Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Pengawasan Penerima MBG hingga Limbah Makanan di Sekolah

Kompas.com, 3 April 2026, 14:31 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memperketat pengawasan penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas), terkait penegakan aturan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar, pengaturan distribusi MBG di hari sekolah, hingga isu strategis lainnya.

“Secara umum, capaian program menunjukkan progres positif. Namun distribusi ke pesantren perlu dipercepat, atas perintah presiden kami diminta sudah sempurna sebelum akhir tahun,” ungkap Zulhas, panggilan Zulkifli Hasan, dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).

Pemerintah bakal memonitoring sekaligus mengevaluasi serta menyesuaikan standar gizi bagi kelompok 3B (balita, ibu hamil, dan ibu menyusui).

Baca juga: Kemenhut Usul Kelompok Usaha Perhutanan Sosial Dukung Program MBG

Perkembangan anak penerima MBG mulai dari tinggi badan hingga kemampuan kognitif seperti IQ turut dipantau. Zulhas menyebut, untuk melaksanakannya perlu sistem pendataan yang disiapkan secara bertahap.

Ia menambahkan, pendataan tersebut dilakukan sejak awal anak menerima program MBG, khususnya untuk memantau kondisi gizi dan perkembangan fisik dalam beberapa tahun ke depan setelah menerima MBG.

Di samping itu, pengawasan operasional SPPG akan diperkuat, termasuk evaluasi di sekolah dengan tingkat food waste atau limbah makanan tinggi.

"Pemerintah berkomitmen memastikan program MBG berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai standar guna mendukung peningkatan gizi masyarakat," jelas dia.

Baca juga: SPPG Palmerah Punya Greenhouse, Tanam Hidroponik hingga Budidaya Ikan untuk MBG

Zulhas mencatat, hingga Senin (30/3/2026) program MBG telah menjangkau 61 juta lebih penerima manfaat di 38 provinsi dengan 26.066 SPPG beroperasi.

Dari 2.162 SPPG yang diberi peringatan, sebanyak 1.789 dilarang beroperasi. Sebanyak 368 di antaranya diberikan surat peringatan (SP) 1, dengan lima lainnya mendapat SP 2. Zulhas menyatakan bahwa sejumlah dapur belum memiliki Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menjelaskan sebagian SPPG belum mengantongi SLHS. Beberapa sudah mengurus izin, tetapi belum terbit dalam waktu satu bulan.

“Jadi meskipun ada SPPG yang bagus sekali, SLHS-nya tidak keluar nih satu bulan, kita suspend dulu,” kata Dadan, Kamis (2/4/2026).

Masalah lain muncul pada fasilitas pengolahan limbah. Sejumlah dapur belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kami suspend mungkin seminggu dua minggu tergantung dari kecepatan pembangunan IPAL tersebut,” tutur Dadan.

Terdapat pula 62 SPPG yang melanggar ketentuan menu. Kasus ini sempat ramai di media sosial.

Penghematan Negara 

Terbaru, pemerintah memutuskan memangkas frekuensi program MBG bagi siswa sekolah menjadi lima hari dalam sepekan dengan tetap memperhatikan pengecualian untuk kelompok tertentu seperti asrama, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan daerah dengan tingkat stunting tinggi.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Dorong Budaya Hijau di Kampus, Unika Atma Jaya Raih Peringkat 34 UI GreenMetric Indonesia
Swasta
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pengelolaan Susut dan Sisa Pangan Mendesak Dilakukan untuk Mitigasi Krisis Iklim
Pemerintah
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
Akibat El Niño, Pakar IPB Ingatkan Risiko Lonjakan Harga Komoditas Hingga 2027
LSM/Figur
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
PT KAI Daop 7 Madiun Salurkan Dana TJSL Rp 445 Juta
Pemerintah
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Emisi Masa Lalu Bakal Tetap Panaskan Bumi Hingga Puluhan Tahun
Pemerintah
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
BCA Perluas Akses Kesehatan Mata untuk Lebih dari 3.500 Pelajar di Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Swasta
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Perusahaan Tambang Punya tanggung Jawab Besar terhadap Dekarbonisasi
Pemerintah
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Aturan Offset Emisi Pertanian Hampir Terbit, Pembagian Manfaat untuk Petani Tunggu Juknis
Pemerintah
'Bijak Jajan Cinta Bumi', Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
"Bijak Jajan Cinta Bumi", Menanamkan Budaya Pemilahan Sampah Sejak Dini
Swasta
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
Perkuat Dampak Berkelanjutan, ASEAN Foundation dan SAP Beri Akses AI bagi Wirausaha Sosial ASEAN
LSM/Figur
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Ketahanan Keluarga Mampu Lindungi Anak dari Dampak Perubahan Iklim
Pemerintah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
Dilema Rumit Di Balik Sisa Makanan Berkuah
LSM/Figur
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Walikota New York Zohran Mamdani Denda DoorDash Rp 2,35 Triliun karena Pangkas Gaji Kurir
Pemerintah
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
Jaga Lingkungan, PLN UPT Pulogadung Gelar Simulasi Penanganan Tumpahan Limbah B3
BUMN
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
PBB Peringatkan Super El Niño Jadi Ancaman Serius bagi Kesehatan Dunia
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau