Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri LH: Emisi Energi Naik hingga 2035, Pertambangan Mutlak Berkelanjutan

Kompas.com, 3 September 2025, 12:15 WIB
Manda Firmansyah,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq memperkirakan, emisi gas rumah kaca (GRK) yang dihasilkan dari sektor energi di Indonesia masih mengalami peningkatan hingga tahun 2035.

Perkiraan tersebut berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup (LH) yang dilaporkan kepada United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada 2019, yang menyebut Indonesia menghasilkan emisi GRK sebanyak 1,145 juta ton CO2.

"Maka, sektor energi masih meningkat emisinya. Jadi Bapak enggak usah sombong, (upaya sektor pertambangan) ini akan menurunkan emisinya, enggak, Pak. Data kami bicara bahwa sampai tahun 2035 toh, sektor energi ini emisinya masih tinggi, bahkan tidak turun," ujar Hanif dalam MINDialogue, Kamis (28/8/2025).

Padahal, Keputusan 1/CMA.5 dalam Pertemuan Resmi Para Pihak Perjanjian Paris meminta semua negara termasuk Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca di angkat 42,10 persen pada 2035 dan 60 persen pada tahun 2045.

Strategi jangka panjang dalam skenario Kementerian LH sebenarnya memproyeksikan puncak peningkatan emisi GRK yang dihasilkan sektor energi terjadi pada 2030.

"Jadi, perlu upaya keras kita untuk kemudian membicarakan ulang nanti dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di angka 8,3 persen," tutur Hanif.

Dengan skenario tersebut, kata dia, sektor kehutahan diwajibkan menurunkan emisi GRK hampir 300 juta ton CO2. Ironisnya, sektor kehutanan saat ini masih menghasilkan emisi GRK.

"Hari ini saja sektor kehutanan masih plus. Hari ini sektor kehutanan belum ada tanda-tanda melampaui batas nol. Di (tahun) 2035, itu sudah skenario paling dramatis yang kita lakukan,"ucapnya.

Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor energi untuk bersama-sama mengakselerasi penurunan emisi GRK.

Menurut Hanif, sektor energi perlu mengadopsi prinsip-prinsip dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, terutama perekonomian berlandaskan wawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Baca juga: Jadi Champion Energi Bersih, India dan China Tetap Dominasi Proyek PLTU Baru

Di sisi lain, Hanif mengaku kewalahan mengawasi dampak lingkungan dari jutaan unit usaha yang beroperasi di seluruh Indonesia. Ini mengingat jumlah pengawas lingkungan masih sangat terbatas dibandingkan skala masalah yang harus ditangani.

Hingga Kamis (28/8/2025), hanya ada 1.100 pengawas lingkungan di Kementerian Lingkungan Hidup dan jajarannya sampai di tingkat kabupaten/kota. Bahkan, jumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bidang lingkungan hidup hanya sekitar 250 orang di seluruh Indonesia.

"Tanpa kami membangun kedidayaaan di mereka, apa yang kami lakukan tidak berdampak apapun terhadap kualitas lingkungan kita," ujar Hanif.

Ia berupaya mengatasi keterbatasan jumlah pengawas lingkungan dengan pendekatan pembinaan dan dialog bersama pelaku usaha.

"Ke depan, Pak Direktur MIND ID, Pak Ma'ruf, izin, bilamana diperkenankan, maka untuk mengurangi pengawasan kami dengan teknologi yang belum kami miliki dengan sangat sempurna. Kami berharap bisa menyusun dialog-dialog ini pada level teknis untuk mengurangi atau melakukan peningkatan pengendalian kualitas lingkungan kita," tutur Hanif.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pramono: Pilah Sampah di Jakarta Capai 23 Persen, 8.615 Fasilitas Pengelolaan Disiapkan
Pemerintah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Indonesia Dinilai Terlambat Terapkan EPR, Produsen Bakal Wajib Biayai Pengelolaan Sampah
Pemerintah
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Peran Teknologi Informatika: Bantu Olah Data Biodiversitas jadi Panduan Kebijakan
Pemerintah
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
Geomembrane Tutup Gunungan Sampah Bantargebang Dinilai Bukan Solusi Akhir
LSM/Figur
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Edukasi di Kebun Binatang Perkuat Hubungan Masyarakat dengan Alam
Pemerintah
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Studi Ungkap Emisi Metana dari TPA Jauh Lebih Tinggi dari Perkiraan
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau