KOMPAS.com – Reformasi subsidi energi kian mendesak di tengah peningkatan beban fiskal pemerintah.
Selain nilainya terus membesar, penyaluran subsidi energi juga masih belum tepat sasaran sehingga sebagian besar manfaatnya justru dinikmati kelompok masyarakat mampu.
Kementerian Keuangan mencatat, realisasi subsidi energi pada 2024 mencapai Rp 177,62 triliun atau naik 8,1 persen ketimbang tahun sebelumnya. Sebagian besar dialokasikan untuk LPG 3 kg dan listrik bersubsidi.
Pada semester I 2026, realisasi subsidi dan kompensasi energi bahkan telah mencapai Rp 233 triliun atau lebih dari separuh pagu APBN. Jika dibandingkan periode tahun sebelumnya, realisasi subsidi dan kompensasi energi meningkat 44,4 persen.
Kenaikan belanja subsidi energi dipengaruhi fluktuasi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah, serta peningkatan penyaluran BBM, LPG 3 kg, dan listrik bersubsidi.
Persoalan itu membuat belanja negara terus meningkat tanpa diikuti efektivitas perlindungan bagi kelompok yang membutuhkan.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, sebagian besar subsidi BBM justru dinikmati kelompok mampu. Sekitar 80 persen manfaat Pertalite yang diterima rumah tangga mengalir kepada kelompok mampu, sedangkan pada Solar angkanya bahkan mencapai sekitar 95 persen.
Kepala Dekarbonisasi Industri dan Transportasi INDEF Green Transition Initiative Andry Satrio Nugroho menilai, persoalan subsidi energi tidak hanya dipicu gejolak harga sesaat, tetapi juga bersifat struktural.
Porsi subsidi energi terhadap belanja negara meningkat dari 3,75 persen pada 2020 menjadi 5,62 persen pada 2025. Kenaikan tersebut, menurut Andry, mempersempit kemampuan APBN untuk membiayai kebutuhan produktif lain.
“Kenaikan yang terus berlangsung ini mengindikasikan adanya persoalan pada desain subsidi, bukan sekadar harga energi,” tuturnya di Kompas.com Talks bertajuk “Urgensi Reformasi Subsidi Energi, Demi Stabilitas Fiskal dan Percepatan Transisi Energi” di Kompas Institute, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Masalahnya, publik kadung salah persepsi ketika wacana reformasi subsidi energi digaungkan. Kekhawatiran akan kenaikan harga BBM, LPG, dan tarif dasar listrik menjadi pangkalnya.
Senior Policy Advisor International Institute for Sustainable Development (IISD) Anissa Suharsono mengatakan, persepsi publik mengenai reformasi subsidi perlu diubah.
“Reformasi tidak seharusnya langsung diasosiasikan dengan pencabutan bantuan ataupun kenaikan harga. Reformasi idealnya dilihat sebagai pembenahan keseluruhan sistem,” ujarnya dalam diskusi yang sama.
Pembenahan tersebut perlu dimulai dengan membangun basis data penerima yang berhak, menyiapkan bantuan langsung, serta menyampaikan kebijakan kepada masyarakat secara terbuka dan kredibel.
Jika memang diperlukan penyesuaian harga, lanjutnya, seharusnya ditempatkan sebagai tahapan lanjutan setelah sistem perlindungan masyarakat siap berjalan.
Selama ini Indonesia menanggung beban subsidi energi yang jauh lebih besar. Dari perhitungan IISD, Indonesia menggelontorkan subsidi energi hingga Rp 713,5 triliun pada 2024 atau dua kali lipat lebih tinggi dari angka versi pemerintah senilai Rp 386,9 triliun di periode yang sama.
Hal itu disebabkan adanya biaya subsidi yang tidak masuk ke dalam hitungan pemerintah seperti pembatasan harga batu bara untuk PLTU yang menutup biaya riil harga listriknya.
Maka dari itu, sebanyak 90 persen atau setara Rp 634,3 triliun subsidi yang disalurkan Indonesia mengalir untuk minyak, gas, batu bara, dan listrik yang bersumber dari bahan bakar fosil. Angka ini sangat timpang jika dibandingkan dengan dukungan pemerintah pada kendaraan listrik yang hanya mencakup 1,5 persem dari total subsidi energi.
Wakil Ketua MPR RI dan anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, reformasi subsidi energi perlu menggabungkan pendekatan right-sizing dan right-targeting.
Right-sizing diperlukan untuk menentukan ukuran bantuan yang benar-benar dibutuhkan atau sesuai. Sementara itu, right-targeting memastikan bantuan diberikan kepada orang yang berhak.
Jika upaya right-sizing bisa membenahi 40 persen dari 60 persen subsidi yang tidak tepat sasaran, sebagaimana data Dewan Energi Nasional, lanjut Eddy, penghematan yang didapat pemerintah akan sangat signifikan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya