KOMPAS.com - Indonesia akan menetapkan pembatasan pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru demi target net zero emission (NZE) 2060 melalui revisi Perpres 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan.
Namun, pengecualian masih diberikan bagi PLTU terintegrasi dengan kawasan industri, proyek strategis nasional (PSN), atau yang sudah terlanjur direncanakan lainnya.
Institute for Essential Services Reform (IESR) menganggap, pembatasan tersebut semestinya perlu disertai percepatan pemensiunan dini seluruh PLTU batu bara sebelum 2050.
Penundaan pemensiunan dini PLTU mengirim sinyal negatif untuk investasi seiring menguatnya tren transisi global, sehingga akan menaikkan risiko bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca juga: PLTP Kamojang Hasilkan 1.326 GWh Listrik, Tekan Emisi 1,22 Juta Ton per Tahun
Sebagai langkah awal menuju pemensiunan dini, Indonesia bisa memulainya dengan hanya mengoperasikan PLTU dengan umur ekonomis panjang dan yang secara fleksibel mendukung integrasi energi terbarukan variable ke dalam jaringan ketenagalistrikan milik PLN (on-grid).
Surya dan angin menjadi energi terbarukan bersifat variabel yang dapat diintegrasikan ke dalam jaringan ketenagalistrikan milik PLN.
Selain itu, infrastruktur PLTU dapat dialihfungsikan menjadi pembangkit listrik panas bumi (PLTP). Yaitu, dengan menanggalkan tungku bakarnya dan beralih ke memanfaatkan panas bumi untuk menghasilkan uap.
Berdasarkan kajian konsorsium IESR bersama Purnomo Yusgiantoro Centre, UGM, Universitas Brawijaya, Project InnerSpace, dan Geoenergies, Indonesia memiliki potensi teknis panas bumi sebesar 2.160 GW.
Penghitungan potensi tersebut telah memasukkan sumber-sumber panas bumi generasi berikutnya (next generation geothermal) yang berasal dari lapisan batuan panas (hot rock) pada kedalaman 3.000 meter ke atas.
Manajer Transformasi Sistem Energi IESR, Deon Arinaldo mengatakan, potensi panas bumi Indonesia tersebut bisa menjadi alternatif untuk pasokan listrik.
Energi panas bumi rendah karbon dapat pula dimanfaatkan untuk kebutuhan industri. Khususnya, industri yang membutuhkan panas di bawah 200 derajat Celcius.
"Pemanfaatan langsung panas bumi masih sangat minim sehingga menjadi peluang besar. Indonesia juga memiliki pengalaman panjang di sektor minyak dan gas, yang seharusnya dapat mempermudah pengembangan panas bumi,” ujar Deon dalam keterangan tertulis, Kamis (27/11/2025).
Manajer Riset IESR, Raditya Wiranegara menggarisbawahi pentingnya pengoperasian PLTU yang bisa secara fleksibel mendukung integrasi energi terbarukan variable ke dalam jaringan ketenagalistrikan milik PLN (on-grid).
Pertama, untuk mengakomodasi meningkatnya bauran energi terbarukan. Kedua, menekan biaya pembangkitan seiring terus turunnya biaya energi terbarukan. Ketiga, menyediakan fungsi penyeimbang sistem (balancing resources). Keempat, memenuhi regulasi emisi gas rumah kaca (GRK) yang semakin ketat.
“Kajian kami menunjukkan bahwa pengoperasian PLTU secara fleksibel, dengan faktor kapasitas 40–65 persen dan menggunakan acuan harga batu bara internasional, dapat menghemat biaya pembangkitan secara signifikan. Kekurangan energi akibat penurunan operasi tersebut dapat digantikan oleh PLTS (pembangkit listrik tenaga surya),” tutur Raditya.
Baca juga: PGE Manfaatkan Panas Bumi untuk Keringkan Kopi hingga Budi Daya Ikan di Gunung
Di sisi lain, transisi energi dengan pengoperasian PLTU secara fleksibel terkendala pembangkit listrik yang beroperasi di luar jaringan ketenagalistrikan milik PLN atau pembangkit listrik captive.
Dahulu, mayoritas pembangkit listrik captive berbahan bakar solar, yang seiring menguatnya agenda hilirisasi nasional beralih menggunakan batu bara. Ia mendesak pemerintah untuk mendorong para pemilik PLTU batu bara captive untuk beralih ke energi terbarukan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya