Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Eropa Tunda Setahun Penerapan Regulasi Deforestasi EUDR

Kompas.com, 23 November 2025, 11:00 WIB
Monika Novena,
Yunanto Wiji Utomo

Tim Redaksi

Sumber ESG Today

KOMPAS.com - Negara-negara Uni Eropa telah sepakat menunda implementasi Peraturan Deforestasi UE (EUDR) selama satu tahun dan berjanji untuk menyederhanakan aturan kepatuhan yang ada.

Hal ini dilakukan untuk memberi kelonggaran pada perusahaan yang akan terkena dampak oleh peraturan sehingga menjaga agar produk di pasar UE bebas dari kontribusi deforestasi.

Sebagai informasi EUDR bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke atau diekspor dari pasar UE tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan secara global.

Namun, keputusan penundaan EUDR ini belum final karena harus dinegosiasikan dengan Parlemen UE. Jika disetujui, ini akan menjadi penundaan kedua dan terjadi sangat dekat dengan batas waktu awal.

Melansir ESG Today, Jumat (21/11/2025), perusahaan-perusahaan yang proaktif dan telah berinvestasi dalam mematuhi EUDR merasa terancam oleh penundaan dan penyederhanaan lebih lanjut.

Baca juga: Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS

Mereka juga memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut akan menghukum mereka yang patuh dan menciptakan ketidakpastian di pasar.

EUDR awalnya diperkenalkan oleh Komisi Uni Eropa pada November 2021.

Tujuannya adalah secara efektif melarang produk-produk terkait deforestasi di pasar Uni Eropa, dan menetapkan persyaratan kepatuhan yang ketat bagi perusahaan yang menyediakan atau memanfaatkan komoditas dan produk utama.

Komoditas dan produk yang dimaksud termasuk minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai, di samping beberapa produk turunannya, seperti kulit, cokelat, ban, atau furnitur.

Berdasarkan aturan EUDR, perusahaan yang ingin menempatkan produk yang relevan di pasar Uni Eropa, atau mengekspornya, akan menghadapi kewajiban uji tuntas wajib, termasuk persyaratan untuk melacak produk kembali ke lahan tempat produk tersebut diproduksi.

Baca juga: Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa

Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa produk tersebut diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah tahun 2020, dan mematuhi semua hukum yang berlaku di negara tempat produk tersebut diproduksi.

Peraturan ini awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2024, tetapi ditunda selama satu tahun atas permintaan Komisi untuk memberi perusahaan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan kewajiban kepatuhannya.

Pada September 2025, Komisi Eropa mempertimbangkan untuk mengusulkan penundaan satu tahun yang kedua karena kekhawatiran bahwa sistem IT yang ada saat ini tidak akan memadai untuk menangani beban data yang dibuat oleh regulasi baru tersebut.

Namun, pada Oktober, proposal resmi Komisi mempertahankan rencana untuk memberlakukan EUDR pada akhir tahun ini, tetapi memperkenalkan masa tenggang penegakan selama enam bulan, dan memberi perusahaan kecil hingga akhir 2026 untuk mulai mematuhi regulasi tersebut.

Dan kini, Dewan UE mengusulkan penundaan implementasi EUDR secara signifikan, dengan menetapkan batas waktu baru pada akhir 2026 untuk perusahaan besar dan pertengahan 2027 untuk perusahaan kecil.

Penentuan akhir nasib EUDR ini akan diputuskan minggu depan sebelum tanggal implementasi regulasi yakni 30 Desember.

Baca juga: Dapat Pendanaan dari DBS, Adena Coffee Akan Siapkan Petani Hadapi EUDR

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau