KOMPAS.com - Pemerintah memperketat pengawasan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), terkait penegakan aturan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, pengaturan distribusi MBG di hari sekolah, hingga isu strategis lainnya.
“Secara umum, capaian program menunjukkan progres positif. Namun distribusi ke pesantren perlu dipercepat, atas perintah presiden kami diminta sudah sempurna sebelum akhir tahun,” ungkap Zulhas, panggilan Zulkifli Hasan, dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Pemerintah bakal memonitoring sekaligus mengevaluasi serta menyesuaikan standar gizi bagi kelompok 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui).
Baca juga: Kemenhut Usul Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Dukung Program MBG
Perkembangan anak penerima MBG mulai dari tinggi badan hingga kemampuan kognitif seperti IQ turut dipantau. Zulhas menyebut, untuk melaksanakannya perlu sistem pendataan yang disiapkan secara bertahap.
Ia menambahkan, pendataan tersebut dilakukan sejak awal anak menerima program MBG, khususnya untuk memantau kondisi gizi dan perkembangan fisik dalam beberapa tahun ke depan setelah menerima MBG.
Di samping itu, pengawasan operasional SPPG akan diperkuat, termasuk evaluasi di sekolah dengan tingkat food waste atau limbah makanan tinggi.
"Pemerintah berkomitmen memastikan program MBG berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai standar guna mendukung peningkatan gizi masyarakat," jelas dia.
Baca juga: SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG
Zulhas mencatat, hingga Senin (30/3/2026) program MBG telah menjangkau 61 juta lebih penerima manfaat di 38 provinsi dengan 26.066 SPPG beroperasi.
Dari 2.162 SPPG yang diberi peringatan, sebanyak 1.789 dilarang beroperasi. Sebanyak 368 di antaranya diberikan surat peringatan (SP) 1, dengan lima lainnya mendapat SP 2. Zulhas menyatakan bahwa sejumlah dapur belum memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan sebagian SPPG belum mengantongi SLHS. Beberapa sudah mengurus izin, tetapi belum terbit dalam waktu satu bulan.
“Jadi meskipun ada SPPG yang bagus sekali, SLHS-nya tidak keluar nih satu bulan, kita suspend dulu,” kata Dadan, Kamis (2/4/2026).
Masalah lain muncul pada fasilitas pengolahan limbah. Sejumlah dapur belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Kami suspend mungkin seminggu dua minggu tergantung dari kecepatan pembangunan IPAL tersebut,” tutur Dadan.
Terdapat pula 62 SPPG yang melanggar ketentuan menu. Kasus ini sempat ramai di media sosial.
Terbaru, pemerintah memutuskan memangkas frekuensi program MBG bagi siswa sekolah menjadi lima hari dalam sepekan dengan tetap memperhatikan pengecualian untuk kelompok tertentu seperti asrama, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan daerah dengan tingkat stunting tinggi.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya