Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Hanya 36 Persen Karyawan yang Dibayar Sesuai Upah Minimum

Kompas.com, 15 April 2026, 14:00 WIB
Zintan Prihatini,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan, tingkat kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran upah minimum di Indonesia masih rendah. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam mencatat saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang menerima upah sesuai atau di atas ketentuan upah minimum.

"Saat ini hanya sekitar 36 persen karyawan yang dibayar sesuai atau lebih baik dari upah minimum. Jadi di kita upah minimum kelihatan tinggi, tetapi compliance-nya atau pemenuhannya jauh dari yang diharapkan, utamanya di sektor yang berbasis SDA dan padat modal," kata Bob dalam Rapat Panja UU Ketenagakerjaan yang ditayangkan TVR Parlemen, Selasa (14/4/2026).

Baca juga: Gen Z Ramai-ramai Tinggalkan Pekerjaan Kantoran, Apa Alasannya?

Dalam kesempatan itu, Apindo menyoroti persoalan pesangon pekerja sektor formal. Bob menyatakan, kurang dari sepertiga pekerja yang memenuhi syarat benar-benar menerima pesangon, terutama di industri pertambangan, termasuk Badan Usaha Milik negara (BUMN) serta perusahaan investasi asing.

Menurut Apindo, produktivitas pekerjaan di dalam negeri pun masih stagnan.

"Sekarang productivity kita 2 persen per tahun kenaikannya. Sedangkan di sisi lain upah minimum naik sekitar rata-rata 7 sampai 8 persen per tahun jadi antara produktivitas dan upah ini terjadi gap," tutur dia.

Bob mengatakan, kondisi tersebut membuat baik pekerja maupun pengusaha tertekan. Tak hanya itu, investor juga mulai menjauh dari sektor manufaktur terutama industri padat karya.

"Dulu yang namanya Tangerang itu padat sekali, Cimanggis, Cisalak kalau sudah jam kerja pulang penuh. Sekarang kosong karena kita ditinggalkan oleh sektor padat karya salah satunya," papar Bob.

Baca juga: Atasan Cenderung Bebani Pekerjaan Lebih Banyak ke Pekerja yang Rajin, Mengapa?

Sulitnya Cari Kerja

Berdasarkan survei, sebanyak 50 persen perusahaan tidak berencana melakukan ekspansi dalam lima tahun ke depan. Sebanyak 67 persen perusahaan juga tidak berencana melakukan rekrutmen tenaga kerja baru.

Kondisi ini dinilai menjadi perhatian serius, terutama dalam upaya penciptaan lapangan kerja di tengah tantangan ekonomi yang makin kompleks.

"Sekarang kita menghadapi isu maraknya PHK, sebab terjadi ada perlambatan ekonomi. Sebenarnya yang kami khawatirkan bukan soal PHK-nya tapi pekerjaan barunya, PHK kalau mereka dalam waktu singkat bisa mendapatkan pekerjaan baru itu menurut saya lebih baik," jelas Bob.

"Tapi untuk kita sadari bersama ya untuk mendapatkan pekerjaan sekarang susah sekali," imbuh dia.

Apindo lantas mendorong agar Revisi Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang tengah dibahas tidak hanya mengatur hubungan kerja, tetapi juga menyelesaikan akar masalah di dalamnya.

"Ini yang menurut kami juga salah satu hal yang perlu diperhatikan. Kami berharap nanti Undang-Undang yang dibentuk tidak hanya meng-cover masalah ketenagakerjaan, tapi juga bisa menyelesaikan masalah-masalah ketenagakerjaan," ucap Bob.

Baca juga: Soroti soal Upah Rendah, DPRD Jember Desak PTPN Beri Status Karyawan

Di sisi lain, Apindo menilai regulasi ketenagakerjaan di Indonesia saat ini termasuk yang paling ketat dibandingkan negara lain di kawasan, terutama untuk sektor padat karya. Sehingga, membuat investasi di sektor padat karya kurang berkembang. Karenanya, Apindo mengusulkan aturan ketenagakerjaan yang lebih fleksibel.

"Negara-negara dengan karakter regulasi kerja yang lebih fleksibel mampu menciptakan lebih banyak pekerjaan khususnya pekerjaan-pekerjaan yang berkualitas. Mungkin secara absolute numbers jumlah pengangguran kita berkurang, tetapi yang perlu kita garis bawahi di sini adalah pekerjaan-pekerjaan yang berkualitas, bukan pekerjaan-pekerjaan yang tidak berkualitas," tutur dia.

Mari berkontribusi langsung dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah STUNTING di Indonesia. Ikut berdonasi dengan klik Kompas.com Jernih Berbagi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
'Hutan Bukan Mainan': Menanam Harapan Lintas Generasi di Sedekah Hutan 2026
LSM/Figur
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
Hari Gajah Sedunia 2026: Hilangnya Hutan Jadi Ancaman Terbesar Gajah Sumatra
LSM/Figur
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Karbon, Hutan Adat, dan Keadilan Tertunda
Pemerintah
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Berdayakan 50.000 Warga, Armawati Ubah Sampah Jadi Peluang Ekonomi
Swasta
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
Reformasi Subsidi Energi, Jalan Menuju Perlindungan yang Lebih Adil
LSM/Figur
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Dampak Kekeringan, Perancis Batasi Pemakaian Air di 70 Persen Wilayahnya
Pemerintah
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Integrasi Keberlanjutan, Praktik Baik Bangunan Hijau Sektor FMCG dan Farmasi
Swasta
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
Kisah Nurdini Prihastiti Membuka Ruang Berkarya bagi Penyandang Disabilitas
LSM/Figur
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Coca-Cola Sediakan Drop Box Botol PET di 20 Gerai M Mart
Swasta
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
WHO Rilis Kerangka Kerja Keberlanjutan untuk Dekarbonisasi Sektor Farmasi
Pemerintah
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
Pemuda Desa Sumbersari Ubah Sampah Pasar Menjadi Kompos Bernilai Ekonomi
LSM/Figur
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Kemenhut Petakan 6,28 Juta Hektare Perhutanan Sosial untuk Perdagangan Karbon
Pemerintah
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
Teknologi Fermentasi ITB Pangkas Waktu Pengolahan Kakao dari 14 Hari Jadi 2 Hari
LSM/Figur
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
875 Bibit Ditanam Serentak di Kawasan Konservasi NTT, Ada Mangrove hingga Nangka
Pemerintah
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Perusahaan Dinilai Belum Maksimal Siapkan Pekerja Hadapi Disrupsi AI
Pemerintah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau