JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Soewarso, menyatakan para pengusaha tengah bersiap menghadapi European Union Deforestation Regulation (EUDR) atau Peraturan Deforestasi Uni Eropa. Kendati, implementasi kebijakan itu berencana ditunda selama satu tahun.
"Dengan diundur memang minimal kami punya waktu untuk mempersiapkan. Para anggota juga akan membenahui, mencoba mempelajari, dan akan mencoba dia punya kriteriannya seperti apa akan kami juga ikuti," ujar Soewarso ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).
Ia mengakui bahwa pengusaha produk kehutanan telah lama memandang EUDR sebagai momok karena berpotensi menjadi penghalang perdagangan ke pasar Uni Eropa. Sehingga, APHI selalu meminta anggotanya untuk bersiap, salah satunya mengantongi sertifikasi.
Baca juga: Pemerintah Godok Revisi UU Kehutanan, Fokuskan Pengelolaan Hutan
Kata Soewarso, APHI bekerja sama dengan Indonesian Forestry Certification Cooperation (IFCC), untuk memfasilitasi sertifikat Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC) agar produk kehutanan Indonesia lebih diterima di pasar Eropa.
"Selama ini baru 93 yang ikut sertifikasi ini, dari total anggota 400-an. Tetapi akan kami tingkatkan, angkanya meningkat terus setiap tahun," papar dia.
Ia menegaskan tambahan waktu selama satu tahun dari penundaan EUDR harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat sertifikasi. Dengan begitu produk dalam negeri tetap diterima di pasar global, terutama Eropa yang memiliki standar ketat terkait keberlanjutan dan bebas deforestasi.
"Sebenarnya pasar-pasarnya untuk hutan sih enggak terlalu besar banget ya, tetapi kan suaranya cukup signifikan ke dunia internasional. Jadi ya tetap harus kami perhatikan," ucap Soewarso.
Baca juga: Uni Eropa Tunda Setahun Penerapan Regulasi Deforestasi EUDR
Sejauh ini, keputusan Uni Eropa bakal menerapkan EUDR belum berpengaruh terhadap ekspor hasil hutan. Secara umum, total ekspor seluruh produk kehutanan berkisar 12-13 miliar dollar AS per tahun.
Pada 2022, nilai ekspor mencapai 14 miliar dollar AS. Sementara, pasar terbesar masih didominasi China dan India.
"Kita punya produk terbesar dari kayu itu dari pulp and paper, sama nomor tiga plywood. Jadi dari total 13-12 miliar, lebih dari 50 persen dari pulp and paper," jelas Soewarso.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan, Laksmi Wijayanti, memastikan pemerintah memiliki standar keberlanjutan yang kuat dan diakui pasar internasional.
Indonesia sendiri memiliki Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang membuktikan legalitas komoditas kehutanan. Uni Eropa dan Indonesia pun menyepakati Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT), untuk mengakui legalitas serta keberlanjutan kayu asal Indonesia.
Baca juga: Pertemuan RI-Uni Eropa, Bahas Implementasi dan Dampak EUDR
"Jadi kami yakin betul bahwa apa yang kita kerjakan saat ini sudah sesuai untuk memenuhi apa yang diharapkan market internasional. Bahwa kita mempunyai produk-produk yang sustainable dan bisa dijamin akuntabilitas dan integritasnya," ungkap Laksmi.
Diberitakan sebelumnya, Uni Eropa telah sepakat menunda implementasi EUDR selama satu tahun dan berjanji menyederhanakan aturan kepatuhan yang ada. Hal ini dilakukan untuk memberi kelonggaran pada perusahaan yang akan terkena dampak oleh peraturan sehingga menjaga agar produk di pasar UE bebas dari kontribusi deforestasi.
Namun, keputusan penundaan EUDR belum final karena harus dinegosiasikan dengan Parlemen UE. Jika disetujui, ini akan menjadi penundaan kedua dan terjadi sangat dekat dengan batas waktu awal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya