JAKARTA, KOMPAS.com — Banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera dinilai merupakan akumulasi risiko sistemik akibat interaksi antara krisis iklim, degradasi lingkungan, serta persoalan tata ruang yang berkaitan erat dengan alih fungsi lahan.
Karena itu, pemulihan pascabencana tidak cukup hanya berfokus pada perbaikan fisik, tetapi harus dilakukan dengan pendekatan build back better atau membangun kembali dengan lebih baik, guna mengurangi risiko bencana di masa depan.
Pendekatan ini menempatkan pemulihan berbasis risiko sebagai prinsip utama, dengan penanganan yang dilakukan secara terpadu dari hulu hingga hilir.
Baca juga: Kemenhut Bersihkan 1.272 Meter Gelondongan Kayu Pasca Banjir Sumatera
Deputi Bidang Sistem dan Strategi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, menegaskan bahwa build back better tidak dapat diterapkan jika pembangunan kembali dilakukan di lokasi yang sama tanpa mempertimbangkan tingkat risiko bencana.
“Kalau rumah dibangun kembali di wilayah yang sama dan daerah itu masuk zona merah, maka risiko baru pasti akan muncul,” ujar Raditya dalam sebuah webinar, Senin (12/1/2026).
Raditya menjelaskan, tantangan utama pemulihan pascabencana di Indonesia adalah perbedaan tingkat risiko bencana di setiap daerah.
Di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kajian risiko bencana (KRB) belum tersedia atau berstatus tidak aktif. Kondisi ini mencerminkan ketimpangan kesiapan daerah dalam merencanakan pembangunan berbasis risiko.
Padahal, KRB berfungsi sebagai landasan dalam penyusunan prioritas mitigasi dan kesiapsiagaan bencana. Oleh karena itu, penyusunan dan pemutakhiran KRB secara berkala di seluruh kabupaten dan kota dinilai penting agar penanganan bencana selaras dengan dinamika risiko yang terus berkembang.
Selain KRB, Raditya juga menyoroti masih terbatasnya daerah yang memiliki rencana penanggulangan bencana (RPB) aktif. Di Aceh, tercatat dua kabupaten/kota memiliki RPB dengan status tidak aktif, sementara sembilan kabupaten/kota lainnya belum memiliki RPB sama sekali.
Di Sumatera Utara, 10 kabupaten/kota memiliki RPB tidak aktif dan 19 kabupaten/kota belum memiliki RPB. Sementara di Sumatera Barat, enam kabupaten/kota memiliki RPB tidak aktif dan dua kabupaten/kota belum memiliki RPB.
Kajian risiko bencana tersebut seharusnya diteruskan menjadi RPB yang kemudian diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
“Jangan langsung menyalahkan alam. Kita perlu melihat kembali apakah risiko bencana sempat diabaikan dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Dalam sistem pemerintahan yang terdesentralisasi, sering kali bencana baru dianggap penting setelah kejadian,” kata Raditya.
Baca juga: Bencana Iklim 2025, Perempuan dan Masyarakat Miskin Paling Terdampak
Menurut dia, penguatan mitigasi bencana di tingkat kabupaten dan kota di ketiga provinsi tersebut masih relatif lemah. Selain itu, sistem peringatan dini belum tersedia secara merata di seluruh wilayah rawan. Untuk mengatasi persoalan ini, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, dinilai menjadi kunci.
Raditya menekankan bahwa pemulihan dan rekonstruksi pascabencana seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar kewajiban jangka pendek.
Pemulihan lahan dan ekosistem menjadi fondasi penting dalam pengurangan risiko, melalui rehabilitasi kawasan hulu, pengendalian degradasi lingkungan, serta penguatan fungsi ekosistem penyangga bencana.
Dalam konteks rekonstruksi infrastruktur, pembangunan perlu dilakukan secara adaptif terhadap iklim ekstrem, dengan menerapkan standar bangunan tahan bencana dan desain berbasis risiko.
Infrastruktur juga harus mampu mengantisipasi peningkatan intensitas kejadian hidrometeorologi.
Aspek sosial juga perlu diintegrasikan secara menyeluruh, mulai dari penyediaan hunian yang aman hingga pemulihan layanan kesehatan dan pendidikan di wilayah terdampak. Dukungan psikososial bagi penyintas juga menjadi bagian penting dari pemulihan berkelanjutan.
Berdasarkan rekapitulasi BNPB, jumlah rumah rusak berat akibat banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat mencapai 49.270 unit. Sementara itu, rumah rusak sedang tercatat sebanyak 46.957 unit dan rumah rusak ringan mencapai 95.529 unit.
“Untuk rumah rusak berat, pemerintah pusat memberikan bantuan senilai Rp 60 juta per unit. Namun, di Aceh sempat muncul pertanyaan karena berdasarkan peraturan daerah, nilai bantuannya bisa lebih besar,” ujar Raditya.
Sebelumnya, pakar kebencanaan Jonatan A. Lassa menyampaikan pesimisme terhadap efektivitas build back better pascabencana di Indonesia. Berdasarkan risetnya, pembangunan kembali dengan lebih baik belum pernah benar-benar terwujud karena kelembagaan pemulihan pascabencana tidak dirancang secara memadai.
Ia mencontohkan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias yang dibentuk pascatsunami 2004 sebagai lembaga ad hoc. Menurut Jonatan, meski BRR memiliki kapasitas, desain kelembagaannya tidak memungkinkan pemulihan jangka panjang.
“Bukan karena tidak mumpuni, tetapi desain kelembagaannya memang tidak pas untuk pemulihan. Setelah tiga tahun, lembaga itu dibubarkan dengan harapan langsung masuk ke fase pembangunan. Padahal, di tingkat masyarakat, pemulihan ekonomi membutuhkan waktu jauh lebih lama,” ujar Jonatan dalam webinar, Selasa (24/12/2025).
Baca juga: Guru Besar IPB Soroti Pembalakan liar di Balik Bencana Banjir Sumatera
Sebagai perbandingan, Jonatan menyebut negara-negara seperti Jepang, Australia, dan Amerika Serikat telah menyadari pentingnya membentuk lembaga khusus yang menangani pemulihan pascabencana secara jangka panjang.
Menurut dia, model lembaga ad hoc tidak akan mampu mengembalikan kondisi masyarakat ke tingkat pra-bencana, apalagi membangun kembali dengan kualitas yang lebih baik.
“Korban bencana yang sebelumnya berada dalam tren kesejahteraan meningkat, setelah terkena bencana butuh waktu sangat panjang untuk pulih. Di Indonesia, pemulihan itu sering kali tidak pernah benar-benar tercapai,” kata Jonatan.
Ia juga menyoroti masih tersebarnya tanggung jawab pemulihan pascabencana di berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, yang dinilai memperumit koordinasi dan efektivitas pemulihan.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya