KOMPAS.com - Negara-negara Uni Eropa telah sepakat menunda implementasi Peraturan Deforestasi UE (EUDR) selama satu tahun dan berjanji untuk menyederhanakan aturan kepatuhan yang ada.
Hal ini dilakukan untuk memberi kelonggaran pada perusahaan yang akan terkena dampak oleh peraturan sehingga menjaga agar produk di pasar UE bebas dari kontribusi deforestasi.
Sebagai informasi EUDR bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang diimpor ke atau diekspor dari pasar UE tidak lagi berkontribusi terhadap deforestasi dan degradasi hutan secara global.
Namun, keputusan penundaan EUDR ini belum final karena harus dinegosiasikan dengan Parlemen UE. Jika disetujui, ini akan menjadi penundaan kedua dan terjadi sangat dekat dengan batas waktu awal.
Melansir ESG Today, Jumat (21/11/2025), perusahaan-perusahaan yang proaktif dan telah berinvestasi dalam mematuhi EUDR merasa terancam oleh penundaan dan penyederhanaan lebih lanjut.
Baca juga: Masa Depan Keberlanjutan Sawit RI di Tengah Regulasi Anti Deforestasi UE dan Tekanan dari AS
Mereka juga memperingatkan bahwa langkah-langkah tersebut akan menghukum mereka yang patuh dan menciptakan ketidakpastian di pasar.
EUDR awalnya diperkenalkan oleh Komisi Uni Eropa pada November 2021.
Tujuannya adalah secara efektif melarang produk-produk terkait deforestasi di pasar Uni Eropa, dan menetapkan persyaratan kepatuhan yang ketat bagi perusahaan yang menyediakan atau memanfaatkan komoditas dan produk utama.
Komoditas dan produk yang dimaksud termasuk minyak sawit, daging sapi, kayu, kopi, kakao, karet, dan kedelai, di samping beberapa produk turunannya, seperti kulit, cokelat, ban, atau furnitur.
Berdasarkan aturan EUDR, perusahaan yang ingin menempatkan produk yang relevan di pasar Uni Eropa, atau mengekspornya, akan menghadapi kewajiban uji tuntas wajib, termasuk persyaratan untuk melacak produk kembali ke lahan tempat produk tersebut diproduksi.
Baca juga: Kemenhut: Penebangan Hutan Terencana Bukan Deforestasi, Indonesia Beda dengan Eropa
Hal ini dimaksudkan untuk membuktikan bahwa produk tersebut diproduksi di lahan yang tidak mengalami deforestasi setelah tahun 2020, dan mematuhi semua hukum yang berlaku di negara tempat produk tersebut diproduksi.
Peraturan ini awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2024, tetapi ditunda selama satu tahun atas permintaan Komisi untuk memberi perusahaan lebih banyak waktu untuk mempersiapkan kewajiban kepatuhannya.
Pada September 2025, Komisi Eropa mempertimbangkan untuk mengusulkan penundaan satu tahun yang kedua karena kekhawatiran bahwa sistem IT yang ada saat ini tidak akan memadai untuk menangani beban data yang dibuat oleh regulasi baru tersebut.
Namun, pada Oktober, proposal resmi Komisi mempertahankan rencana untuk memberlakukan EUDR pada akhir tahun ini, tetapi memperkenalkan masa tenggang penegakan selama enam bulan, dan memberi perusahaan kecil hingga akhir 2026 untuk mulai mematuhi regulasi tersebut.
Dan kini, Dewan UE mengusulkan penundaan implementasi EUDR secara signifikan, dengan menetapkan batas waktu baru pada akhir 2026 untuk perusahaan besar dan pertengahan 2027 untuk perusahaan kecil.
Penentuan akhir nasib EUDR ini akan diputuskan minggu depan sebelum tanggal implementasi regulasi yakni 30 Desember.
Baca juga: Dapat Pendanaan dari DBS, Adena Coffee Akan Siapkan Petani Hadapi EUDR
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya