Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Perempuan Internasional 2026: Tema dan Sejarahnya

Kompas.com, 8 Maret 2026, 08:08 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - International Women's Day (IWD) atau Hari Perempuan Internasional diperingati setiap 8 Maret, untuk merayakan pencapaian sosial, ekonomi, budaya, dan politik kaum perempuan.

Hari ini turut menandai tindakan guna mempercepat kesetaraan gender, mendidik dan meningkatkan kesadaran tentang kesetaraan perempuan, hingga menggalang dana bagi badan amal yang berfokus pada perempuan.

Direktur Eksekutif Badan PBB, UN Women, Sima Bahous, mengatakan tema Hari Perempuan Internasional 2026 ialah Hak. Keadilan. Aksi. Untuk semua Perempuan dan Anak Perempuan.

"Selamat Hari Perempuan Internasional 2026. Sebuah hari untuk merayakan setiap suara yang diangkat, setiap hambatan yang dipatahkan, setiap hak yang diperjuangkan oleh perempuan dan anak perempuan di seluruh dunia," ujar Bahous dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).

Baca juga: Perempuan Hanya Punya 64 Persen Hak Hukum Dibanding Laki-laki

"Kita belum pernah sedekat ini untuk mencapai kesetaraan gender, dan belum pernah sedekat ini pula untuk kehilangan kesetaraan gender tersebut," imbuh dia.

Bahous menyebut, sejauh ini Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga sudah lebih kuat. Jumlah anak perempuan yang bersekolah lebih banyak dari sebelumnya, dan gerakan perempuan lebih terhubung, terlihat, dan lebih penting.

"Namun, ini juga merupakan momen yang penuh kontradiksi. Kekerasan meningkat, termasuk di dunia maya. Hak-hak dilanggar secara langsung," tutur dia.

Selain itu, terjadi impunitas di mana pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat atau kejahatan serius lolos dari investigasi, penangkapan, penuntutan, maupun hukuman.

Bahous lantas menyerukan agar masyarakat dunia hadir dan menyuarakan hak-hak perempuan agar bisa hidup dengan aman, bebas berbicara, dan setara.

"UN Women dibangun untuk momen ini, dari zona krisis hingga ruang sidang, dari tingkat akar rumput hingga kekuatan global. Kami berdiri bersama perempuan dan anak perempuan ketika hak-hak mereka ditolak, tertundanya keadilan, dan kekerasan diabaikan," kata Bahous.

Baca juga: Perempuan Migran Rentan Alami Kekerasan dan Eksploitasi Menurut UN Women

Badan PBB turut mendorong hukum, sistem, dan lembaga untuk memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak perempuan.

Sejarah Hari Perempuan Internasional

Mengutip laman IWD, ungu, hijau, dan putih adalah warna-warna Hari Perempuan Internasional. Ungu melambangkan keadilan dan martabat, serta kesetiaan pada tujuan.

Hijau melambangkan harapan, sementara putih melambangkan kemurnian. Warna-warna ini berasal dari Women's Social and Political Union (WSPU) di Inggris pada 1908.

Hari Perempuan Internasional telah diperingati sejak awal tahun 1900-an - suatu masa ekspansi dan gejolak besar di dunia industri yang menyaksikan pertumbuhan penduduk yang pesat dan munculnya ideologi radikal.

Pada 1910, Konferensi Internasional Perempuan Pekerja kedua diadakan di Kopenhagen. Pemimpin dari Partai Sosial Demokrat di Jerman, Clara Zetkin kala itu mengemukakan gagasan Hari Perempuan Internasional.

Ia mengusulkan agar setiap tahun di setiap negara diadakan perayaan pada hari yang sama, yakni Hari Perempuan untuk mendesak pemenuhan tuntutan mereka.

Konferensi yang dihadiri lebih dari 100 wanita dari 17 negara, mewakili serikat pekerja, partai sosialis, klub perempuan pekerja, dan tiga wanita pertama yang terpilih menjadi anggota parlemen Finlandia, menyambut usulan Zetkin.

Alhasil, Hari Perempuan Internasional pun tercipta dan diperingati setiap tahunnya sampai sekarang. 

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of
Baca tentang


Terkini Lainnya
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
Gaya Hidup Berkelanjutan Tak Cukup Jadi Pilihan Individu, Butuh Dukungan Ekosistem
LSM/Figur
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Menteri LH Klaim Karhutla di Lahan Konsesi Turun Akibat Sanksi Hukum
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau