“Sejak diterbitkan tahun 2020, baru sekitar 20 persen dari rumah di Jakarta yang mengimplementasikan aturan tersebut,” kata Susi.
Regulasi itu mengamanatkan agar sampah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hanya berupa sampah residu, sementara sampah organik dan daur ulang dikelola di rumah tangga masing-masing.
Baca juga: Segenap Gerakan Kolektif Warga Jakarta Utara Kelola Sampah
Oleh sebab itu, guna memperkuat upaya perubahan ini, Dinas Lingkungan Hidup turut mendukung Program Akademi Sekolah Lestari (ASRI), yang dikembangkan oleh Lestari KG Media bersama Unilever Indonesia.
Program ini menyasar siswa dan guru SMA/SMK sederajat untuk memperkenalkan isu lingkungan dan sosial sejak dini.
“Dengan adanya program ini, harapannya bisa mendorong lebih banyak sekolah-sekolah Adiwiyata dan memberikan dampak berkelanjutan kepada lingkungan,” pungkas Susi.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya