidupi keluarga sering kali tidak tercatat sebagai orang miskin. Pengeluran tinggi golongan tersebut justru dianggap sebagai tanda kesejahteraan.

Media mengatakan, permasalahan pendataan makin kompleks ketika skema penduduk referensi dalam perhitungan garis kemiskinan berasal dari kelompok rentan yang mengalami penurunan daya beli.

“Hal ini menyebabkan garis kemiskinan tidak naik signifikan, sehingga statistik kemiskinan seolah membaik padahal kesejahteraan memburuk," ucap dia.

Alhasil, kebijakan alokasi anggaran maupun skema bantuan sosial bisa tidak seusai dengan target. Inilah yang menyebabkan persentase anggaran perlindungan sosial terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia menjadi salah satu yang terendah di Asia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menilai bahwa permasalahan terkait data yang akurat menyebabkan stimulus pemerintah kurang efektif. Bantuan Subsidi Upah yang berlaku Juni-Juli 2025, misalnya, menciptakan ketimpangan antara pekerja formal dan pekerja informal.

Baca juga: Negara Miskin Tuding Negara Kaya Mangkir dari Komitmen Iklim

“Data Bantuan Subsidi Upah itu dasarnya data BPJS Ketenagakerjaan, dan pada saat pandemi dulu banyak pekerja informal dikecualikan dari BSU. Sepertinya saat ini mengulang kesalahan yang sama di mana banyak pekerja informal, pekerja kontrak, ojol, dan pekerja outsourcing tidak mendapat BSU karena persoalan pendataan," jelas Bhima.

Oleh karenanya, Celios mengusulkan beberapa langkah agar pemerintah melakukan redefinisi cara mengukur kemiskinan. Bhima menerangkan, Indonesia perlu mengadopsi pendekatan berbasis disposable income atau pendapatan yang dapat dibelanjakan setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar dipenuhi.

Pendekatan itu mencerminkan kondisi kesejahteraan rumah tangga secara lebih realistis dan adil, serta dapat mengakomodasi faktor geografis, beban generasi sandwich, hingga kebutuhan dasar non makanan.

Sebagai contoh, Uni Eropa telah menerapkan pendekatan hidup yang layak sebagai parameter kemiskinan. Indikatornya tidak hanya berbasis pendapatan, tetapi juga mencakup literasi, kesehatan, pengangguran, hingga tingkat kebahagiaan.

"Kedua, menyepakati bahwa data kemiskinan adalah alat evaluasi kebijakan, bukan alat politik. Data kemiskinan seharusnya digunakan untuk menilai efektivitas sistem pajak dan bantuan sosial dalam mengurangi kemiskinan," tutur Bhima.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem di Indonesia Nol Persen pada 2026

"Dengan membandingkan tingkat kemiskinan sebelum dan sesudah intervensi fiskal, pemerintah dapat mengukur secara akurat efektivitas kebijakan redistribusi," imbuh dia.

Pihaknya berpandangan, apabila program Makan Bergizi Gratis, PKH, atau subsidi pupuk tidak menurunkan kemiskinan secara signifikan maka program tersebut perlu dievaluasi atau bahkan dihentikan.

Selain itu, perlu adanya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pendekatan baru dalam pengukuran kemiskinan. Perpres baru akan menjadi dasar koordinatif lintas lembaga dalam menyusun indikator baru, memperkuat integrasi data, serta menyelaraskan seluruh program pengentasan kemiskinan secara nasional.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Penggunaan AI di Tempat Kerja Masih Lambat, Informal, dan Tidak Merata
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau