Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5,2 Ha Lahan Hutan di Karawang Jadi Tempat Sampah Ilegal

Kompas.com, 18 November 2025, 12:01 WIB
Zintan Prihatini,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penegakkan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan lahan seluas 5,2 hektare di kawasan hutan produksi Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dijadikan tempat pembuangan dan pengelolaan sampah ilegal.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, mengatakan kasus itu terungkap dari pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis menjadi tempat sampah. Petugas lantas menangkap pelaku berinisial KM (53), pengendali aktivitas pembuangan ataupun pengelolaan sampah di hutan tersebut.

“Siapa pun yang menyalahgunakan areal perhutanan sosial dengan menjadikannya lokasi pembuangan sampah, memperjualbelikan, menyewakan, membangun usaha di luar ketentuan, atau bentuk kegiatan ilegal lainnya akan kami tertibkan dan tindak secara tegas sesuai hukum," kata Aswin dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Baca juga: KLH: Indonesia Darurat Sampah, Tiap Tahun Ciptakan Bantar Gebang Baru

Tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar," tutur dia.

Menurut Aswin, aparat menyasar pengendali kegiatan dan penyalahguna kawasan. Sementara pekerja kecil yang terlibat menjadi saksi untuk mengungkap pola dan peran para pelaku utama.

Penindakan pembuangangan sampah ilegal tersebut dimulai dari pengaduan kelompok tani pada 29 September 2025, lalu ditindaklanjuti Ditjen Gakkum Kehutanan dengan penyelidikan dan operasi penerbitan serta penindakan tindak pidana kehutanan.

Pada Rabu 12 November 2025, tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang menelusuri kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Sampah Plastik “Berlayar” ke Samudra Hindia dan Afrika, Ini Penjelasan Peneliti BRIN

Para pelaku yang terjaring operasi, diperiksi di kantor Seksi Wilayah I Salemba, Jakarta. 

Penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan, melakukan penangkapan dan penahanan KM  berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan menitipkan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I A Salemba, Jakarta Pusat.

Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, peralatan kerja, serta hasil dokumentasi lapangan diamankan untuk kepentingan pembuktian. Selain itu, menyegel area depan lokasi pembuangan sampah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kasus Karawang menjadi pengingat penting bahwa penguatan perhutanan sosial harus berjalan seiring dengan penegakan hukum.

“Perhutanan sosial dirancang sebagai salah satu program utama pemerintah untuk memperkuat akses dan penghidupan masyarakat sekitar hutan. Ketika ada penyalahgunaan areal perhutanan sosial untuk pembuangan sampah atau kegiatan lain yang tidak sesuai ketentuan, negara wajib hadir untuk menertibkan," jelas Dwi.

Baca juga: TFFF Resmi Diluncurkan di COP30, Bisakah Lindungi Hutan Tropis Dunia?

Pihaknya pun mendorong kelompok tani, pendamping perhutanan sosial, dan masyarakat yang melihat pelanggaran serupa untuk segera melapor.

"Negara akan berdiri di sisi mereka yang mengelola hutan secara benar, dan menindak mereka yang menjadikan perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal,” imbuh dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau