Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tambang Martabe, NGO Desak Pemerintah Fokus Pemulihan Lingkungan ketimbang Pengambilalihan

Kompas.com, 7 Maret 2026, 08:31 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk fokus pada pemulihan lingkungan dan penegakan hukum ketimbang pengambilalihan tambang Martabe terkait bencana alam di Sumatra.

Hal itu muncul dalam diskusi publik yang digelar Publish What You Pay (PWYP) Indonesia bersama Article 33 Indonesia dan Transnational Institute (TNI) yang dilaksanakan, Rabu (4/3/2026).

Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, mengatakan bahwa pemerintah seharusnya fokus pada pemulihan lingkungan dan penegakan hukum untuk tambang Martabe maupun perusahaan lainnya dalam kasus pencabutan 28 izin terkait bencana alam di Sumatra.

Baca juga: Perusahaan Tambang Nikel Ini Rehabilitasi 743 Hektare Hutan di Konawe

"Kenapa pemerintah tidak fokus pada pemulihan dan penegakan hukum, daripada hanya sekadar soal pengambilalihan izin," katanya dalam keterangan resmi.

Tak Ada Penjelasan

Sebagaimana diketahui, pengambilalihan tambang emas Martabe merupakan implikasi langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mencabut izin 28 perusahaan.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan terkait dituding melakukan pelanggaran yang mengakibatkan terjadinya bencana alam; banjir dan tanah longsor di Sumatra pada akhir November 2025 lalu.

Namun sayangnya, lanjut Aryanto, hingga saat ini, pemerintah termasuk Satgas PKH tak memberi penjelasan bagaimana jenis pelanggaran yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga menyebabkan bencana alam di Sumatra itu.

Pasca-pencabutan izin, pengelolaan tambang emas Martabe diwacanakan akan dialihkan dari PT Agincourts Resources (PTAR) ke PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), yang merupakan BUMN di bawah naungan BPI Danantara.

Baca juga: Penerapan Standar IRMA Dinilai Jadi Kunci Pemenuhan ESG Tambang Nikel di RI

"Kekhawatiran kami, pencabutan izin perusahan dan kemudian dialihkan ke Perminas, tidak menyelesaikan persoalan lingkungan. Karena yang terjadi hanya peralihan, tanpa perbaikan. Karena ini bukan soal siapa yang mengelola, namun perbaikan tata kelola itu yang penting, termasuk kepatuhan terhadap kewajiban dalam aturan pertambangan," tegas Aryanto.

Lebih lanjut, Rachmi Hertanti dari Transnational Institute menyoroti bahwa kasus izin tambang PTAR di Martabe telah menyedot perhatian banyak pihak dan berpotensi mengalami ancaman gugatan investor ke Arbitrase Internasional jika tidak dilakukan secara hati-hati dan menimbulkan ketidak-pastian hukum.

Meskipun PTAR adalah perusahaan nasional, rantai kepemilikannya terhubung dengan investor internasional yakni Jardine Cycle & Carriage asal Singapura yang memiliki perlindungan investasi di bawah Perjanjian Investasi Bilateral (BIT) Indonesia-Singapura.

"Gugatan investor pada negara ini memiliki efek menyandera pemerintah terhadap upayanya memperbaiki tata kelola keberlanjutan lingkungan di sektor ekstraktif", lanjut Rachmi.

Sementara itu, Giri Ahmad Taufik, akademisi UPI dan Senior Associate Article 33 Indonesia, menyoroti soal gejala state-led yang semakin menebal belakangan ini, dalam berbagai bidang, termasuk melalui peran BUMN.

Baca juga: Kemenhut Sebut 191.790 Hektar Hutan Dibuka untuk Tambang Ilegal

Giri memaparkan diskursus dan trajectory perjalanan tafsir Pasal 33 UUD 45, termasuk konsep state-led dan peran BUMN di Indonesia, serta merekomendasikan bentuk state-led yang bersifat mendorong meritokrasi.

"Kalaupun ada wacana pengambilalihan aset, itu harus berbasis pada data-data objektif, berorientasi perbaikan tata kelola, serta dilandaskan ketentuan, aturan hukum yang berlaku. Itu yang disebut dengan rule of law," ujarnya.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
BRIN Kembangkan Gasifikasi Sampah untuk Tekan Emisi Metana dan CO2
LSM/Figur
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Capaian Dekarbonisasi Pertamina Semester I 2026 Tembus 118 Persen
Pemerintah
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Arah Politik Hukum RUU Perubahan Iklim
Pemerintah
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Banyak Remaja Hadapi Masalah Mental, Sekolah Perkuat Budaya Saling Peduli
Swasta
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Lonjakan Pusat Data Bakal Picu 'Tsunami' Sampah Elektronik
Pemerintah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
KLH : Kemampuan Ukur Emisi Metana di Fasilitas di Luar TPA Tentukan Kinerja Sistem Pengolahan Sampah Daerah
Pemerintah
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Hadapi Krisis Iklim, Pemda Diminta Tinggalkan Tata Kelola Sektoral
Pemerintah
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
TNFD: Laporan Dampak Bisnis Terhadap Alam Melonjak 2 Kali Lipat
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau