Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PERUBAHAN iklim kini hadir sebagai realitas sehari-hari. Tantangan global bukan lagi sekadar merumuskan komitmen, melainkan memastikan aksi iklim benar-benar menghasilkan dampak nyata.
Dalam konteks tersebut, COP30 menandai pergeseran tata kelola iklim global dari akumulasi ambisi menuju tuntutan implementasi yang terukur dan berkeadilan. Ini hanya dapat dicapai melalui tata kelola yang jelas, pembiayaan yang dapat diprediksi, serta penguatan kapasitas dan akses terhadap teknologi.
Tanpa landasan tersebut, percepatan aksi iklim global berisiko terjebak dalam stagnasi. Ketika implementasi tertunda, dampaknya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan diwariskan sebagai beban struktural bagi generasi berikutnya.
Sebagai salah satu negara paling rentan terhadap perubahan iklim menurut Global Climate Risk Index, Indonesia telah merespons tantangan tersebut melalui berbagai upaya penurunan emisi nyata di berbagai daerah.
Sepanjang 2010–2024, tercatat lebih dari 29.000 aksi/kegiatan dengan potensi penurunan emisi GRK sebesar 30,36 persen dan penurunan intensitas emisi hingga 43,72 persen terhadap tingkat acuan.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kebijakan iklim tidak berhenti di tingkat nasional, tetapi turut diejawantahkan menjadi aksi nyata di daerah, mulai dari sektor kehutanan, peternakan, dan pertanian hingga energi dan pengelolaan limbah. Hal ini secara langsung berkontribusi terhadap penurunan emisi sekaligus membentuk arah pembangunan dan ekonomi daerah.
Angka-angka tersebut menjadi pijakan penting. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan aksi iklim tidak berhenti sebagai praktik yang terpusat di beberapa lokasi saja, tetapi juga berkembang menjadi upaya yang lebih luas dan berkelanjutan.
Aksi iklim perlu terus diperluas skalanya agar mampu memberikan dampak nyata bagi komunitas lokal, sekaligus memperkuat ketahanan iklim dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Upaya peningkatan skala dan replikasi ini pada akhirnya menuntut pendekatan yang berbeda dari praktik pembangunan konvensional.
Dalam konteks inilah, pandangan Profesor Emil Salim yang disampaikan pada peluncuran Innovation and Technology Fund (ITF) dan Kajian Solusi Berketahanan Iklim di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia (PPN/Bappenas) pada akhir 2025 menjadi relevan.
Menurut beliau, tantangan perubahan iklim bukan untuk diratapi, melainkan dihadapi dengan sains, teknologi, dan kerja keras. Pendekatan ini menegaskan bahwa aksi nyata dalam menghadapi tantangan iklim memerlukan perubahan cara kerja dan pengambilan keputusan.
Merespons krisis iklim tidak dapat dilakukan melalui pendekatan business as usual. Dibutuhkan cara-cara baru yang lebih disruptif, melibatkan banyak pihak, dan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Dalam konteks tersebut, pemerintah tetap memegang peran strategis. Keberhasilan di lapangan sangat ditentukan oleh kontribusi mitra-mitra strategis dari kalangan pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam menghadirkan inovasi, pengetahuan, dan solusi yang relevan dengan kebutuhan lokal.
Kita sering menyederhanakan inovasi sebagai teknologi canggih. Padahal, dalam konteks penurunan emisi, inovasi justru lebih sering hadir sebagai perubahan cara kerja, proses, dan pendekatan yang membuat aksi iklim menjadi lebih efektif.
Bentuknya bisa beragam, mulai dari pengelolaan sampah dan air limbah yang lebih efisien, proses industri yang menekan konsumsi energi, pemanfaatan data untuk mengukur emisi secara akurat, hingga model implementasi yang memungkinkan solusi direplikasi di berbagai daerah dan lapisan masyarakat.
Namun, pengembangan dan penerapan berbagai pendekatan inovatif tersebut kerap menghadapi kendala pendanaan. Banyak proyek atau inisiatif penurunan emisi belum cukup “bankable” untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan konvensional. Bukan karena gagasannya tidak baik, melainkan karena profil risikonya belum sesuai dengan standar kredit yang berlaku.
Arus kas sering kali belum stabil, aset belum memadai sebagai jaminan, sementara proses uji tuntas (due diligence) dan tata kelola proyek dirancang sangat ketat untuk menjaga kepastian dan mengendalikan risiko.
Pendekatan kehati-hatian perbankan tentu dapat dipahami. Namun dalam praktiknya, ruang bagi pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga riset untuk bereksperimen dengan solusi penurunan emisi menjadi sangat terbatas. Di sinilah kebutuhan terhadap instrumen pendanaan pelengkap menjadi penting.
Menjawab kebutuhan tersebut, Bappenas bekerja sama dengan Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), serta Kedutaan Besar Inggris di Jakarta melalui Foreign, Commonwealth and Development Office (FCDO) untuk menginisiasi program ITF.
Program tersebut diharapkan menjadi katalis atas proyek-proyek penurunan emisi yang bersifat bottom-up, didorong oleh inisiatif pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga riset.
Skema kemitraan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Inggris itu dirancang untuk menguji pendekatan baru dalam memperluas solusi rendah karbon dan mendukung proyek percontohan yang berpotensi dikembangkan lebih lanjut.
ITF membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memperoleh dukungan pendanaan dalam menjawab tantangan iklim di tingkat lokal tanpa harus terbebani isu bankability sejak tahap awal.
Pendekatan serupa telah diterapkan di berbagai kawasan, seperti Uni Eropa melalui Innovation Fund, di Asia melalui Climate Innovation and Development Fund, serta di Inggris melalui Net Zero Innovation Portfolio.
Langkah tersebut memungkinkan pengembang proyek mempresentasikan inovasi aksi iklim secara langsung untuk memperoleh dukungan pendanaan.
ITF berfungsi melalui skema pembiayaan kreatif yang memberi ruang bagi para pelaku yang mengedepankan prinsip keberlanjutan untuk memastikan bahwa aksi iklim dapat ditumbuhkan dan ditingkatkan skalanya secara bertahap. ITF berperan menjadi solusi alternatif untuk mengisi celah pendanaan bagi inovasi yang melengkapi perbankan, bukan semata-mata menggantikannya (co-financing).
Melalui skema tersebut, aksi iklim oleh pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, serta lembaga riset diharapkan dapat menjadi pemicu awal munculnya proyek-proyek aksi iklim inovatif di jenjang provinsi, kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat tapak.
Aksi iklim selalu berakar pada konteks lokal, mulai dari pengelolaan sampah, transportasi, energi, tata guna lahan, hingga kawasan pesisir berada dalam kewenangan dan kapasitas pemerintah daerah.
Pendekatan bottom-up yang mendorong inisiatif dari pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga riset memungkinkan solusi yang lebih responsif terhadap kebutuhan setempat.
Dampak pembangunan rendah karbon pun menjadi lebih inklusif, menjangkau petani, nelayan, masyarakat hukum adat, perempuan, anak, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya.
Inklusivitas itu bukan semata persoalan keadilan sosial, melainkan juga faktor penentu keberlanjutan program. Ketika masyarakat lokal menjadi penerima manfaat sekaligus bagian dari solusi, dukungan publik menguat dan risiko implementasi menurun.
Melalui pendampingan dan penyelarasan dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, inovasi dan inisiatif yang didukung oleh ITF diharapkan tepat sasaran, memberikan nilai tambah ekonomi lokal, dan memiliki potensi replikasi lintas daerah.
Pendanaan aksi-aksi iklim yang inovatif diharapkan dapat menjembatani kebijakan mitigasi dan adaptasi iklim nasional dengan implementasinya di daerah.
Pada akhirnya, kerja kolaboratif semacam itu menunjukkan bahwa pencapaian target iklim nasional tidak dapat ditopang oleh satu aktor semata. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, lembaga riset, serta mitra pembangunan internasional menjadi prasyarat untuk memastikan bahwa transisi menuju pembangunan rendah karbon berjalan efektif, inklusif, dan berkelanjutan.
Sejatinya, Indonesia telah mencatat aksi nyata dalam penurunan emisi dan pembangunan rendah karbon. Namun, langkah berikutnya untuk mencapai target penurunan emisi dan ketahanan iklim nasional menuntut percepatan yang hanya dapat dicapai melalui kerja kolaboratif multipihak.
Dalam konteks ini, ITF membuka peluang untuk memastikan pengembangan teknologi, pendanaan, dan perencanaan pembangunan rendah karbon berjalan dalam satu tarikan napas, sekaligus menegaskan bahwa aksi iklim merupakan tanggung jawab bersama, dengan ruang bagi pelaku usaha, organisasi masyarakat sipil, dan lembaga riset untuk terlibat lebih jauh dalam mendorong implementasi di lapangan.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya