Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
DEMONSTRASI Aliansi Komodo Memanggil (AKM) di Jakarta, 16 September 2025, membuka lagi perdebatan klasik mengenai relasi konservasi dan investasi di kawasan lindung. Negara dihadapkan pada dilema: menjaga keaslian lanskap dan ekologi (integrasi ekosistem) atau membuka ruang investasi skala besar dengan dalih “pengembangan pariwisata”.
Rencana pembangunan 619 vila dan fasilitas mewah oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di Pulau Padar—pulau dengan pemandangan ikonik tiga teluk nan menawan—di Taman Nasional (TN) Komodo, dinilai dapat mengancam ekosistem, mengurangi ruang hidup masyarakat lokal, dan berpotensi menurunkan status TNK sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Kasus tersebut memperlihatkan bagaimana konservasi lingkungan atau suatu kawasan kerap berhadapan langsung dengan logika kapital. Dalam konteks Pulau Padar, logika kapital itu bisa dijelaskan seperti ini: lanskap, satwa Komodo (Varanus komodoensis), dan ekosistemnya diperlakukan sebagai objek ekonomi, sebuah paket lengkap wisata premium, yang bisa dijual.
Orientasi utamanya adalah return of investment dalam hitungan cepat. Keuntungan dari tiket mahal, akomodasi eksklusif, dan arus turis prioritas lebih diutamakan daripada keberlanjutan ekologi yang efeknya baru terasa puluhan tahun kemudian. Keuntungan terkonsentrasi pada kaum kapitalis, dan masyarakat lokal sebagai penonton atau pekerja upah rendah.
Mandat Hukum dan Kewajiban Global Pulau Padar merupakan bagian integral dari TNK, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 172/Kpts.-II/2000. Selain itu, UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya melarang perusakan habitat satwa yang dilindungi, termasuk biawak purba Komodo.
Baca juga: Hanya 3.300 Ekor di Dunia, Komodo Butuh Perlindungan Lebih
Dengan status TNK sebagai World Heritage Site sejak 1991, Indonesia memiliki kewajiban internasional menjaga outstanding universal value (OUV) kawasan, sebagaimana tertuang dalam Konvensi Warisan Dunia UNESCO 1972.
Pembangunan vila mewah seluas 15,75 hektar di Pulau Padar karenanya memunculkan pertanyaan mendasar: apakah kebijakan ini konsisten dengan mandat hukum nasional dan komitmen global?
Proses perizinan proyek menggunakan mekanisme Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan P.48/Menhut-II/2010. Namun, izin ini dinilai bermasalah karena dikeluarkan tanpa konsultasi publik yang bermakna, serta dikaitkan dengan jejaring bisnis elite.
Padahal prinsip good environmental governance menuntut keterbukaan dokumen, akuntabilitas pejabat publik, serta pelibatan masyarakat terdampak dalam proses perencanaan (dokumen “World Bank Sustainable Development/Green Bond Impact Report FY 2019).
Akademisi Oran R Young (2002) juga mengatakan, tata kelola lingkungan yang efektif mensyaratkan legitimasi, transparansi, dan partisipasi di berbagai tingkat pengambil keputusan. Tanpa itu, aturan berisiko menjadi tidak relevan bagi mereka yang seharusnya dipandu olehnya.
Minimnya transparansi membuka ruang monopoli bisnis pariwisata di TNK, sekaligus menyingkirkan pariwisata berbasis komunitas. Jika dibiarkan, konflik sosial-ekologis berpotensi membesar, seperti yang pernah terjadi dalam kasus pengelolaan pariwisata premium “Jurassic Park” Komodo pada 2020 (Mongabay, 2 November 2020).
Baca juga: Gigi Komodo Berlapis Besi: Temuan yang Belum Pernah Terlihat di Reptil
Komodifikasi versus Konservasi Literatur ekologi politik menekankan bahwa komodifikasi alam—yakni mengubah ekosistem menjadi objek ekonomi—sering kali menghasilkan paradoks (Brockington dkk, 1 Januari 2008). Dalam konteks Pulau Padar, paradoks ini tampak nyata: ekosistem yang seharusnya dilindungi justru ditekan untuk memenuhi ekspektasi pasar wisata.
Pulau Padar memiliki daya tarik utamanya adalah keaslian lanskap. Bila lanskap ini dikompromikan dengan bangunan eksklusif, nilai konservasi dan estetika jangka panjang justru menurun. Dengan kata lain, keuntungan ekonomi jangka pendek bisa tercapai, tetapi membawa serta risiko kerugian ekologis dan sosial yang jauh lebih besar. Masyarakat sekitar TNK, meskipun tidak bermukim di Pulau Padar, memiliki keterhubungan ekonomi, kultural, dan ekologis dengan kawasan.
Saat ini, pariwisata berbasis komunitas telah berkembang melalui homestay, jasa pemandu, hingga kerajinan lokal. Pembangunan vila skala besar berpotensi menggeser peran mereka dari aktor utama menjadi buruh rendahan.
Lebih jauh, ketimpangan ruang semakin mencolok: PT KWE menguasai 274 hektar lahan, sementara masyarakat hanya mengakses 26 hektar untuk lebih dari 2.000 jiwa (Data AKM, Siaran Pers, 16/09/2025). Tanpa pengakuan hak agraria dan mekanisme partisipatif, proyek ini berpotensi menambah daftar panjang konflik tenurial di kawasan konservasi Indonesia.
Baca juga: 8 Fakta Komodo, Spesies Kadal Terbesar di Bumi yang Terancam Punah
UNESCO memiliki mekanisme Reactive Monitoring untuk meninjau ulang status suatu situs. Bila OUV terancam, kawasan dapat dimasukkan ke dalam daftar World Heritage in Danger, bahkan dicabut statusnya. Kasus Dresden Elbe Valley di Jerman (2009) menjadi contoh nyata: pembangunan jembatan melanggar integritas lanskap, sehingga UNESCO mencabut status warisan dunianya.
Bila Pulau Padar mengalami transformasi serupa, tidak mustahil TNK menghadapi risiko yang sama. Kehilangan status ini bukan hanya kerugian simbolik, tetapi juga berdampak pada diplomasi lingkungan dan reputasi global Indonesia.
Menurut saya, ada tiga langkah strategis yang perlu segera dilakukan. Pertama, pemerintah harus meninjau kembali seluruh izin IUPSWA, termasuk milik PT KWE, berdasarkan prinsip konservasi dan mandat UU No. 5/1990. Revisi zonasi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kawasan konservasi tidak diubah menjadi ruang investasi skala besar.
Kedua, penguatan partisipasi dan hak masyarakat. Model community-based tourism terbukti lebih berkelanjutan karena berbasis pada kapasitas lokal dan distribusi keuntungan yang lebih merata. Pemerintah harus mengakui hak agraria masyarakat serta memastikan pelibatan mereka dalam pengelolaan kawasan.
Terakhir, perlu transparansi dan pengawasan independen. Semua dokumen perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), harus dipublikasikan. Pengawasan bisa diperkuat dengan melibatkan lembaga akademik, organisasi masyarakat sipil, hingga mekanisme pemantauan UNESCO.
Ketiga langkah tersebut bukan sekadar pilihan teknis, tetapi ujian moral: apakah Indonesia konsisten menjaga warisan dunia yang dipercayakan kepadanya, atau menyerah pada logika kapital yang serba instan.
Pulau Padar adalah ruang hidup satwa purba Komodo, lanskap alami yang tak tergantikan, sekaligus simbol komitmen Indonesia terhadap konservasi global. Privatisasi kawasan dengan dalih pengembangan pariwisata premium justru menimbulkan paradoks: merusak daya tarik yang menjadi modal utamanya.
Aksi AKM adalah alarm keras. Bila negara abai, kita bukan saja kehilangan Pulau Padar, tetapi juga kredibilitas sebagai bangsa yang mampu menyeimbangkan konservasi dan pembangunan. Jalan progresif adalah merawat Pulau Padar melalui tata kelola inklusif, pariwisata berbasis komunitas, dan kepatuhan pada prinsip konservasi.
Hanya dengan cara itu Indonesia dapat memastikan warisan dunia TNK, khususnya di Pulau Padar, tetap lestari bagi generasi mendatang.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya