Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pascal S Bin Saju
Jurnalis

Wartawan Harian Kompas (Kompas.id) sejak Maret 1993 sampai 31 Desember 2022, termasuk sempat menjadi editor Desk Internasional Kompas.com. Setelah pensiun menikmati hari tua dengan tetap rajin menulis sebagai penulis lepas, termasuk untuk Harian Kompas (Kompas.id) dan Pos Kupang, sekarang mengirim untuk Kompas.com.

Privatisasi Mengancam Warisan Dunia TN Komodo

Kompas.com, 23 September 2025, 11:23 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
Editor Wisnubrata

DEMONSTRASI Aliansi Komodo Memanggil (AKM) di Jakarta, 16 September 2025, membuka lagi perdebatan klasik mengenai relasi konservasi dan investasi di kawasan lindung. Negara dihadapkan pada dilema: menjaga keaslian lanskap dan ekologi (integrasi ekosistem) atau membuka ruang investasi skala besar dengan dalih “pengembangan pariwisata”.

Rencana pembangunan 619 vila dan fasilitas mewah oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar—pulau dengan pemandangan ikonik tiga teluk nan menawan—di Taman Nasional (TN) Komodo, dinilai dapat mengancam ekosistem, mengurangi ruang hidup masyarakat lokal, dan berpotensi menurunkan status TNK sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.

Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana konservasi lingkungan atau suatu kawasan kerap berhadapan langsung dengan logika kapital. Dalam konteks Pulau Padar, logika kapital itu bisa dijelaskan seperti ini: lanskap, satwa Komodo (Varanus komodoensis), dan ekosistemnya diperlakukan sebagai objek ekonomi, sebuah paket lengkap wisata premium, yang bisa dijual.

Orientasi utamanya adalah return of investment dalam hitungan cepat. Keuntungan dari tiket mahal, akomodasi eksklusif, dan arus turis prioritas lebih diutamakan daripada keberlanjutan ekologi yang efeknya baru terasa puluhan tahun kemudian. Keuntungan terkonsentrasi pada kaum kapitalis, dan masyarakat lokal sebagai penonton atau pekerja upah rendah.

Mandat Hukum dan Kewajiban Global Pulau Padar merupakan bagian integral dari TNK, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Selain itu, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang perusakan habitat satwa yang dilindungi, termasuk biawak purba Komodo.

Baca juga: Hanya 3.300 Ekor di Dunia, Komodo Butuh Perlindungan Lebih

Dengan status TNK sebagai World Heritage Site sejak 1991, Indonesia memiliki kewajiban internasional menjaga outstanding universal value (OUV) kawasan, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Warisan Dunia UNESCO 1972.

Pembangunan vila mewah seluas 15,75 hektar di Pulau Padar karenanya memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini konsisten dengan mandat hukum nasional dan komitmen global?

Proses perizinan proyek menggunakan mekanisme Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan P.48/Menhut-II/2010. Namun, izin ini dinilai bermasalah karena dikeluarkan tanpa konsultasi publik yang bermakna, serta dikaitkan dengan jejaring bisnis elite.

Padahal prinsip good environmental governance menuntut keterbukaan dokumen, akuntabilitas pejabat publik, serta pelibatan masyarakat terdampak dalam proses perencanaan (dokumen “World Bank Sustainable Development/Green Bond Impact Report FY 2019).

Akademisi Oran R Young (2002) juga mengatakan, tata kelola lingkungan yang efektif mensyaratkan legitimasi, transparansi, dan partisipasi di berbagai tingkat pengambil keputusan. Tanpa itu, aturan berisiko menjadi tidak relevan bagi mereka yang seharusnya dipandu olehnya.

Minimnya transparansi membuka ruang monopoli bisnis pariwisata di TNK, sekaligus menyingkirkan pariwisata berbasis komunitas. Jika dibiarkan, konflik sosial-ekologis berpotensi membesar, seperti yang pernah terjadi dalam kasus pengelolaan pariwisata premium “Jurassic Park” Komodo pada 2020 (Mongabay, 2 November 2020).

Baca juga: Gigi Komodo Berlapis Besi: Temuan yang Belum Pernah Terlihat di Reptil

Komodifikasi versus Konservasi Literatur ekologi politik menekankan bahwa komodifikasi alam—yakni mengubah ekosistem menjadi objek ekonomi—sering kali menghasilkan paradoks (Brockington dkk, 1 Januari 2008). Dalam konteks Pulau Padar, paradoks ini tampak nyata: ekosistem yang seharusnya dilindungi justru ditekan untuk memenuhi ekspektasi pasar wisata.

Pulau Padar memiliki daya tarik utamanya adalah keaslian lanskap. Bila lanskap ini dikompromikan dengan bangunan eksklusif, nilai konservasi dan estetika jangka panjang justru menurun. Dengan kata lain, keuntungan ekonomi jangka pendek bisa tercapai, tetapi membawa serta risiko kerugian ekologis dan sosial yang jauh lebih besar. Masyarakat sekitar TNK, meskipun tidak bermukim di Pulau Padar, memiliki keterhubungan ekonomi, kultural, dan ekologis dengan kawasan.

Saat ini, pariwisata berbasis komunitas telah berkembang melalui homestay, jasa pemandu, hingga kerajinan lokal. Pembangunan vila skala besar berpotensi menggeser peran mereka dari aktor utama menjadi buruh rendahan.

Lebih jauh, ketimpangan ruang semakin mencolok: PT KWE menguasai 274 hektar lahan, sementara masyarakat hanya mengakses 26 hektar untuk lebih dari 2.000 jiwa (Data AKM, Siaran Pers, 16/09/2025). Tanpa pengakuan hak agraria dan mekanisme partisipatif, proyek ini berpotensi menambah daftar panjang konflik tenurial di kawasan konservasi Indonesia.

Baca juga: 8 Fakta Komodo, Spesies Kadal Terbesar di Bumi yang Terancam Punah

Terancam

UNESCO memiliki mekanisme Reactive Monitoring untuk meninjau ulang status suatu situs. Bila OUV terancam, kawasan dapat dimasukkan ke dalam daftar World Heritage in Danger, bahkan dicabut statusnya. Kasus Dresden Elbe Valley di Jerman (2009) menjadi contoh nyata: pembangunan jembatan melanggar integritas lanskap, sehingga UNESCO mencabut status warisan dunianya.

Bila Pulau Padar mengalami transformasi serupa, tidak mustahil TNK menghadapi risiko yang sama. Kehilangan status ini bukan hanya kerugian simbolik, tetapi juga berdampak pada diplomasi lingkungan dan reputasi global Indonesia.

Rekomendasi

Menurut saya, ada tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, pemerintah harus meninjau kembali seluruh izin IUPSWA, termasuk milik PT KWE, berdasarkan prinsip konservasi dan mandat UU No. 5/1990. Revisi zonasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tidak diubah menjadi ruang investasi skala besar.

Kedua, penguatan partisipasi dan hak masyarakat. Model community-based tourism terbukti lebih berkelanjutan karena berbasis pada kapasitas lokal dan distribusi keuntungan yang lebih merata. Pemerintah harus mengakui hak agraria masyarakat serta memastikan pelibatan mereka dalam pengelolaan kawasan.

Terakhir, perlu transparansi dan pengawasan independen. Semua dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), harus dipublikasikan. Pengawasan bisa diperkuat dengan melibatkan lembaga akademik, organisasi masyarakat sipil, hingga mekanisme pemantauan UNESCO.

Ketiga langkah tersebut bukan sekadar pilihan teknis, tetapi ujian moral: apakah Indonesia konsisten menjaga warisan dunia yang dipercayakan kepadanya, atau menyerah pada logika kapital yang serba instan.

Pulau Padar adalah ruang hidup satwa purba Komodo, lanskap alami yang tak tergantikan, sekaligus simbol komitmen Indonesia terhadap konservasi global. Privatisasi kawasan dengan dalih pengembangan pariwisata premium justru menimbulkan paradoks: merusak daya tarik yang menjadi modal utamanya.

Aksi AKM adalah alarm keras. Bila negara abai, kita bukan saja kehilangan Pulau Padar, tetapi juga kredibilitas sebagai bangsa yang mampu menyeimbangkan konservasi dan pembangunan. Jalan progresif adalah merawat Pulau Padar melalui tata kelola inklusif, pariwisata berbasis komunitas, dan kepatuhan pada prinsip konservasi.

Hanya dengan cara itu Indonesia dapat memastikan warisan dunia TNK, khususnya di Pulau Padar, tetap lestari bagi generasi mendatang.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
4.000 Pekerja Pemilah Sampah Informal di Bantargebang Dapat Jaminan Sosial
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau