Sebuah studi merekomendasikan perluasan tujuan regulasi untuk mencakup perlindungan kesehatan masyarakat dan pemenuhan target pengurangan partikel debu.
Kesehatan masyarakat perlu diposisikan sebagai prioritas utama pemerintah, dengan mendorong lembaga-lembaganya berfokus terlebih dahulu pada sumber-sumber paparan tertinggi.
Salah satu penulis studi sekaligus pendiri dan CEO Respirer Living Sciences, Ronak Sutaria menegaskan bahwa polusi udara bukan sekadar statistik lingkungan.
Polusi udara sudah menjadi keadaan darurat kesehatan masyarakat yang terwujud dalam bentuk asma, penyakit jantung, dan rawat inap di rumah sakit.
Ketika memetakan kualitas udara di tingkat lingkungan dan menghubungkannya dengan hasil kesehatan, konteks udara bersih dapat beralih dari janji menjadi hak. Sebab, masyarakat dapat melihat apa yang dihirup dan dampaknya bagi kesehatan mereka
"Dan itu (juga mengubah apa yang dapat dilakukan oleh para pencemar tanpa konsekuensi," ujar Sutaria.
Baca juga:
Tujuan yang mengutamakan kesehatan akan mendorong tata kelola ke arah kesetaraan lantaran beban paparan tidak terdistribusi secara merata di berbagai segmen populasi.
Kondisi ini dapat menjadi kesempatan untuk menyelaraskan aksi udara bersih dengan tujuan iklim, mengingat biaya awal untuk mitigasi polusi udara hampir selalu diimbangi dengan beban pengeluaran kesehatan yang dihindari dan produktivitas menjadi lebih tinggi .
Kualitas udara di setiap daerah berbeda dan demikian pula dengan tindakan untuk membersihkannya. Hal ini menawarkan cara untuk memahami apa yang membatasi kemajuan dan merancang tata kelola yang sesuai dengan realitas di tingkat lokal.
Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya