KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rossa Damayanti menilai, sebagian besar perumusan kebijakan adaptasi dan mitigasi krisis iklim di Indonesia tidak melibatkan penyandang disabilitas.
Imbasnya, sejumlah kebijakan adaptasi dan mitigasi krisis iklim belum secara eksplisit menyebut penyandang disabilitas sebagai kelompok prioritas.
Menurut Yeni, ketiadaan penyebutan secara eksplisit berisiko menghapus keberadaan penyadang disabilitas dari tanggung jawab perlindungan negara.
Ketiadaan suara penyandang disabilitas dalam berbagai kebijakan adaptasi dan mitigasi krisis iklim menyebabkan sebagian aturan tampak netral.
Padahal, hal tersebut justru melahirkan sebab-akibat berlapis yang disertai diskriminasi struktural. Di antaranya, program adaptasi dan mitigasi krisis iklim menjadi tidak aksesibel, partisipasi publik tertutup, sampai transisi energi yang menambah beban hidup bagi kelompok berpendapatan rendah.
Krisis iklim semakin memperparah diskriminasi struktural terhadap penyandang disabilitas. Misalnya, dalam skenario terburuk, saat terjadi bencana hidrometeorologi, penyandang disabilitas terpaksa direlokasi dan harus kehilangan lingkungan sosialnya (social environment loss) yang biasanya memberikan bantuan mobilitas, akses informasi, sampai dukungan penghidupan.
Baca juga: Mayoritas Penduduk Negara Berpenghasilan Menengah Rasakan Dampak Krisis Iklim
Apalagi, penyandang disabilitas di banyak wilayah di Indonesia masih bergantung pada jaringan sosial informal, tetangga, teman, dan komunitas lokal yang selama ini memberikan dukungan praktis maupun emosional.
Selama kehilangan lingkungan sosialnya, penyandang disabilitas terpaksa membangun kembali relasi sosialnya dari awal di tengah ancaman stigma dan keterbatasan aksesibilitas.
Maka, kata dia, perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas harus berbasis komunitas (community-based resilience support).
Di sisi lain, penyandang disabilitas juga menghadapi kondisi perekonomian yang lebih rentan. Pendapatan penyandang disabilitas umumnya lebih rendah, dengan peluang kerja di sektor formal yang cenderung sempit.
Namun, biaya hidup penyandang disabilitas tinggi, karena berbagai kebutuhan, seperti alat bantu, transportasi khusus, hingga asisten pribadi. Bahkan, kenaikan harga listrik atau bahan pokok dapat mendorong banyak keluarga penyandang disabilitas jatuh kembali ke dalam jurang kemiskinan ekstrem.
Oleh karena itu, Yeni mendesak pemerintah mengakui penyandang disabilitas sebagai konstituen Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC). Ini mengingat penyandang disabilitas merupakan kelompok paling rentan sekaligus yang terakhir terlindungi dalam krisis iklim.
Yeni telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di sela-sela Konferensi Perubahan Iklim ke-30 (COP30-UNFCCC) yang berlangsung di Belem, Brasil, pada Jumat (14/11/2025). Ia juga meminta para delegasi Indonesia dalam COP30 menegaskan komitmen bahwa penyandang disabilitas akan diintegrasikan secara sistematis dalam National Adaptation Plan (NAP).
Ia menuntut pelibatan penyandang disabilitas secara bermakna dalam seluruh siklus kebijakan iklim, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan.
“Pemerintah harus menegakkan prinsip “Nothing About Us Without Us” dalam COP30, sehingga penyandang disabilitas dilibatkan sebagai aktor dan mitra, bukan sekadar penerima bantuan,” ucapnya.
Baca juga: Ini Hitungan Kerugian Ekonomi yang Terjadi di Indonesia akibat Krisis Iklim
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya