JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan lahan seluas 5,2 hektare di kawasan hutan produksi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijadikan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan kasus itu terungkap dari pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis menjadi tempat sampah. Petugas lantas menangkap pelaku berinisial KM (53), pengendali aktivitas pembuangan ataupun pengelolaan sampah di hutan tersebut.
“Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Baca juga: KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru
Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," tutur dia.
Menurut Aswin, aparat menyasar pengendali kegiatan dan penyalahguna kawasan. Sementara pekerja kecil yang terlibat menjadi saksi untuk mengungkap pola dan peran para pelaku utama.
Penindakan pembuangangan sampah ilegal tersebut dimulai dari pengaduan kelompok tani pada 29 September 2025, lalu ditindaklanjuti Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi penerbitan serta penindakan tindak pidana kehutanan.
Pada Rabu 12 November 2025, tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang menelusuri kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Baca juga: Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN
Para pelaku yang terjaring operasi, diperiksi di kantor Seksi Wilayah I Salemba, Jakarta.
Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan KM berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat.
Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, serta hasil dokumentasi lapangan diamankan untuk kepentingan pembuktian. Selain itu, menyegel area depan lokasi pembuangan sampah.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus Karawang menjadi pengingat penting bahwa penguatan perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.
“Perhutanan sosial dirancang sebagai salah satu program utama pemerintah untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika ada penyalahgunaan areal perhutanan sosial untuk pembuangan sampah atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, negara wajib hadir untuk menertibkan," jelas Dwi.
Baca juga: TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?
Pihaknya pun mendorong kelompok tani, pendamping perhutanan sosial, dan masyarakat yang melihat pelanggaran serupa untuk segera melapor.
"Negara akan berdiri di sisi mereka yang mengelola hutan secara benar, dan menindak mereka yang menjadikan perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal,” imbuh dia.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya