Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki

Kompas.com, 4 Maret 2026, 10:45 WIB
Zintan Prihatini,
Ni Nyoman Wira Widyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perempuan dan anak perempuan hanya memiliki 64 persen hak hukum dibanding yang diberikan kepada laki-laki. Kondisi itu menyebabkan perempuan lebih rentan terhadap diskriminasi, kekerasan, dan pengucilan sepanjang hidup.

Hal ini disampaikan badan PBB UN Women menjelang peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women's Day) pada Minggu (8/3/2026).

Baca juga: 

"Perempuan ditolak, tidak dipercaya, menjadi korban lagi, atau tidak mampu mendapatkan dukungan hukum karena biaya yang terlalu mahal. Kesetaraan tidak pernah terwujud," tulis UN Women dalam laman resminya, Rabu (4/3/2026).

Dengan kondisi saat ini, diperlukan 286 tahun untuk menutup kesenjangan perlindungan hukum terhadap perempuan.

"Ini bukan sekadar angka, melainkan gambaran hambatan struktural, hukum yang diskriminatif, norma sosial yang merugikan, serta kesenjangan antara komitmen hukum dan kenyataan yang dialami perempuan," tulis UN Women.

Perempuan hanya punya 64 persen hak hukum dibanding laki-laki

Undang-undang saja tidak cukup

Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki. canva.com Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki.

Dalam laporan Sekretaris Jenderal PBB bertajuk "Memastikan dan Memperkuat Akses terhadap Keadilan bagi Semua Perempuan dan Anak Perempuan", PBB menyoroti ketimpangan hukum di berbagai negara.

Laporan tersebut menekankan berbagai kelemahan hukum di banyak negara, termasuk pemerkosaan belum didefinisikan secara hukum berdasarkan persetujuan sehingga beberapa tindakan kekerasan seksual bisa tidak dianggap sebagai kejahatan di 54 persen negara.

Sementara, di hampir tiga dari empat negara, anak perempuan masih bisa dipaksa menikah secara legal.

Selain itu, 44 persen negara belum memiliki kewajiban hukum untuk memberikan upah yang sama bagi pekerjaan dengan nilai setara.

“Ketika perempuan dan anak perempuan tidak mendapatkan keadilan, dampaknya tidak hanya terjadi pada satu kasus saja,” ujar Direktur Eksekutif UN Women, Sima Bahous dilansir dari Down to Earth, Rabu (4/3/2026).

UN Women menyatakan, pelanggaran hak-hak perempuan dan anak perempuan kian meningkat di tengah kondisi yang digambarkan sebagai budaya impunitas global, yang mana pelaku sering kali tidak dihukum.

Bagi 676 juta perempuan dan anak perempuan yang tinggal dalam radius 50 kilometer dari zona konflik aktif, sistem peradilan sebagian besar tidak ada. Para pelaku bertindak tanpa hukuman.

Badan tersebut memperingatkan kemunduran komitmen jangka panjang terhadap kesetaraan gender, disusul perubahan undang-undang di beberapa negara yang membatasi kebebasan perempuan dan membungkam suara mereka.

“Kepercayaan masyarakat menurun, lembaga-lembaga kehilangan wibawa, dan hukum menjadi lemah. Sistem peradilan yang gagal melindungi setengah dari penduduk tidak bisa disebut sebagai sistem yang adil," tutur Bahous.

Baca juga:

Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki. Freepik.com Memperingati Hari Perempuan Internasional, Badan PBB soroti ketimpangan hak hukum bagi anak perempuan dan perempuan dibandingkan laki-laki.

Laporan Sekjen PBB juga menekankan melonjaknya kekerasan digital, seiring perkembangan teknologi. Dalam situasi konflik, pemerkosaan masih digunakan sebagai senjata perang.

Jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat 87 persen dalam dua tahun terakhir.

Kendati demikian, PBB melaporkan bahwa 87 persen negara telah memiliki Undang-Undang terkait kekerasan dalam rumah tangga, dengan lebih dari 40 negara memperkuat perlindungan konstitusional bagi perempuan dan anak perempuan selama 10 tahun terakhir.

UN Women menegaskan bahwa Undang-Undang saja tidak cukup. Sebab norma sosial yang diskriminatif seperti stigma, menyalahkan korban, dan tekanan sosial masih membungkam penyintas serta menghambat keadilan.

Kesulitan lainnya yakni biaya, waktu, bahasa, serta rendahnya kepercayaan pada lembaga hukum yang membatasi akses perempuan terhadap keadilan.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau