Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT LINGKUNGAN

Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil

Kompas.com, 12 Agustus 2026, 14:03 WIB
Hotria Mariana,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Reformasi subsidi energi kian mendesak di tengah peningkatan beban fiskal pemerintah.

Selain nilainya terus membesar, penyaluran subsidi energi juga masih belum tepat sasaran sehingga sebagian besar manfaatnya justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.

Kementerian Keuangan mencatat, realisasi subsidi energi pada 2024 mencapai Rp 177,62 triliun atau naik 8,1 persen ketimbang tahun sebelumnya. Sebagian besar dialokasikan untuk LPG 3 kg dan listrik bersubsidi.

Pada semester I 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi bahkan telah mencapai Rp 233 triliun atau lebih dari separuh pagu APBN. Jika dibandingkan periode tahun sebelumnya, realisasi subsidi dan kompensasi energi meningkat 44,4 persen.

Kenaikan belanja subsidi energi dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta peningkatan penyaluran BBM, LPG 3 kg, dan listrik bersubsidi.

Persoalan itu membuat belanja negara terus meningkat tanpa diikuti efektivitas perlindungan bagi kelompok yang membutuhkan.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sebagian besar subsidi BBM justru dinikmati kelompok mampu. Sekitar 80 persen manfaat Pertalite yang diterima rumah tangga mengalir kepada kelompok mampu, sedangkan pada Solar angkanya bahkan mencapai sekitar 95 persen.

Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF Green Transition Initiative Andry Satrio Nugroho menilai, persoalan subsidi energi tidak hanya dipicu gejolak harga sesaat, tetapi juga bersifat struktural.

Porsi subsidi energi terhadap belanja negara meningkat dari 3,75 persen pada 2020 menjadi 5,62 persen pada 2025. Kenaikan tersebut, menurut Andry, mempersempit kemampuan APBN untuk membiayai kebutuhan produktif lain.

“Kenaikan yang terus berlangsung ini mengindikasikan adanya persoalan pada desain subsidi, bukan sekadar harga energi,” tuturnya di Kompas.com Talks bertajuk “Urgensi Reformasi Subsidi Energi, Demi Stabilitas Fiskal dan Percepatan Transisi Energi” di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Pembenahan keseluruhan sistem

Masalahnya, publik kadung salah persepsi ketika wacana reformasi subsidi energi digaungkan. Kekhawatiran akan kenaikan harga BBM, LPG, dan tarif dasar listrik menjadi pangkalnya.

Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD) Anissa Suharsono mengatakan, persepsi publik mengenai reformasi subsidi perlu diubah.

“Reformasi tidak seharusnya langsung diasosiasikan dengan pencabutan bantuan ataupun kenaikan harga. Reformasi idealnya dilihat sebagai pembenahan keseluruhan sistem,” ujarnya dalam diskusi yang sama.

Pembenahan tersebut perlu dimulai dengan membangun basis data penerima yang berhak, menyiapkan bantuan langsung, serta menyampaikan kebijakan kepada masyarakat secara terbuka dan kredibel.

Jika memang diperlukan penyesuaian harga, lanjutnya, seharusnya ditempatkan sebagai tahapan lanjutan setelah sistem perlindungan masyarakat siap berjalan.

Selama ini Indonesia menanggung beban subsidi energi yang jauh lebih besar. Dari perhitungan IISD, Indonesia menggelontorkan subsidi energi hingga Rp 713,5 triliun pada 2024 atau dua kali lipat lebih tinggi dari angka versi pemerintah senilai Rp 386,9 triliun di periode yang sama.

Hal itu disebabkan adanya biaya subsidi yang tidak masuk ke dalam hitungan pemerintah seperti pembatasan harga batu bara untuk PLTU yang menutup biaya riil harga listriknya.

Maka dari itu, sebanyak 90 persen atau setara Rp 634,3 triliun subsidi yang disalurkan Indonesia mengalir untuk minyak, gas, batu bara, dan listrik yang bersumber dari bahan bakar fosil. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan dukungan pemerintah pada kendaraan listrik yang hanya mencakup 1,5 persem dari total subsidi energi.

Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, reformasi subsidi energi perlu menggabungkan pendekatan right-sizing dan right-targeting.

Right-sizing diperlukan untuk menentukan ukuran bantuan yang benar-benar dibutuhkan atau sesuai. Sementara itu, right-targeting memastikan bantuan diberikan kepada orang yang berhak.

Jika upaya right-sizing bisa membenahi 40 persen dari 60 persen subsidi yang tidak tepat sasaran, sebagaimana data Dewan Energi Nasional, lanjut Eddy, penghematan yang didapat pemerintah akan sangat signifikan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Terkini Lainnya
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
PBB Sebut Perusahaan Masih Acuh Saat Target Lingkungan 2030 Meleset
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau