JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop aktivitas usaha di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Riau, Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, Batam.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan pihaknya menyegel operasional PT DCK di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil lantaran pemilik tidak mengantongi izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.
Selain itu, perizinan dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan izin reklamasi.
"Kegiatan penghentian sementara dengan pemasangan papan segel di Pulau Citlim dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP," papar Ipunk, sapaan akrab Pung, saat dihubungi, Senin (21/7/2025).
Baca juga: KKP: Pengusaha di Pulau Kecil yang Tak Kantongi Izin Bisa Dipidana
Menurut dia, penghentian sementara aktivitas usaha di tiga pulau tersebut berasal dari adanya dugaan pelanggaran dan kerusakan ekosistem. Pulau Citlim, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil termasuk kategori pulau kecil.
"Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2024 tentang pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya, pemanfaatan pulau-pulau kecil seharusnya mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu dari KKP," jelas dia.
Dalam hal pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan reklamasi harus memiliki PKKPRL dan izin reklamasi sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2021.
Ketentuan itu juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Ditambang, Pulau Citlim yang Cuma 22,94 Kilometer Persegi Rusak Parah
“Kami akan mendalami lebih lanjut temuan awal ini sesuai ketentuan yang berlaku. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ucap Ipunk.
Khusus temuan kerusakan di Pulau Citlim, KKP akan melibatkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Provinsi Kepulauan Riau.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya